PASURUAN – RI, Desa Manikrejo digemparkan kejadian yang dilakukan oleh seorang warga Tanggulangin Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan yang diduga hendak mencukit Aki motor milik Karsudi seorang Petani.
Menurut keterangan dari Saksi pada hari Senen tanggal (29/06) sekira pukul 10.30 WIB Karsudi (Korban) bersama Teman-temanya sedang bekerja memanen padi yang terletak di Desa Manik Rejo Kecamatan Rejoso.
Tak lama mereka melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang mondar-mandir dengan mengendarai sepeda motor Mio warna putih.
Setelah istirahat makan siang sekitar pukul 11.30 WIB, Korban bersama temannya melanjutkan memanen padi.
Saat itu kedua Saksi Sohibul Anwar dan Sahlan mengamati orang yang mencurigakan tersebut dan ternyata benar, apa yang dipikirkannya.
Kedua Saksi tersebut benar adanya telah mempergoki Tersangka yang telah membuka jok sepeda motor milik Korban.
Dalam kepanikan Tersangka berusaha untuk kabur, namun bisa diamankan oleh warga setempat.
Atas pengakuannya tersebut, akhirnya Tersangka bersama barang buktinya dibawa ke Polsek Rejoso guna proses penyidikan lebih lanjut.
Diketahui Tersangka berinisial AR (25) yang merupakan warga Dusun Tanggulangin Desa Tanggulangin Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan, kini telah diamankan oleh pihak Polsek Rejoso saat itu juga, Senin (29/06).
Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto SH, menerangkan bahwa AR (25) diamankan oleh unit Reskrim Polsek Rejoso karena diduga telah melakukan percobaan pencuriaan Aki sepeda motor yang ditaruh di tepi jalan Desa Manikrejo Rejoso milik salah satu Petani yang bernama Karsudi.
“Atas perbuatannya Tersangka dijerat dengan pasal 53 KUHP Jo Pasal 362 KUHP, dan untuk barang bukti yang sudah diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol N 6838 TAA, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash Nopol W 6286 SY dan 1 (satu) buah tang,” kata Endy. (Mjb/Lg)
Tidak ada komentar