Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota Berhasil Mengamankan 4 Tersangka Curanmor
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Sabtu, 9 Sep 2023
- visibility 249
- print Cetak

Pasuruan,RI – Polres Pasuruan Kota menggelar Pres release terkait keberhasilan Tiem Resmob Polresta Pasuruan Kota membekuk komplotan curanmor yang akhir akhir ini telah meresahkan masyarakat Kota Pasuruan.
Acara Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati S.I.K., M.I.K. didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas serta Jajaran Polres Pasuruan Kota, bertempat di Halaman Mapolres Pasuruan Kota Jalan Gajah Mada 19 Kota Pasuruan pada hari Jumat , 08/09/2023
Kapolres Pasuruan Kota menyampaikan dalam gelar Press Release ” Pada siang hari ini menjawab keresahan masyarakat Kota Pasuruan terhadap maraknya kejadian pencurian kendaraan bermotor di wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota.
Alhamdulillah pada minggu lalu tiem Resmob Untung Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap satu jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang biasa beroperasi di Wilayah Hukum Kabupaten Pasuruan dan Wilayah Hukum Pasuruan Kota.
Jadi wilayah operasinya jaringan atau kelompok pelaku curanmor ini adalah di Pasuruan raya. tiem Resmob berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang tersangka yang bertindak selaku eksekutor pencurian kendaraan bermotor yaitu S ( 38 ) Fj ( 35) Ms ( 28 ) M ( 43 ) ditambah satu tersangka sebagai penadanya yaitu Mhr ( 47 )
“Empat tersangka ini merupakan warga dari Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan masuk wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota , dari para tersangka ini berhasil disita beberapa barang bukti kejahatan maupun sarana atau alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan curanmor tersebut , yang pertama ada 4 ( empat) barang bukti sepeda motor yaitu Honda Biet 2 buah , Genio 1 buah, dan Scoopy 1 buah
Juga ada beberapa onderdil ataupun bagian sepeda motor yang diperotoli yang merupakan bekas kendaraan yang dicuri dari para pelaku tersebut termasuk juga barang bukti Kunci T yang biasa digunakan para pelaku untuk merusak sepeda Motor tersebut ” Ungkap Kapolres Pasuruan Kota
Kapolres Pasuruan Kota Juga menambahkan ” Akibat dari perbuatan ke empat tersangka tersebut terancam dengan kurungan penjara paling lama Tujuh Tahun Penjara , sedangkan tersangka yang sebagai penadah dengan ancaman empat tahun Penjara ( mjb red)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar