Breaking News
light_mode
Trending Tags

Revisi UU Penyiaran,Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Setuju

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
  • visibility 387
  • print Cetak

Surabaya – RI,Rencana perubahan/revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 diinisiasi oleh DPR RI. Saya Hartanto Boechori, Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia), setuju Revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Menurut saya sangat perlu. Penyiaran harus dimasukkan sepenuhnya sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik. Wajib tunduk pada UU Pers, UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta Peraturan/Aturan Dewan Pers.

Kegiatan penyiaran tak pelak bagian dari kegiatan jurnalistik. Penyempurnaan UU penyiaran, wajib disinkronkan dengan UU Pers. Ini baru betul! Bukannya seperti yang saat ini sedang diinisiasi DPR RI, revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 menampilkan draf RUU (Rancangan Undang Undang) penyiaran yang menurut saya sangat “amburadul” dan “super ngawur”.

Draf RUU penyiaran 2024 berisi pasal pasal “pembredelan” layaknya masa Orde Baru. Dalam pasal 17, pasal 23, pasal 26A dan pasal 27, KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) diberi kewenangan mutlak melakukan teguran tertulis, menolak perpanjangan IPP sampai pencabutan Ijin Penyiaran. Dan dalam pasal 28A, KPI dapat menghentikan sementara Isi Siaran sampai penghentian tetap.

Dalam pasal 36A, pasal 39 dan pasal 40, KPI berhak menegur tertulis sampai merekomendasi pencabutan IPP dan pemutusan akses terhadap Konten Siaran. Ini semua pasal “pembredelan”, Bung!

Belum lagi dalam pasal 42 disebutkan, penyiaran diatur oleh KPI dan sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI?! Benar benar “amburadul” dan “ super ngawur”. Penyiaran bagian dari kegiatan jurnalistik. Jadi harus diatur oleh Dewan Pers. Apalagi sengketa jurnalistik.., ya jelas kewenangan Dewan Pers lah…., “Bapak/Ibu Dewan Terhormat”!

Pasal 50B ayat 2 huruf (c) lebih parah lagi, penayangan eksklusif jurnalistik investigasi kok dilarang?! Jurnalisme investigasi itu kasta tertinggi dalam kegiatan jurnalistik! “Bapak/Ibu Dewan Terhormat” seharusnya berkoordinasi dengan Ahli Pers atau Dewan Pers dulu sebelum mengajukan draf RUU tentang penyiaran yang jelas jelas pasti berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.

Pasal 50B ayat 2 huruf (k) mengatur larangan konten siaran mengandung “penghinaan dan pencemaran nama baik” seperti di UU ITE. “Bapak/Ibu Dewan Terhormat” apa tidak paham kalau peraturan yang memuat istilah pencemaran nama baik berpotensi jadi “pasal karet” dan pasti membatasi kebebasan Pers?! Kalau larangan konten yang mengandung penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme, saya setuju.

Pasal 51 huruf E juga tidak selayaknya, bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan. Sengketa penyiaran atau sengketa kegiatan jurnalistik wajib diselesaikan sesuai amanat UU Pers!, dilakukan oleh Dewan Pers!

Saya berharap, DPR RI khususnya saya tujukan kepada “Ibu Ketua DPR RI yang Terhormat”, segera berinisiatif menarik draf RUU Penyiaran tahun 2024 yang telah terlanjur diajukan dan selanjutnya melibatkan Dewan Pers, Ahli Pers dan Organisasi Pers untuk menggodog draf RUU Penyiaran. Saya berharap “Bapak Ibu Dewan Terhormat” peka, agar gojekan Gus Dur yang menyamakan kelakuan para anggota DPR bak anak Taman Kanak Kanak tidak terbukti.

Bila UU Penyiaran yang disahkan tetap mengandung cacat parah seperti saya maksudkan di atas, Pers pasti akan melawan. Khususnya anggota PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) pasti akan saya dorong untuk melakukan perlawanan ekstra keras.

Dewan Pers beserta semua komunitas Pers saya minta tegas aktif menolak.dan melakukan perlawanan aktif sampai berhasil. Dan bukan hanya sekedar melawan.

Penulis:
Hartanto Boehori Ketua Umum PJI
Persatuan Jurnalis Indonesia

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Mojokerto Instruksikan Pengamanan Maksimal Saat Nyepi dan Idul Fitri

    Wali Kota Mojokerto Instruksikan Pengamanan Maksimal Saat Nyepi dan Idul Fitri

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Wali Kota Mojokerto Instruksikan Pengamanan Maksimal Saat Nyepi dan Idul Fitri Kota Mojokerto, RI – Pemerintah Kota Mojokerto menginstruksikan penguatan pengamanan dan ketertiban lingkungan saat perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah yang tahun ini berlangsung beririsan. Instruksi tersebut disampaikan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas dari 18 kelurahan. Wali […]

  • Rembuk Stunting, Pj. Wali Kota Mojokerto Ali Kuncoro: Ikhtiar Kita Menyiapkan Generasi Emas Tahun 2045

    Rembuk Stunting, Pj. Wali Kota Mojokerto Ali Kuncoro: Ikhtiar Kita Menyiapkan Generasi Emas Tahun 2045

    • calendar_month Selasa, 19 Mar 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 277
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto, M. Ali Kuncoro membuka kegiatan Rembuk Stunting Kota Mojokerto Tahun 2024 di Pendopo Sabha Kridatama, Rumah Rakyat, Senin (18/3/2024). “Ini adalah salah satu ikhtiar kita untuk mempersiapkan generasi emas di tahun 2045. Ini menjadi tanggung jawab semua elemen strategis yang ada di Kota Mojokerto, harus gerakan yang […]

  • Pastikan Produk Pangan Aman di Konsumsi, Kapolres Sumenep Bersama Diskop UMKM Sidak Swalayan

    Pastikan Produk Pangan Aman di Konsumsi, Kapolres Sumenep Bersama Diskop UMKM Sidak Swalayan

    • calendar_month Rabu, 6 Mar 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 297
    • 0Komentar

    SUMENEP, RI – Jelang bulan suci Ramadhan, Polres Sumenep bersama Dinas Koperasi UKM dan Perindag Sumenep, melakukan sidak makanan dan minuman di swalayan. Ada sejumlah temuan, di antaranya makanan dan minuman kedaluwarsa. Rabu (06/03/2024) Sidak tersebut dipimpin langsung Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M didampingi Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro, S.Pd., […]

  • Rutan Batam Laksanakan Penandatangan Komitmen Bersama Pembangunan ZI Tahun 2025 dan Pakta Integritas

    Rutan Batam Laksanakan Penandatangan Komitmen Bersama Pembangunan ZI Tahun 2025 dan Pakta Integritas

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Batam, RI-Dalam rangka mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2025, Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam melaksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (24/01) di lapangan Rutan Batam, dipimpin langsung oleh Kepala Rutan, Fajar Teguh Wibowo, serta dihadiri oleh […]

  • Kapolres Ketapang Bersama Jajaran Forkopimda Hadiri Upacara Kehormatan dan Renungan Suci HUT ke-81 Kemerdekaan RI

    Kapolres Ketapang Bersama Jajaran Forkopimda Hadiri Upacara Kehormatan dan Renungan Suci HUT ke-81 Kemerdekaan RI

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    KETAPANG, RI – Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ketapang menghadiri Upacara Kehormatan dan Renungan Suci dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (17/8/2026) tepat pada pukul 00.00 WIB, bertempat di Taman Makam Pahlawan Tanjung […]

  • Satgas Pamtas Papua Barat Yonif 642/Kps Bantu Obati Anak Yang Terluka

    Satgas Pamtas Papua Barat Yonif 642/Kps Bantu Obati Anak Yang Terluka

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Wasior, RI – Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 642/Kps membantu mengobati salah satu anak masyarakat yang mengalami luka yang di akibatkan infeksi di bagian lengan kanan karena terkena infeksi Distrik Naikere, Kabupaten Wasior, Papua Barat Daya, Rabu (25/09/2024). Dijelaskannya Danpos Naikere Letda Inf Resha Febriyan bahwa salah satu warga anak warga yg bernama Cornelis (4) […]

expand_less