Breaking News
light_mode
Trending Tags

Revisi UU Penyiaran,Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Setuju

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
  • visibility 341
  • print Cetak

Surabaya – RI,Rencana perubahan/revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 diinisiasi oleh DPR RI. Saya Hartanto Boechori, Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia), setuju Revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Menurut saya sangat perlu. Penyiaran harus dimasukkan sepenuhnya sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik. Wajib tunduk pada UU Pers, UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta Peraturan/Aturan Dewan Pers.

Kegiatan penyiaran tak pelak bagian dari kegiatan jurnalistik. Penyempurnaan UU penyiaran, wajib disinkronkan dengan UU Pers. Ini baru betul! Bukannya seperti yang saat ini sedang diinisiasi DPR RI, revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 menampilkan draf RUU (Rancangan Undang Undang) penyiaran yang menurut saya sangat “amburadul” dan “super ngawur”.

Draf RUU penyiaran 2024 berisi pasal pasal “pembredelan” layaknya masa Orde Baru. Dalam pasal 17, pasal 23, pasal 26A dan pasal 27, KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) diberi kewenangan mutlak melakukan teguran tertulis, menolak perpanjangan IPP sampai pencabutan Ijin Penyiaran. Dan dalam pasal 28A, KPI dapat menghentikan sementara Isi Siaran sampai penghentian tetap.

Dalam pasal 36A, pasal 39 dan pasal 40, KPI berhak menegur tertulis sampai merekomendasi pencabutan IPP dan pemutusan akses terhadap Konten Siaran. Ini semua pasal “pembredelan”, Bung!

Belum lagi dalam pasal 42 disebutkan, penyiaran diatur oleh KPI dan sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI?! Benar benar “amburadul” dan “ super ngawur”. Penyiaran bagian dari kegiatan jurnalistik. Jadi harus diatur oleh Dewan Pers. Apalagi sengketa jurnalistik.., ya jelas kewenangan Dewan Pers lah…., “Bapak/Ibu Dewan Terhormat”!

Pasal 50B ayat 2 huruf (c) lebih parah lagi, penayangan eksklusif jurnalistik investigasi kok dilarang?! Jurnalisme investigasi itu kasta tertinggi dalam kegiatan jurnalistik! “Bapak/Ibu Dewan Terhormat” seharusnya berkoordinasi dengan Ahli Pers atau Dewan Pers dulu sebelum mengajukan draf RUU tentang penyiaran yang jelas jelas pasti berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.

Pasal 50B ayat 2 huruf (k) mengatur larangan konten siaran mengandung “penghinaan dan pencemaran nama baik” seperti di UU ITE. “Bapak/Ibu Dewan Terhormat” apa tidak paham kalau peraturan yang memuat istilah pencemaran nama baik berpotensi jadi “pasal karet” dan pasti membatasi kebebasan Pers?! Kalau larangan konten yang mengandung penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme, saya setuju.

Pasal 51 huruf E juga tidak selayaknya, bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan. Sengketa penyiaran atau sengketa kegiatan jurnalistik wajib diselesaikan sesuai amanat UU Pers!, dilakukan oleh Dewan Pers!

Saya berharap, DPR RI khususnya saya tujukan kepada “Ibu Ketua DPR RI yang Terhormat”, segera berinisiatif menarik draf RUU Penyiaran tahun 2024 yang telah terlanjur diajukan dan selanjutnya melibatkan Dewan Pers, Ahli Pers dan Organisasi Pers untuk menggodog draf RUU Penyiaran. Saya berharap “Bapak Ibu Dewan Terhormat” peka, agar gojekan Gus Dur yang menyamakan kelakuan para anggota DPR bak anak Taman Kanak Kanak tidak terbukti.

Bila UU Penyiaran yang disahkan tetap mengandung cacat parah seperti saya maksudkan di atas, Pers pasti akan melawan. Khususnya anggota PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) pasti akan saya dorong untuk melakukan perlawanan ekstra keras.

Dewan Pers beserta semua komunitas Pers saya minta tegas aktif menolak.dan melakukan perlawanan aktif sampai berhasil. Dan bukan hanya sekedar melawan.

Penulis:
Hartanto Boehori Ketua Umum PJI
Persatuan Jurnalis Indonesia

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Permudah Masyarakat, Dinsos PPPA Kota Mojokerto Buka Layanan di MPP Gajah Mada

    Permudah Masyarakat, Dinsos PPPA Kota Mojokerto Buka Layanan di MPP Gajah Mada

    • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 301
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas dan kemudahan masyarakat dalam mendapatkan layanan publik, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Mojokerto membuka 31 layanan aduan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada, Jl. Gajah Mada No.100, Kota Mojokerto. Pembukaan layanan di MPP Gajah Mada ini bertujuan untuk memberikan solusi cepat terhadap […]

  • Aksi Sosial Damkar Sampang Tuai Apresiasi: Khitanan Massal Gratis untuk 30 Anak, Eratkan Hubungan Institusi dan Warga

    Aksi Sosial Damkar Sampang Tuai Apresiasi: Khitanan Massal Gratis untuk 30 Anak, Eratkan Hubungan Institusi dan Warga

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    ​SAMPANG, RI – Markas Dinas Pemadam dan Penyelamatan Daerah (Damkar) Kabupaten Sampang pada Kamis (23/10/2025) pagi berubah menjadi pusat kegiatan kemanusiaan. Bertempat di halaman kantor Jln. Kusuma Bangsa No.21 Pliyang, Damkar sukses menggelar kegiatan khitanan massal gratis yang disambut hangat oleh masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu.​Gaungkan Semangat Kebersamaan di Media Sosial. ​Aksi sosial ini dengan […]

  • Satpol PP Bukan Penentu Sah Tidaknya Izin Sebuah Proyek ‎

    Satpol PP Bukan Penentu Sah Tidaknya Izin Sebuah Proyek ‎

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Klaim “Berizin” tak cukup tanpa pembuktian yuridis, pengurugan lahan pabrik wajib tunduk pada izin lingkungan sebagai prasyarat mutlak‎ ‎ ‎Oleh: Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM ‎Praktisi Hukum Administrasi Negara & Lingkungan ‎ ‎Di banyak daerah, publik kerap disuguhi satu kalimat sakti: “izin sudah ada.” ‎ ‎Kalimat ini sering dipakai untuk menutup perdebatan dan meredam […]

  • Sinergitas, Polisi Bersama TNI dan Warga Bersihkan Material Longsor di Mojokerto

    Sinergitas, Polisi Bersama TNI dan Warga Bersihkan Material Longsor di Mojokerto

    • calendar_month Selasa, 21 Feb 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Mojokerto,RI – Curah hujan yang cukup tinggi menyebabkan tebing setinggi kurang dari 10 meter di Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto longsor. Longsoran tersebut menyebabkan jalur Pacet-  Trawas tidak bisa dilalui oleh kendaraan R4 maupun R2. Meterial longsor berupa air bercampur lumpur serta batu tersebut menutup seluruh bagian jalan sehingga membutuhkan bantuan alat berat untuk membersihkan. Kapolres […]

  • Ijazah Lulusan SD Berumur 21 Tahun Yang Dikeluarkan Oleh SDN Dungkek IV Desa Lapa Taman

    Ijazah Lulusan SD Berumur 21 Tahun Yang Dikeluarkan Oleh SDN Dungkek IV Desa Lapa Taman

    • calendar_month Rabu, 18 Agt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 644
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Ditemukan  SDN Dungkek 4 dalam mengeluarkan Ijazah kepada salah satu Muridnya menabrak aturan Perundang-undang yang sudah ditetapkan Kemendikbud, dari hasil penulusuran Tim Radar Indonesia Sidik Kasus menemukan sebuah Ijazah yang siswanya lulus sampai berumur 21 tahun. Dimana dalam Ijazah tersebut tertulis atas nama Imam Ghazali tanggal lahir Sumenep 8 Februari 1972 dan […]

  • Sat Reskrim Polres Sumenep Gerebek Judi Kartu Domino, 5 Orang Diamankan

    Sat Reskrim Polres Sumenep Gerebek Judi Kartu Domino, 5 Orang Diamankan

    • calendar_month Senin, 27 Feb 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 280
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI – Sabtu 25 Februari 2023, sekitar pukul 01.30 wib dini hari, Tim Resmob Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil gerebek perjudian (judi kartu domino), lima orang diamankan. Diketahui lima orang tersangka diantaranya, Abdus (44) warga Baringin, Rahem (50) warga Beringin, Samsuli (36) warga Beringin, Mawi (45) warga Beringin dan Bulaiye (55) warga Beringin, Kecamatan […]

expand_less