Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pelapor Terindikasi Main Mata dengan Penyidik, Lansia Buta di Pamekasan Dijadikan Tersangka

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Senin, 25 Mar 2024
  • visibility 265
  • print Cetak

Pamekasan,RI – Kasus dugaan pemalsuan tanah di Polres Pamekasan yang viral mengguncang jagad sosial dengan mentersangkakan Lansia buta bernama Bahriyah (61) warga Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan terus menjadi kemelut dan menyita perhatian publik. Senin, 25/03/2024.

Bagaimana tidak, kasus tersebut dinilai sangat janggal dan terindikasi kuat ada ketidakberesan dalam proses hukum yang sedang ditangani Polres Pamekasan.

Sebab, Bahriyah merupakan pemilik sah tanah sesuai Leter C Nomor 2208, Blok IIa, Kelas V Luas 0,223 da dan bukti sertifikat  serta bukti pendukung lainnya bahkan terus menerus membayar pajak bangunan sejak mendapat hibah dari orang tuanya.

Namun celakanya, nenek tua yang kesehariannya hanya meraba-raba dan tak berdaya tersebut kini jadi korban dugaan  kriminalisasi oknum penyidik  Polres Pamekasan lantaran dijadikan sebagai tersangka. Minggu, 24/03/2024.

Lantas, setelah kasus lansia buta jadi tersangka viral, dengan penuh bangga Suhartatik (Titik) membuat status WhatsApp.

“Adoww banyak yang komen kok sekarang viral di tiktok gitu. Gak apa-apa saya viral di tiktok, ku dijelek jelekkan monggo dengan senang hati, tapi Allah maha adil kan, suatu saat kebenaran bakalan terungkap. Jangan tanya kenapa kok saya viral di tiktok ya, saya gak bakalan menjawab, la ngok congok dibik, apakah watakku seperti itu, orang yang dekat dan tahu karakter aku itulah jawabnya, titik itu Seperti apa,” demikian status istri polisi tersebut.

Berkenan dengan kasus nenek tua buta tersebut, Praktisi Hukum A. Effendi, S.H turut memberikan sentilan kritik.

A. Effendi menyebut oknum penyidik terlalu buru-buru dalam menetapkan tersangka bahkan terkesan tidak punya otak dan tidak punya hati nurani.

“Oknum penyidik yang mentersangkakan nenek buta pemilik tanah tersebut terkesan tidak punya otak karena saya menduga lebih mementingkan teman se-Profesinya dari pada asas keadilan,” sebut A. Effendi, S.H

Menurut pria berambut gondrong ini, penetapan tersangka tehadap nenek buta justru akan berbuntut panjang dan akan jadi bumerang untuk penyidiknya sendiri.

“Penyidik tidak boleh semena-mena dalam menentukan pasal apalagi menetapkan orang sebagai tersangka. Penyidik juga harus mempelajari berkas berkas dari terlapor dan data data lainnya.

“Juga harus di pahami, Penyidik itu tidak boleh bodoh. Penyidik harus pandai dan banyak belajar lagi tentang UU. Jangan serta- merta karena pelapor  memiliki sertifikat kemudian nenek buta tersebut dijadikan sebagai tersangka. Penyidik harus  jeli dan hati-hati. Pahami itu,” tambahnya.

Lantas, A. Effendi mempertanyakan  apakah penyidik sudah meneliti asal muasal sertifikat itu seperti apa dan bagaimana.

“Sementara Leter C jelas-jelas atas orang tuanya si nenek. Bagaimana bisa kemudian muncul sertifikat yang disiapkan oleh Ibu Bhayangkari tersebut. Nah sertifikat tersebut apakah didapat sesuai prosedural atau tidak,” katanya.

“Sekarang itu banyak oknum penyidik yang tidak memiliki sertifikat kepenyidikan. Makanya tidak banyak penyidik yang paham akan UU.apa lagi pelapornya seorang Bayangkari Pasti sedikit banyak dugaan saya  penyidik akan berpihak karena saya pikir temannya seorang polisi dan pelapornya adalah istri dari si temannya,” tukasnya.

Pendiri Lidik Hukum dan HAM ini menduga ada keberpihakan dan kelengahan penyidik dalam menetapkan tersangka terhadap nenek tua tak berdosa tersebut.

“Saya rasa, penyidik Polres Pamekasan terlalu gegabah dan  terburu buru dalam penetapan tersangka nenek buta. Dan Itu akan menjadi bumerang terhadap penyidik sendiri karena masyarakat luas pastinya tidak akan tinggal diam terhadap persoalan seperti ini. Apalagi ini sudah viral,” tandasnya.

Diwartakan sebelumnya,  Perempuan buta Lanjut usia (61) bernama Bahriyah asal Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, diduga jadi korban kriminalisasi oknum penyidik Polres Pamekasan terkait kasus dugaan pemalsuam tanah yang dilaporkan atas nama titik yang bersuamikan anggota Polisi. Minggu, 24/03/2024.

Nenek tak berdosa pemilik tanah sah sesuai Leter C Nomor 2208, Blok IIa, Kelas V Luas 0,223 da tersebut kini dijadikan tersangka tanpa dasar hukum yang kuat.

Padahal, sejak memperoleh hibah dari orang tuanya pada tahun 1975 hingga sekarang, tanah tersebut tidak pernah ada perubahan data kepada orang lain, termasuk kepada Haji Fathollah Anwar maupun kepada ahli warisnya yang saat ini menjadi pelapor.

Bahkan Bahriyah selalu membayar pajak bangunan sejak mendapatkan hibah dari orang tuanya.

Kendati begitu, pada tahun 2016 -2019, SPPT PBB-Nya tanah milik nenek Lansia tersebut tiba tiba berganti ke atas nama Titik (pelapor) yang diduga secara illegal tanpa izin maupun tanpa adanya peralihan, baik jual beli atau peralihan lainnya.

Kemudian, pada tahun 2020 diganti nama lagi kepada Bahriyah selaku pemilik sah tanah.

Namun celakanya, penyertifikatan SHM No. 1817 a.n. Haji Fathollah Anwar justru menggunakan Letter C Desa No. 2208 atas nama Bahriyah (tersangka).

Berkenan dengan kasus tersebut, Bahriyah, perempuan buta lanjut usia sangat sedih saat ditemui dikediamannya.

Bahriyah mengaku tidak pernah menjual kepada siapapun tanah yang didapat dari orang tuanya.

“Kaule tak pernah ajuwel tanah pak. Napapole pas nyarobot tanana oreng (saya tidak pernah menjual tanah pak. Apalagi melakukan penyerobotan tanahnya orang,” kata Bahriyah saat ditemui wartawan. Minggu, 24/03/2024.

Perempuan buta tak berdosa itu lantas merasa didholimi oleh oknum yang mengkriminalisasi dirinya.

“Kaule ampon epanggil pak polisi, samangken kaule panika eyokoma. (Saya sudah dipanggil Polisi dan sekarang saya mau dihukum) ,” ucapnya sedih.

“Kaule panika salah napah pas eyokomah (saya ini salah apa kok mau dihukum) ,” tambah Bahriyah.

Sementara itu, media Radar Indonesia kesulitan mengonformasi ahli waris Haji Fatollah Anwar yakni titik sebagai pelapor perempuan buta lanjut usia.

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugianto saat dikonformasi Radar Indonesia mengenai adanya dugaan kriminalisasi terhadap perempuan buta atas persoalan tanah mengaku baru dengar kasus tersebut.

“Maaf mas, saya baru dengar masalah ini, coba saya klarifikasi ke Sat Reskrim dulu ya,” jawabnya.
(M/Red)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satgas Yonif 500/Sikatan Gelar Komsos Serentak Sambut HUT TNI ke-80 di Intan Jaya

    Satgas Yonif 500/Sikatan Gelar Komsos Serentak Sambut HUT TNI ke-80 di Intan Jaya

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    INTAN JAYA,RI- Dalam rangka menyambut HUT TNI ke-80, Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 500/Sikatan melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) serentak di wilayah Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Kegiatan ini berlangsung di Kampung Sugapa Lama, Kampung Amesiga, dan Kampung Holomama Bawah, dengan melibatkan personel TK Holomama, TK Sugapa Lama, dan TK Mamba Kotis. Dalam […]

  • Ketahanan Pangan Koramil Gondang Bareng Pemdes Bakalan Tanam Ratusan Bibit Pohon

    Ketahanan Pangan Koramil Gondang Bareng Pemdes Bakalan Tanam Ratusan Bibit Pohon

    • calendar_month Jumat, 13 Jan 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 427
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Dalam rangka mendukung ketahanan pangan, Koramil 0815/18 Gondang Kodim 0815/Mojokerto bersama Pemerintah Desa Bakalan melaksanakan aksi tanam ratusan bibit pohon buah–buahan yang berlangsung di Tanah Kas Desa (TKD) Bakalan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (12/01/2023). Kita ketahui bahwa Tanah Kas Desa bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa dan dikelola untuk kegiatan […]

  • Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Raih Penghargaan Sekda Kota Terbaik ADLG Awards 2024

    Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Raih Penghargaan Sekda Kota Terbaik ADLG Awards 2024

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 356
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, meraih predikat sebagai Sekretaris Daerah Kota Terbaik dalam ajang Asosiasi Dinas Kominfo Provinsi Se-Indonesia (ASKOMPSI) Digital Leadership Government (ADLG) Awards 2024. Penghargaan ini merupakan pengakuan atas kepemimpinan dan dedikasi Gaguk dalam mengoptimalkan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kota Mojokerto. Penghargaan tersebut diserahkan […]

  • Desa Tanjung Raman Adakan kegiatan Permata se- kecamatan Taba Penanjung Di masjid Al Romlah

    Desa Tanjung Raman Adakan kegiatan Permata se- kecamatan Taba Penanjung Di masjid Al Romlah

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Desa Tanjung Raman Adakan kegiatan Permata se- kecamatan Taba Penanjung Di masjid Al Romlah   Bengkulu, RI – Masjid Besar Al Romlah yang terletak di Desa Tanjung Raman tampak ramai pada Jum’at Sore (22/6/2026). acara ini di hadiri oleh ibuk PKK se kecamatan Taba Penanjung lebih kurang pulahan jama’ah pengajian dari berbagai desa memenuhi ruang […]

  • Pemkot Mojokerto Dukung Transformasi Nasional Posyandu 6 SPM

    Pemkot Mojokerto Dukung Transformasi Nasional Posyandu 6 SPM

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO,RI- Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari membuka kegiatan Pembinaan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), di Kantor Kelurahan Prajuritkulon, Jumat (24/10). Kegiatan ini turut dihadiri oleh OPD pengampu 6 SPM serta para kader posyandu Kelurahan setempat. Dalam arahannya, Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut menjelaskan bahwa transformasi posyandu menjadi Posyandu 6 SPM […]

  • Gerak Cepat, Babinsa 0819/12 Rembang Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga

    Gerak Cepat, Babinsa 0819/12 Rembang Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga

    • calendar_month Kamis, 7 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Gerak cepat, Anggota Koramil 0819/12 Rembang Sertu Zaenal Fatoni membantu petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) memadamkan api yang membakar rumah warga di Dusun Krajan Rt 001 Rw 005 Desa Orwet Kec. Rembang Kab. Pasuruan . Rabu (6/12/23). Sertu Zaenal Fatoni Bainsa Koramil 12 Rembang menyebutkan, dia mendapatkan informasi ada kebakaran di wilayah Binaan […]

expand_less