Breaking News
light_mode
Trending Tags

Revisi UU Penyiaran,Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Setuju

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
  • visibility 386
  • print Cetak

Surabaya – RI,Rencana perubahan/revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 diinisiasi oleh DPR RI. Saya Hartanto Boechori, Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia), setuju Revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Menurut saya sangat perlu. Penyiaran harus dimasukkan sepenuhnya sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik. Wajib tunduk pada UU Pers, UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta Peraturan/Aturan Dewan Pers.

Kegiatan penyiaran tak pelak bagian dari kegiatan jurnalistik. Penyempurnaan UU penyiaran, wajib disinkronkan dengan UU Pers. Ini baru betul! Bukannya seperti yang saat ini sedang diinisiasi DPR RI, revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 menampilkan draf RUU (Rancangan Undang Undang) penyiaran yang menurut saya sangat “amburadul” dan “super ngawur”.

Draf RUU penyiaran 2024 berisi pasal pasal “pembredelan” layaknya masa Orde Baru. Dalam pasal 17, pasal 23, pasal 26A dan pasal 27, KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) diberi kewenangan mutlak melakukan teguran tertulis, menolak perpanjangan IPP sampai pencabutan Ijin Penyiaran. Dan dalam pasal 28A, KPI dapat menghentikan sementara Isi Siaran sampai penghentian tetap.

Dalam pasal 36A, pasal 39 dan pasal 40, KPI berhak menegur tertulis sampai merekomendasi pencabutan IPP dan pemutusan akses terhadap Konten Siaran. Ini semua pasal “pembredelan”, Bung!

Belum lagi dalam pasal 42 disebutkan, penyiaran diatur oleh KPI dan sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI?! Benar benar “amburadul” dan “ super ngawur”. Penyiaran bagian dari kegiatan jurnalistik. Jadi harus diatur oleh Dewan Pers. Apalagi sengketa jurnalistik.., ya jelas kewenangan Dewan Pers lah…., “Bapak/Ibu Dewan Terhormat”!

Pasal 50B ayat 2 huruf (c) lebih parah lagi, penayangan eksklusif jurnalistik investigasi kok dilarang?! Jurnalisme investigasi itu kasta tertinggi dalam kegiatan jurnalistik! “Bapak/Ibu Dewan Terhormat” seharusnya berkoordinasi dengan Ahli Pers atau Dewan Pers dulu sebelum mengajukan draf RUU tentang penyiaran yang jelas jelas pasti berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.

Pasal 50B ayat 2 huruf (k) mengatur larangan konten siaran mengandung “penghinaan dan pencemaran nama baik” seperti di UU ITE. “Bapak/Ibu Dewan Terhormat” apa tidak paham kalau peraturan yang memuat istilah pencemaran nama baik berpotensi jadi “pasal karet” dan pasti membatasi kebebasan Pers?! Kalau larangan konten yang mengandung penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme, saya setuju.

Pasal 51 huruf E juga tidak selayaknya, bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan. Sengketa penyiaran atau sengketa kegiatan jurnalistik wajib diselesaikan sesuai amanat UU Pers!, dilakukan oleh Dewan Pers!

Saya berharap, DPR RI khususnya saya tujukan kepada “Ibu Ketua DPR RI yang Terhormat”, segera berinisiatif menarik draf RUU Penyiaran tahun 2024 yang telah terlanjur diajukan dan selanjutnya melibatkan Dewan Pers, Ahli Pers dan Organisasi Pers untuk menggodog draf RUU Penyiaran. Saya berharap “Bapak Ibu Dewan Terhormat” peka, agar gojekan Gus Dur yang menyamakan kelakuan para anggota DPR bak anak Taman Kanak Kanak tidak terbukti.

Bila UU Penyiaran yang disahkan tetap mengandung cacat parah seperti saya maksudkan di atas, Pers pasti akan melawan. Khususnya anggota PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) pasti akan saya dorong untuk melakukan perlawanan ekstra keras.

Dewan Pers beserta semua komunitas Pers saya minta tegas aktif menolak.dan melakukan perlawanan aktif sampai berhasil. Dan bukan hanya sekedar melawan.

Penulis:
Hartanto Boehori Ketua Umum PJI
Persatuan Jurnalis Indonesia

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebakaran Hanguskan Rumah Warga

    Kebakaran Hanguskan Rumah Warga

    • calendar_month Senin, 15 Nov 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 331
    • 0Komentar

    PANGKALAN BUN – RI, Terjadi kebakaran yang menghanguskan lima buah bangunan rumah, satu Warung, dan satu unit sepeda motor jenis Ninja di Jalan H. Abdul Azis RT 04 Kelurahan Kumai, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotaewaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Kebakaran ini terjadi pada hari Minggu (14/11/2021) pada jam 10.20 WIB kebakaran ini begitu cepat melalap rumah […]

  • Desa Sumberkerang Raih Juara 1 Lomba Desa Inklusif Tingkat Nasional 2024 UNESA Village Award

    Desa Sumberkerang Raih Juara 1 Lomba Desa Inklusif Tingkat Nasional 2024 UNESA Village Award

    • calendar_month Minggu, 1 Des 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 496
    • 0Komentar

    SURABAYA,RI-Desa Sumberkerang Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo berhasil meraih juara 1 dalam Lomba Desa Inklusif Tingkat Nasional Tahun 2024 UNESA Village Award yang digelar oleh Pusat Studi Pengembangan Desa dan Daerah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Surabaya (UNESA). Lomba Desa Inklusif Tingkat Nasional Tahun 2024 UNESA Village Award ini digelar bekerja sama dengan […]

  • BPBD Kota Pasuruan Gelar simulasi  Kebakaran di Kelurahan Karanganyar

    BPBD Kota Pasuruan Gelar simulasi Kebakaran di Kelurahan Karanganyar

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 49
    • 0Komentar

    PASURUAN, RI— Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pasuruan menggelar sosialisasi Dan Simulasi pencegahan kebakaran di Kelurahan Karanganyar, Kota Pasuruan acara tersebut dihadiri Lurah Karanganyar Rafli Sandho Dwi Laksana, Kasipem Kelurahan Karanganyar Siswati SE , Kasie Kedaruratan Dan Logistik BPBD Kota Pasuruan Anang Sururin,S.Sos. Khoirul Huda Instruktur Tanggap Darurat BPBD Kota Pasuruan serta Perwakilan RT […]

  • Ach Zaini, SH.,MH., Mempertanyakan Terkait Kinerja Polres Sumenep Atas Terbunuhnya Hamsan

    Ach Zaini, SH.,MH., Mempertanyakan Terkait Kinerja Polres Sumenep Atas Terbunuhnya Hamsan

    • calendar_month Rabu, 5 Okt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 352
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Ach Zaini, SH., MH., Advocat asal Pulau Kangean sekaligus Dosen di salah satu Perguruan Tinggi di Pamekasan melalui whatsApp pertanyakan kinerja Tim Gabungan Polres Sumenep terkait dugaan pembunuhan berencana Korban Hamsan, Senin (3/10/2022). Pasalnya, para Pelaku Kasus pembunuhan itu tak kunjung tertangkap sehingga Masyarakat bertanya tanya siapa terduga Pelaku Utama dan Aktor […]

  • Forkopimda Saring Ketat PMI Masuk Jatim

    Forkopimda Saring Ketat PMI Masuk Jatim

    • calendar_month Minggu, 2 Mei 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 291
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Forkopimda Jawa Timur, melakukan peninjauan repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang masuk di wilayah Jawa Timur, pada Sabtu (1/5/2021), di Terminal 2 Bandara Juanda Sidoarjo. Selanjutnya para PMI dari berbagai ini dibawa ke Asrama Haji, Sukolilo, Surabaya. Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Suharyanto, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, dan Sekda […]

  • Lambar Terapkan Aplikasi Sule Dan Lope, Sebagai Penerapan Sistem Pemerintahan Elektronik

    Lambar Terapkan Aplikasi Sule Dan Lope, Sebagai Penerapan Sistem Pemerintahan Elektronik

    • calendar_month Rabu, 17 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 331
    • 0Komentar

    LAMPUNG BARAT – RI, Video Conference (Vicon) mengenai penerapan sistem Pemerintahan elektronik, bertempat di Ruang Rapat Bidang Aplikasi dan Informatika Diskominfo. Rabu, (17/02/2021). Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Inspektur Kabupaten Lambar Drs. Nukman, MM., Kepala Bappeda Agustanto Basmar, SP., M.Si,., Kepala BPKD Ir. Okmal, M.Si., Kepala BKPSDM Drs. Ahmad Hikami., Kepala Balitbang Paijo, […]

expand_less