Breaking News
light_mode
Trending Tags

4 Perkara Yang Dimohonkan Restorative Justice Kejati Kalbar Disetujui Jam Pidum

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
  • visibility 171
  • print Cetak

PONTIANAK, RI – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, bersama jajarannya pada Bidang Tindak Pidana Umum, kembali menuntaskan perkara Pengelapan, Pencurian dan Penganiayaan, melalui Keadilan Restoratif dengan menggunakan sarana Video Conference bersama JAM Pidum, dan Direktorat A pada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI, Senin (14/07/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan, saat mengajukan permohonan penghentian penuntutan secara Restorative Justice, Kajati Kalbar didampingi Kajari Sintang, Koordinator, Para Kasi Pidana Umum, Kasi Pidum Sintang, Jaksa Fasilitator dan dihadiri Kajari Singkawang beserta jajaran Pidum dan Jaksa Fasilitator, Kajari Sekadau beserta jajaran Pidum dan Jaksa Fasilitator, serta Kasi Pidum dan Kacabjari se-Wilayah Kalbar.

Kajati, dalam menindaklanjuti usulan jajarannya, menyampaikan paparan pendahuluan kepada Direktur A pada JAM Pidum, bahwa Jaksa Fasilitator telah melakukan upaya perdamaian penanganan perkara di Rumah Restorative Justice yang terdekat dengan Kejadian Perkara yang dihadiri oleh keluarga tersangka/korban, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tetangga tersangka/korban dan disaksikan oleh Penyidik.

Adapun hasil yang didapatkan dari upaya perdamaian tersebut yakni Surat Pernyataan Damai yang menyatakan bersedia melakukan perdamaian tanpa syarat serta memulihkan keadaan seperti keadaan semula, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun.

Kajati Kalbar dihadapan JAMPIDUM, memohonkan agar 4 perkara yang diajukan RJ dapat persetujuan diselesaikan berdasarkan RJ dengan terlebih dahulu masing-masing Kajari memaparkan pelaksanaan RJ dihadapan JAM Pidum dan jajaran, yaitu :

  • Kejari Singkawang.
  1. Inisial “N” Melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan
  2. Inisial “MZ” Melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan
  • Kejari Sintang.
    Inisial “S” Melanggar Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian
  • Kejari Sekadau
    Inisial “J” Melanggar Pasal 374 KUHP Tentang Penggelapan yang dilakukan dalam jabatan atau karena hubungan kerja.

yang mana perkara tersebut sebelumnya telah dilakukan upaya perdamaian oleh Jaksa Fasilitator Kejari Singkawang, Kejari Sintang dan Kejari Sekadau dengan tanpa syarat.

Atas paparan Kejari Singkawang, Kejari Sekadau dan Kejari Sintang.

Atas paparan 4 perkara yang diajukan Kejati Kalbar JAM Pidum menyetujui untuk menghentikan perkara tersebut berdasarkan RJ dan menyetujui pula untuk tersangka dikenakan sanksi/kerja sosial yang tidak mengganggu pekerjaannya, sebagaimana dalam penetapan RJ.

Kejati Kalbar terus berkomitmen untuk menerapkan program Restorative Justice (RJ) sebagai langkah dalam mewujudkan peradilan yang lebih berkeadilan dan humanis.

Kejati Kalbar sampai dengan bulan Juli ini telah mengajukan 25 (dua puluh lima) perkara dan 3 (tiga) perkara diantaranya adalah penyalahguna/korban narkotika.

Mully / Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD kabupaten Mojokerto Turut Hadir Dalam Pembongkaran Separator Jalan Depan SPN

    DPRD kabupaten Mojokerto Turut Hadir Dalam Pembongkaran Separator Jalan Depan SPN

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 286
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Lantaran sering terjadi laka lantas tepatnya dijalan Raya Puloniti, Bangsal Mojokerto yang berada didepan SPN Mojokerto, struktur pemisah jalur laju lalu lintas atau yang sering disebut Separator Jalan akhirnya dibongkar oleh pihak Direktorat Jenderal Bina Marga ( DJBM ) Kementrian Pekerjaan Umum Jawa Timur, pada Senin (5/5/2025). Selain dari DJBM, tak tanggung- […]

  • Jelajah Perbatasan RI-Malaysia, Kodim 1209/Bky Beri Bantuan Sosial

    Jelajah Perbatasan RI-Malaysia, Kodim 1209/Bky Beri Bantuan Sosial

    • calendar_month Senin, 4 Nov 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Bengkayang, RI – Kodim 1209/Bky Laksanakan kegiatan Pelayanan Kesehatan dan Bakti Sosial dalam rangka Jelajah Perbatasan RI Malaysia di Aula Wisma Indonesia PLBN Jagoi Babang Kec.Jagoi Babang Kab. Bengkayang.Minggu (3/11/24). Dansubsatgaster Koramil 1202-09/Jgb Mayor Arm Yoyo Sunaryo menyatakan,kegiatan Baksos ini adalah salah satu bentuk jalinan tali asih, perhatian kita (TNI) pada masyarakat perbatasan agar selalu […]

  • Pemkab Samosir Perkuat Sinergi dengan BTN, Dorong Pariwisata, UMKM, dan Layanan Publik Terintegrasi

    Pemkab Samosir Perkuat Sinergi dengan BTN, Dorong Pariwisata, UMKM, dan Layanan Publik Terintegrasi

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 70
    • 0Komentar

    SAMOSIR,RI- Upaya mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Samosir terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Di tengah pesona pariwisata Samosir yang kian berkembang sebagai bagian Destinasi Pariwisata Super Prioritas, Pemerintah Kabupaten Samosir menggandeng PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) untuk memperluas akses pembiayaan, memperkuat ekosistem pariwisata dan UMKM, serta mendorong transformasi layanan publik […]

  • Korban korban dari Dua Kakak Beradik Yang Mengatasnamakan Pinjaman Koperasi Ditempat Kerjanya, Siap Menggambil Langkah Hukum

    Korban korban dari Dua Kakak Beradik Yang Mengatasnamakan Pinjaman Koperasi Ditempat Kerjanya, Siap Menggambil Langkah Hukum

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2019
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 304
    • 0Komentar

    SURABAYA,RI – Korban dari dua kakak beradik ini siap mengambil langkah hukum pidana maupun perdata karena mereka dirugikan. Sewaktu wartawan Radar Indonesia konfirmasi kepada korban korban dan menanyakan  apakah sudah pernah membayar dan korban korban menjawab sudah tiga kali lipat dari pokok pinjaman, seperti salah satu korban  menunjukkan bukti – bukti transferan  atas nama salah […]

  • Wakil Bupati Asluchul Alif Dorong Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Relawan dan Tenaga Pendukung Program Makan Bergizi Gratis

    Wakil Bupati Asluchul Alif Dorong Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Relawan dan Tenaga Pendukung Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Foto Wakil Bupati Asluchul Alif Dorong Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Relawan dan Tenaga Pendukung Program Makan Bergizi Gratis. (Kom) Gresik, RI – Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif membuka kegiatan Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Relawan dan Tenaga Pendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kegiatan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini berlangsung di Hotel Horison Gresik […]

  • Kapolres Probolinggo Tinjau Jalan Terdampak Longsor di Kecamatan Tiris

    Kapolres Probolinggo Tinjau Jalan Terdampak Longsor di Kecamatan Tiris

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kecamatan Tiris menyebabkan ruas jalan Dusun Kedungkokap, Desa Segaran, mengalami longsor pada Selasa (24/2/2026) dini hari. Material tanah yang bergerak mengakibatkan sebagian badan jalan ambles dan tergerus, sehingga akses tersebut mengalami kerusakan dan untuk sementara tidak dapat dilalui kendaraan roda empat. Menindaklanjuti kejadian itu, Kapolres Probolinggo, AKBP […]

expand_less