Breaking News
light_mode
Trending Tags

4 Perkara Yang Dimohonkan Restorative Justice Kejati Kalbar Disetujui Jam Pidum

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
  • visibility 151
  • print Cetak

PONTIANAK, RI – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, bersama jajarannya pada Bidang Tindak Pidana Umum, kembali menuntaskan perkara Pengelapan, Pencurian dan Penganiayaan, melalui Keadilan Restoratif dengan menggunakan sarana Video Conference bersama JAM Pidum, dan Direktorat A pada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI, Senin (14/07/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan, saat mengajukan permohonan penghentian penuntutan secara Restorative Justice, Kajati Kalbar didampingi Kajari Sintang, Koordinator, Para Kasi Pidana Umum, Kasi Pidum Sintang, Jaksa Fasilitator dan dihadiri Kajari Singkawang beserta jajaran Pidum dan Jaksa Fasilitator, Kajari Sekadau beserta jajaran Pidum dan Jaksa Fasilitator, serta Kasi Pidum dan Kacabjari se-Wilayah Kalbar.

Kajati, dalam menindaklanjuti usulan jajarannya, menyampaikan paparan pendahuluan kepada Direktur A pada JAM Pidum, bahwa Jaksa Fasilitator telah melakukan upaya perdamaian penanganan perkara di Rumah Restorative Justice yang terdekat dengan Kejadian Perkara yang dihadiri oleh keluarga tersangka/korban, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tetangga tersangka/korban dan disaksikan oleh Penyidik.

Adapun hasil yang didapatkan dari upaya perdamaian tersebut yakni Surat Pernyataan Damai yang menyatakan bersedia melakukan perdamaian tanpa syarat serta memulihkan keadaan seperti keadaan semula, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun.

Kajati Kalbar dihadapan JAMPIDUM, memohonkan agar 4 perkara yang diajukan RJ dapat persetujuan diselesaikan berdasarkan RJ dengan terlebih dahulu masing-masing Kajari memaparkan pelaksanaan RJ dihadapan JAM Pidum dan jajaran, yaitu :

  • Kejari Singkawang.
  1. Inisial “N” Melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan
  2. Inisial “MZ” Melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan
  • Kejari Sintang.
    Inisial “S” Melanggar Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian
  • Kejari Sekadau
    Inisial “J” Melanggar Pasal 374 KUHP Tentang Penggelapan yang dilakukan dalam jabatan atau karena hubungan kerja.

yang mana perkara tersebut sebelumnya telah dilakukan upaya perdamaian oleh Jaksa Fasilitator Kejari Singkawang, Kejari Sintang dan Kejari Sekadau dengan tanpa syarat.

Atas paparan Kejari Singkawang, Kejari Sekadau dan Kejari Sintang.

Atas paparan 4 perkara yang diajukan Kejati Kalbar JAM Pidum menyetujui untuk menghentikan perkara tersebut berdasarkan RJ dan menyetujui pula untuk tersangka dikenakan sanksi/kerja sosial yang tidak mengganggu pekerjaannya, sebagaimana dalam penetapan RJ.

Kejati Kalbar terus berkomitmen untuk menerapkan program Restorative Justice (RJ) sebagai langkah dalam mewujudkan peradilan yang lebih berkeadilan dan humanis.

Kejati Kalbar sampai dengan bulan Juli ini telah mengajukan 25 (dua puluh lima) perkara dan 3 (tiga) perkara diantaranya adalah penyalahguna/korban narkotika.

Mully / Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wujudkan Lingkungan bersih, Warga Perumahan The Lotus Gelar Kerja Bakti

    Wujudkan Lingkungan bersih, Warga Perumahan The Lotus Gelar Kerja Bakti

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Wujudkan Lingkungan bersih, Warga Perumahan The Lotus Gelar Kerja Bakti. ​Gresik, RI – Menjaga kebersihan bukan sekedar tugas petugas kebersihan, melainkan tanggung jawab bersama. Semangat inilah yang ditunjukkan oleh warga Perumahan The Lotus, RT 23 RW 06, saat menggelar aksi kerja bakti serentak pada Minggu, 19 April 2026. ​Sejak pukul 06.30 WIB, warga dari berbagai […]

  • Pemkot Mojokerto Dorong Perumdam Maja Tirta, Kembangkan Usaha AMD

    Pemkot Mojokerto Dorong Perumdam Maja Tirta, Kembangkan Usaha AMD

    • calendar_month Senin, 1 Nov 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 280
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO – RI, Untuk percepatan transformasi digital, Pemerintah Kota Mojokerto mendorong Perumdam Maja Tirta, dalam hal membangun Sistem Teknologi Informasi, serta mengembangkan bidang usaha melalui Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Dalam hal ini  Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, mengungkapkan Sosialisasi Penyusunan Rencana Bisnis Serta Rencana Pengembangan Bidang Usaha Air Minum Dalam Kemasan Pada Perusahaan Umum Daerah […]

  • DPRD Lampura Gelar Sidang Paripurna Dalam Rangkaian Kegiatan HUT-RI Ke-77

    DPRD Lampura Gelar Sidang Paripurna Dalam Rangkaian Kegiatan HUT-RI Ke-77

    • calendar_month Selasa, 16 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Lampung Utara-RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara menggelar Paripurna dalam agenda mendengarkan pidato kenegaraan dalam rangka rangkaian acara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77. Yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD setempat pada Selasa 16 Agustus 2022. Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Utara tersebut di pimpin oleh […]

  • Melalui Khotmil Qur’an, Ini harapan Danramil 0819/09 Lumbang

    Melalui Khotmil Qur’an, Ini harapan Danramil 0819/09 Lumbang

    • calendar_month Sabtu, 8 Mei 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 286
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Pasuruan adalah kota religius, untuk itu Kodim 0819/Pasuruan di bawah Pimpinan Letkol Inf Nyarman, M. Tr. (Han) mengagas agenda dengan tajuk ”Barokatul Qur’an” dan langsung memerintahkan seluruh personel Koramil jajarannya agar melaksanakan acara Khotmil Qur’an dan doa bersama. Kegiatan Khotmil Qur’an yang dilaksanakan Kodim 0819/Pasuruan dan jajaran Koramil sudah dimulai sejak beberapa […]

  • Ardian Saputra Selaku wakil Bupati Kunker Ke Desa Mulang Maya

    Ardian Saputra Selaku wakil Bupati Kunker Ke Desa Mulang Maya

    • calendar_month Kamis, 21 Sep 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 299
    • 0Komentar

    RI Lampung Utara- Wakil Bupati Lampung Utara Ardian Saputra Kunjungan Kerja dengan masyarakat desa Mulang Maya, Dusun 06 Bernah, Kecamatan Kotabumi Selatan. Rabu (20 /9/2023) Kehadiran orang nomor dua di Lampung Utara ini, disambut antusian oleh ratusan warga setempat. Acara itu juga dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Mankodri, Kepala Dinas Sosial Gadriyanto Abung, […]

  • Pengusaha Mebel Jepara Pilih Bank Kalbar, Karena Tidak Mengecewakan

    Pengusaha Mebel Jepara Pilih Bank Kalbar, Karena Tidak Mengecewakan

    • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Foto:Pengusaha Mebel Jepara Ahmad Busro SAMBAS,RI – Ahmad Busro, pengusaha Mebel Jepara sukses ,warga dari Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat mengaku memulai usahanya dari nol, hingga berkembang pesat seperti sekarang, karena memilih Bank Kalbar sebagai mitra yang membantu permodalan usahanya. Dalam mengembangkan bisnis furniturnya itu, Ahmad Busro sangat terbantu oleh layanan dari Bank Kalbar. Ia mengungkapkan […]

expand_less