Masyarakat Sumbernangka Laporkan PPS ke Panwascam dan Tuntut semua Anggota PPS Desa Sumbernangka di PAW Diduga Tidak Profesional dan Langgar Kode Etik
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Kamis, 4 Jan 2024
- visibility 315
- print Cetak

Sumenep,RI – Penyelenggara pemilihan umum. Tahapan Pemilihan Umum tahun 2024 telah memasuki penetapan calon Anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak terkecuali Desa Sumber nangka Kec. Arjasa Kabupaten sumenep Jawa Timur.
Pada tanggal 29 Desember 2023 Batas akhir PPS untuk mengumumkan hasil pleno penetapan calon Anggota KPPS sehingga sesuai dengan pengumuman Nomer : 017/PP.04.1-Pu/3529-(24)-(113)/2023 Tentang Hasil Pemilihan Adminitrasi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Akan tetapi betapa terkejutnya warga terhadap isi dari hasil penetapan yang diumumkan tersebut karena dalam nama-nama yang di umumkan di 7 TPS, terdapat kejanggalan atau pelanggaran ketentuan tentang aturan mikanisme perekrutan calon anggota KPPS, kejanggalan yang pertama yaitu ada warga yang bukan penduduk desa sumber nangka yang di nyatakan lulus seleksi administrasi dan diterima sebagai Anggota KPPS (Abdul Gani warga Desa Dusun Bringin Rt 01 Rw 01 Desa Duko kecamatan Arjasa) dan hal ini langsung menimbulkan reaksi dari warga Desa Sumber nangka sehingga langsung menemui yang bersangkutan untuk memastikan apakah nama tersebut adalah benar yang bersangkutan warga Desa Duko, ternyata benar, ketika awak media mengklarifikasi bahwa yang bersangkutan tidak perna mendaftar sebagai calon anggota KPPS di Desa Sumber nangka kecamatan Arjasa karena yang bersangkutan sudah mendaftar di desa tempat dia tinggal, kejanggalan, yang kedua ada warga desa sumbernangka yang saat ini bekerja di malaysia dinyatakan lulus administrasi dan dinyatakan diterima dan ditetapkan sebagai anggota KPPS Desa Sumbernangka.
Bagaimana mungkin ini bisa terjadi karena dalam persyaratan pendaftaran diantaranya ada surat pernyataan bermaterai cukup yang harus ditanda tangani oleh pendaftar, belum lagi surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas yang wajib ada sebagai parsyaratan, sehingga jelas ini adalah bentuk kejahatan dan pemalsuan dokumen yang disengaja dilakukan secara bersama. Kalau penyelenggaranya saja seperti ini dan tidak ada tindakan tegas dari KPUD Sumenep, hanya isapan jempol belaka ketika kita berharap pemilu jurdil akan terlaksana di Desa ucap,” salah satu warga desa yang tidak mau disebut identitasnya.
Hal ini sangat membingungkan warga tentang kinerja PPS yang tidak profesional dan sudah pasti melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum karena sesuai dengan Berita Acara Pleno PPS desa Sumbernangka Nomor 016/PP.04.1-BA/3529-24-113/2023 Calon Anggota Kelompok penyelenggara Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 berkas calon Anggota KPPS yang mendaftarkan diri telah diperiksa dengan teliti akan tetapi pada kenyataanya bagaimana mungkin seorang warga yang tidak merasa mendaftar karena bukan warga desa Sumbernangka dan warga desa yang bekerja di Malaysia bisa lulus adminitrasi dan ditetapkan menjadi anggota KPPS, sangat jelas disini bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik dan sumpah jabatan penyelenggara yang diatur dalam undang undang pemilu.
Hal seperti ini diduga dilakukan secara berjamaah oleh semua anggota PPS desa sumbernangka kecamatan Arjasa.
Secara terpisah salah satu anggota PPS dapat kami konfirmasi melalui chat Whasap terkait hal ini dan menyatakan bahwa perekrutan anggota KPPS desa Sumbernangka diseting dan diatur oleh ketua KPPS bersama kepala Desa Sumbernangka,”tuturnya.
Hal ini yang sangat mengejutkan warga desa,inilah bukti lagi bahwa jelas semua anggota PPS Desa Sumbernangka sangat tidak profesional melakukan tugas dan tahapan pemilihan Umum 2024 sehingga beberapa temuan dan bukti-bukti yang diketahui warga langsung dilaporkan ke Panwascam kecamatan Arjasa,untuk kemudian diteruskan kepada Bawaslu terkait temuan tersebut dengan tuntutan seluruh anggota PPS dan Sekretariat pemilihan Umum Desa Sumbernangka.
Sedangkan pihak Panwascam dan Bawaslu untuk merekomedasikan pemberhentian tidak hormat terhadap penyelenggara yang sudah nyata melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Dan pernyataan salah satu perwakilan masyarakat berinisial (S) menyatakan jika laporan kami di panwascam tidak direspon dan tidak ada tindak lanjut kami akan melaporkan langsung ke Bawaslu karena dalam pemilu dengan jelas diatur mengenai aturan dan sanksi jika pelaksana pemilu yang melakukan pelanggaran.
(M)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar