SUMENEP – RI, Sat Reskrim Unit Resmob Polres Sumenep yang di Pimpin Kanit Resmob Ipda Sirat, S.H., telah mengamankan 2 orang Pelaku Perjudian (Judi Togel) di Kecamatan Pasosongan Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Sabtu 20 Agustus 2022.
Bandar Judi Online bernama Royhanun Najib bin Sabik beralamat Dusun Tegal Barat Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep dan Pengecer bernama Muhammad Helmi bin Ahmad beralamat Dusun Tanggulun Desa Montorna Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH., menjelaskan bahwa pada hari Sabtu Tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 WIB, Anggota Unit Resmob Polres Sumenep yang di pimpin Ipda Sirat, S.H., melakukan penyelidikan terkait Perjudian (Judi Togel) di Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.
Setelah itu Tim Resmob mendapatkan informasi bahwa Saudara HELMI melakukan transaksi Judi di Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk, mendapatkan informasi tersebut Tim Resmob melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Sudara HELMI di Simpang 3 Jalan Raya Guluk-guluk, Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.
Selanjutnya Anggota Resmob mengamankan 1 orang beserta barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah di interogasi Sudara HELMI mengaku bahwa Bandar Judi atas nama Sudara ROYHANUN.
Kemudian Tim Resmob melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap Bandar atas nama Sudara ROYHANUN, mendapatkan informasi Tim Resmob melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Sudara ROYHANUN di samping toko milik ROMLI alamat Dusun Billamabu, Desa Parancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.
Selanjutnya 2 orang beserta barang bukti di amankan ke Kantor Polres Sumenep untuk dimintai keterangan Lebih lanjut.
Barang Bukti ( BB) yang disita Uang Tunai Rp. 125.000, 3 Unit HP yang digunakan sebagai alat dalam pembelian Judi Togel, 1 Buku rekening BRI dan 1 ATM BRI. Para Penjudi Online Togel dikenakan Pasal 303 KUHP. (M. One – SPD / RED)
Tidak ada komentar