Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polisi Berhasil Amankan 2 Tersangka Penyelewengan Pupuk Subsidi di Jember

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
  • visibility 196
  • print Cetak

JEMBER, RI – Satreskrim Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan kasus itu terungkap setelah adanya laporan masyarakat petani di Jember yang mengeluh sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Kami merespon keluhan warga khususnya petani dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Bayu Pratama, Kamis (13/3).

Dari hasil penyelidikan, Polisi mendapatkan informasi adanya pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Sumbersari Jember yang diduga dijual ke daerah lain dengan harga yang lebih tinggi.

“Harusnya pupuk subsidi tersebut diterima oleh 9 kelompok tani yang terdaftar di RDKK di wilayah Sumbersari,” kata AKBP Bayu Pratama.

Masih kata Kapolres Jember, dari tindaklanjut informasi tersebut, pihaknya berhasil menangkap seorang berinisial S (41), warga Jenggawah saat mengangkut pupuk bersubsidi jenis Phonska sebanyak 60 karung (3 ton) menggunakan truk.

Pupuk tersebut rencananya akan dijual diwilayah Kecamatan Umbulsari, harga atau sak pupuk bersubsidi tersebut Rp150.000 per karung, atau total Rp9.000.000.

“Dari tersangka S ini diketahui pupuk tersebut milik MG (46), warga Kecamatan Sumbersari, yang merupakan pemilik kios resmi pengecer untuk wilayah Kelurahan Wirolegi dan Karangrejo,”jelas AKBP Bayu.

Kapolres Jember menegaskan bahwa penyimpangan distribusi ini berpotensi merugikan sembilan kelompok tani di Kecamatan Sumbersari yang seharusnya menerima pupuk bersubsidi.

Akibatnya, terjadi kelangkaan pupuk di wilayah tersebut, yang dapat memicu kenaikan harga serta menurunkan hasil dan kualitas pertanian.

Ketika pupuk subsidi tidak beredar sesuai ketentuan, kelompok tani mengalami kesulitan mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau.

“Ini berdampak pada produktivitas pertanian dan pada akhirnya dapat mengganggu ketahanan pangan,” ujar AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone, daftar kelompok tani penerima pupuk bersubsidi, Delivery Order (DO), serta surat perjanjian kerja sama yang menguatkan dugaan penyimpangan distribusi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, junto Pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962, serta Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Mereka juga dikenakan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp100.000.

Meski ancaman hukuman di bawah 5 tahun sehingga para pelaku tidak ditahan, Polres Jember Polda Jatim tetap melanjutkan penyidikan kasus tersebut.

Polres Jember Polda Jatim juga berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan untuk memastikan pupuk bersubsidi yang disita dikembalikan kepada kelompok tani yang berhak menerimanya. ( mjb/tg)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perayaan Natal Dan Tahun Baru 2021 Kota Mojokerto Melarang Mengadakan Event Baik Tempat Hiburan Hingga Pusat Perbelanjaan

    Perayaan Natal Dan Tahun Baru 2021 Kota Mojokerto Melarang Mengadakan Event Baik Tempat Hiburan Hingga Pusat Perbelanjaan

    • calendar_month Sabtu, 26 Des 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 263
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO – RI, Jelang Natal dan Tahun Baru 2021 Pusat Pembelanjaan hingga tempat Hiburan seperti Hotel, Cafe, Mall serta tempat Karaoke dihimbau agar tidak mengadakan event atau kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa. Sesuai Surat Edaran satuan tugas penanganan Covid-19 Kota Mojokerto Nomor 443.33/200/417.309/2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 pada masa libur dan […]

  • Jelang Piala Dunia 2026, Polri Imbau Publik Waspada Modus Penipuan dan Judi Online Bola

    Jelang Piala Dunia 2026, Polri Imbau Publik Waspada Modus Penipuan dan Judi Online Bola

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    JAKARTA, RI – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penipuan berkedok tiket nonton bareng (nobar) serta praktik judi bola menjelang penyelenggaraan Piala Dunia 2026 yang akan dimulai pada Juni mendatang. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, masyarakat yang menemukan atau menjadi […]

  • Selamat Natal Dan Tahun Baru 2024

    Selamat Natal Dan Tahun Baru 2024

    • calendar_month Jumat, 22 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 328
    • 0Komentar

    Post Views: 470

  • Jalin Sinergitas Dengan Pemerintah Daerah, Sekretaris Daerah Sambut Baik Kunjugan Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung

    Jalin Sinergitas Dengan Pemerintah Daerah, Sekretaris Daerah Sambut Baik Kunjugan Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung

    • calendar_month Selasa, 13 Des 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 304
    • 0Komentar

    TAPANULI UTARA – RI,  Dalam upaya meningkatkan sinergitas antara Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Tapanuli Utara, Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus, S.H.,M.Si.,M.H., didampingi Ka. Subsi Pelayanan Tahanan, Jonias B. Pakpahan, S.H., melakukan Kunjungan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Tapanuli Utara. Dalam kunjungan tersebut, Kepala […]

  • Polda Kalbar Tegaskan Bahwa Penanganan Kasus PT Ihya Tour dan Travel Dilakukan Secara Profesional

    Polda Kalbar Tegaskan Bahwa Penanganan Kasus PT Ihya Tour dan Travel Dilakukan Secara Profesional

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    PONTANAK ,KALBAR,RI – Menanggapi isu yang berkembang di media terhadap penanganan perkara PT. Ihya Tour, Kabidhumas Polda Kalimantan Barat menegaskan bahwa proses hukum sudah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, Selasa (27/5). “Perlu diketahui bahwa penyidikan kasus ini masih berlangsung. Saat ini Penyidik telah melengkapi Berkas Perkara sesuai petunjuk jaksa dan […]

  • Gagalkan Aksi Tawuran, Polres Kubu Raya Amankan 6 Remaja dan 2 Celurit

    Gagalkan Aksi Tawuran, Polres Kubu Raya Amankan 6 Remaja dan 2 Celurit

    • calendar_month Jumat, 24 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Kubu Raya, RI – Tim Patroli Presisi Satuan Samapta Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan aksi tawuran dan mengamankan lima remaja laki-laki dan satu remaja perempuan yang terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Parit Sembin, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Kasat Sabhara Polres Kubu Raya, AKP Zainudin, S.H, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu […]

expand_less