Breaking News
light_mode
Trending Tags

4 Perkara Yang Dimohonkan Restorative Justice Kejati Kalbar Disetujui Jam Pidum

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
  • visibility 137
  • print Cetak

PONTIANAK, RI – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, bersama jajarannya pada Bidang Tindak Pidana Umum, kembali menuntaskan perkara Pengelapan, Pencurian dan Penganiayaan, melalui Keadilan Restoratif dengan menggunakan sarana Video Conference bersama JAM Pidum, dan Direktorat A pada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI, Senin (14/07/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan, saat mengajukan permohonan penghentian penuntutan secara Restorative Justice, Kajati Kalbar didampingi Kajari Sintang, Koordinator, Para Kasi Pidana Umum, Kasi Pidum Sintang, Jaksa Fasilitator dan dihadiri Kajari Singkawang beserta jajaran Pidum dan Jaksa Fasilitator, Kajari Sekadau beserta jajaran Pidum dan Jaksa Fasilitator, serta Kasi Pidum dan Kacabjari se-Wilayah Kalbar.

Kajati, dalam menindaklanjuti usulan jajarannya, menyampaikan paparan pendahuluan kepada Direktur A pada JAM Pidum, bahwa Jaksa Fasilitator telah melakukan upaya perdamaian penanganan perkara di Rumah Restorative Justice yang terdekat dengan Kejadian Perkara yang dihadiri oleh keluarga tersangka/korban, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tetangga tersangka/korban dan disaksikan oleh Penyidik.

Adapun hasil yang didapatkan dari upaya perdamaian tersebut yakni Surat Pernyataan Damai yang menyatakan bersedia melakukan perdamaian tanpa syarat serta memulihkan keadaan seperti keadaan semula, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun.

Kajati Kalbar dihadapan JAMPIDUM, memohonkan agar 4 perkara yang diajukan RJ dapat persetujuan diselesaikan berdasarkan RJ dengan terlebih dahulu masing-masing Kajari memaparkan pelaksanaan RJ dihadapan JAM Pidum dan jajaran, yaitu :

  • Kejari Singkawang.
  1. Inisial “N” Melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan
  2. Inisial “MZ” Melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan
  • Kejari Sintang.
    Inisial “S” Melanggar Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian
  • Kejari Sekadau
    Inisial “J” Melanggar Pasal 374 KUHP Tentang Penggelapan yang dilakukan dalam jabatan atau karena hubungan kerja.

yang mana perkara tersebut sebelumnya telah dilakukan upaya perdamaian oleh Jaksa Fasilitator Kejari Singkawang, Kejari Sintang dan Kejari Sekadau dengan tanpa syarat.

Atas paparan Kejari Singkawang, Kejari Sekadau dan Kejari Sintang.

Atas paparan 4 perkara yang diajukan Kejati Kalbar JAM Pidum menyetujui untuk menghentikan perkara tersebut berdasarkan RJ dan menyetujui pula untuk tersangka dikenakan sanksi/kerja sosial yang tidak mengganggu pekerjaannya, sebagaimana dalam penetapan RJ.

Kejati Kalbar terus berkomitmen untuk menerapkan program Restorative Justice (RJ) sebagai langkah dalam mewujudkan peradilan yang lebih berkeadilan dan humanis.

Kejati Kalbar sampai dengan bulan Juli ini telah mengajukan 25 (dua puluh lima) perkara dan 3 (tiga) perkara diantaranya adalah penyalahguna/korban narkotika.

Mully / Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Hebohkan Penemuan Mayat Yang Tidak Diketahui Identitasnya (Mr X) Di Pesisir Pantai Dusun Giliyen Desa Tarebung Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep

    Di Hebohkan Penemuan Mayat Yang Tidak Diketahui Identitasnya (Mr X) Di Pesisir Pantai Dusun Giliyen Desa Tarebung Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep

    • calendar_month Rabu, 23 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 284
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Telah di temukan mayat yang tidak ketahui identitasnya. Adapun ciri- ciri Korban yaitu memakai baju motif batik warna merah dan celana pendek warna biru di pingir pantai Dusun Gilyen Desa Tarebung Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep  Madura Jawa Timur, Selasa 22 Maret 2022, Pukul 13.00. Wib. Saksi-saksi yang berada di tempat kejadian yaitu Maswen […]

  • Diduga Oknum Pemda Way Kanan Meminjam Pakai Hibah BUMDES Kementrian Untuk 10 Kampung

    Diduga Oknum Pemda Way Kanan Meminjam Pakai Hibah BUMDES Kementrian Untuk 10 Kampung

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 276
    • 0Komentar

    WAYKANAN – RI, Diduga Oknum Pemda Way Kanan meminjam pakai hibah BUMDES Kementrian 10 Kampung. Ketika Tim yang di Ketuai langsung Ketua Komda LP KPK  Ahmad Yusup dan Rekan Tim konfirmasi langsung ke beberapa kakam mempertanyakan terkait Mobil Mitsubishi Strada Singel Kabin hibah dari Kementrian Desa Tertinggal dan Transmigrasi melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Way Kanan […]

  • Kapolri Gelar Posko PPKM Di Pasar, Pastikan Perekonomian Dan Protokol Kesehatan Berjalan

    Kapolri Gelar Posko PPKM Di Pasar, Pastikan Perekonomian Dan Protokol Kesehatan Berjalan

    • calendar_month Kamis, 29 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 249
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh Jajarannya untuk membentuk Posko PPKM di Pasar-pasar Rakyat. Hal itu bertujuan guna memastikan perekonomian masyarakat tetap berjalan sesuai dengan Protokol Kesehatan (Prokes). Dalam perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, Pemerintah melakukan pelonggaran terhadap Pusat Perekonomian Masyarakat. Diantaranya adalah, Pasar Rakyat diperbolehkan beroperasi […]

  • Sabu dalam Kemasan Kopi Gagal Terbang ke Sulawesi, Lansia di Pontianak Diciduk Tim Labubu!

    Sabu dalam Kemasan Kopi Gagal Terbang ke Sulawesi, Lansia di Pontianak Diciduk Tim Labubu!

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Sabu dalam kemasan kopi digagal kan tim.labubu KUBU RAYA, RI – Kecerdikan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya bersama Unit K9 Bea Cukai Bandara Internasional Supadio berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika lintas provinsi. Seorang lansia berinisial SY (57) diciduk usai nekat menyisipkan paket sabu di dalam kemasan bubuk kopi. Modus “kopi aroma sabu” ini terendus […]

  • Desa Langon Kecamatan Ponggok Sinergitas Tiga Pilar Tingkatkan PPKM Mikro

    Desa Langon Kecamatan Ponggok Sinergitas Tiga Pilar Tingkatkan PPKM Mikro

    • calendar_month Rabu, 30 Jun 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 320
    • 0Komentar

    BLITAR – RI, Desa Langon Kecamatan Ponggok menerima Kunjungan Kerja Forkompimda Kabupaten Blitar dalam rangka Asistensi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro), Jum’at (25/06/21) di Kantor Balai Desa Langon. Dilanjutkan penyerahan BLT secara simbolis kepada masyarakat oleh Forkompimda. Kepala Desa Langon menyampaikan, mengemban tugas mulia ini tidaklah mudah, tentu ada pro dan […]

  • Bupati Gresik Raih Penghargaan Terbaik II Pembina K3 Tingkat Provinsi Jatim

    Bupati Gresik Raih Penghargaan Terbaik II Pembina K3 Tingkat Provinsi Jatim

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Bupati Gresik Raih Penghargaan Terbaik II Pembina K3 Tingkat Provinsi Jatim Gresik, RI – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menerima penghargaan sebagai Terbaik II Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tingkat Provinsi Jawa Timur. Penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat apel peringatan Bulan K3 Nasional yang digelar di Stadion Petrokimia […]

expand_less