Terjadinya Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Di Wilayah Hukum Polsek Bluto
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Senin, 9 Jan 2023
- visibility 296
- print Cetak

SUMENEP – RI, Pada hari Jum’at tanggal 6 Januari 2023 sekira pukul 10.40 WIB, Pelapor mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penggunaan dan peredaran Narkotika di Desa Aengdake Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.
Untuk menindak lanjuti informasi tersebut, selanjutnya Pelapor bersama Anggota Unit Reskrim dan Anggota Unit Intel Polsek Bluto lainnya berangkat ke Daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan, pada saat Anggota tiba di Desa Aengdake Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.
Pelapor menerima informasi bahwa Pelaku sedang menggunakan Sabu di sebuah rumah milik MUTAWAKKIL Als WAKIL Bin SYAIFUL BAHRI, maka Pelapor bersama Anggota lainnya langsung melakukan penggerebekan ke rumah tersebut.

Dan di dalam rumah tersebut terdapat MUTAWAKKIL Als WAKIL Bin SYAIFUL BAHRI dan HAIRUL HIDAYAT Als ILUNG Bin MATRIKSAM sedang dudukan di ruang tamu, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Barang bukti berupa 10 (sepuluh) poket/kantong plastik kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu-sabu berat kotor ± 2,5 gram, 1 (satu) Buah Kotak Hand Phone Merk VIVO warna putih, 1 (satu) buah Alat hisap Sabu (Bong) yang terbuat dari botol pelastik merk air zamzam yang di tutupnya disambung dengan sedotan putih dan disambung dengan Pipet kaca, 1 (satu) Buah Korek Api Gas warna merah, 1 (satu) Buah Sendok Sabu yang terbuat dari sedotan, 6 (enam) kantong plastik kecil dan 1 (satu) Buah Hand Phone merk OPPO warna hitam.
Dan saat ditanyakan Alat Hisap Sabu / Bong tersebut yang digunakan oleh MUTAWAKKIL Als WAKIL Bin SYAIFUL BAHRI dan HAIRUL HIDAYAT Als ILUNG Bin MATRIKSAM saat menghisap Sabu, serta korek dan sendok sabu sebagai alat untuk menghisap Sabu, serta 10 (sepuluh) poket/kantong plastik kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu-sabu berat kotor ± 2,5 gram diakui milik MUTAWAKKIL Als WAKIL Bin SYAIFUL BAHRI.

Selanjutnya dilakukan penangkapan, dan hasil pengembangan atau hasil keterangan dari MUTAWAKKIL Als WAKIL Bin SYAIFUL BAHRI dan HAIRUL HIDAYAT Als ILUNG Bin MATRIKSAM bahwa Sabu tersebut didapat hasil membeli kepada AGUS WANDY Bin JA’FAR.
Selanjutnya melakukan penggerebekan ke Rumah AGUS WANDY Bin JA’FAR dan saat digeledah di temukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Timbangan Elektrik warna hitam, 1 (satu) poket/kantong plastik kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu-sabu berat kotor ± 0,29 gram, 1 (satu) Buah Sendok Sabu yang terbuat dari sedotan, 2 (dua) Buah Cotton Buds, 1 (satu) Bungkus Cotton Buds, 2 (dua) Bungkus Kantong plastic yang didalamnya berisi Plastik kecil, 1 (satu) buah kotak plastic yang didalamnya berisi Plastik kecil, 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung coklat muda.
Kemudian barang bukti tersebut ditunjukan dan Tersangka mengakui adalah miliknya.
Selanjutnya barang bukti berikut tersangka dibawa ke Kantor Polsek Bluto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima Narkotika Gol. 1 atau tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gil. 1 bukan tanaman atau penyalagunaan Narkotika bagi diri sendiri.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (M.one -SPD/Red)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar