Korban korban dari Dua Kakak Beradik Yang Mengatasnamakan Pinjaman Koperasi Ditempat Kerjanya, Siap Menggambil Langkah Hukum

Radar Indonesia
14 Nov 2019 09:04
1 menit membaca

SURABAYA,RI – Korban dari dua kakak beradik ini siap mengambil langkah hukum pidana maupun perdata karena mereka dirugikan. Sewaktu wartawan Radar Indonesia konfirmasi kepada korban korban dan menanyakan  apakah sudah pernah membayar dan korban korban menjawab sudah tiga kali lipat dari pokok pinjaman, seperti salah satu korban  menunjukkan bukti – bukti transferan  atas nama salah satu dari kakak beradik ini, dan kedua kakak beradik ini juga datang kerumahnya korban supaya dikembalikan pokok yang dipinjam dan korban pun menyampaikan sudah tidak mampu membayar, dan salah satu dari kakak beradik ini  kerumahnya pak RT  dan minta bantuan pak RT supaya  si korban mengembalikan pokok pinjaman ke kakak beradik itu.

Sampai berita ini diberitakan kakak beradik ini tetap selalu menagih dan marah – marah dirumahnya korban, dan akhirnya korban korban ini akan menggambil langkah hukum pidana maupun  perdata karena negara kita negara hukum,  kami berharap masyarakat supaya lebih hati-hati  modus seperti ini, wartawan Radar Indonesia akan selalu mengawasi kasus ini dan akan mempublikasikan dimedia tv nasional. (Sofyan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x