Breaking News
light_mode
Trending Tags

Jadi DPO 10 Bulan, Tim Gabungan Pidum dan intel kejari Sumenep Dipimpin Kasi Pidum Hanis Aristya Hermawan, Tangkap Mantan Kades Gelaman

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Senin, 1 Jul 2024
  • visibility 445
  • print Cetak

SUMENEP, RI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan terpidana Sanrawi bin Abdul Lahir, mantan Kepala Desa Gelaman terpilih pada tahun 2019 silam yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pemalsuan dokumen persyaratan pemilihan Kepala Desa.

Terpidana Sanrawi dijadikan DPO sudah 10 bulan setelah yang bersangkutan ditetapkan dan dijatuhi hukuman penjara *Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 103 K/Pid./2023 Tanggal 08 Februari 2023 selama 1 (satu) Tahun 2 (dua) Bulan *dan tidak mengindahkan panggilan dari tim Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Intel-Pidum Kejari Sumenep sebanyak 3 orang yang dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Hanis Aristya Hermawan dan dibantu tim pengamanan dari Polres Sumenep.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Sigit Waseso, SH. MH melalui Kasii Intel Kejari Moh. Indra Subrata, SH.MH mengatakan, pada Sabtu 29 Juni 2024, tim gabungan Intel dan Pidum berangkat ke pulau Kangean dan di bantu pengamanan dari Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terdakwa Sanrawi bin Abdul Lahir.

“Saat penangkapan terdakwa Sanrawi di Desa Gelaman dilakukan pengamanan oleh anggota Polres Sumenep dibantu anggota Polsek Kangean itu dilakukan sekitar jam 16.30 Wib hari Sabtu 29 Juni 204 terdpidana ditangkap di belakang rumahnya” kata Kasi Intel Moh. Indra Subrata.

Saat akan dilakukan penangkapan lanjut Kasi Intel, terpidana Sanrawi sempat melarikan diri ke kebun yang ada di belakang rumahnya, namun tim Intel dan Pidum yang dipimpin Hanis Aristya Hermawan selaku Kasi Pidum Kejari Sumenep berusaha mengejar terpidana Sanrawi.

“Setelah kurang lebih satu jam terpidana Sanrawi bersembunyi di kebun yang ada di belakang rumahnya, akhirnya tim berhasil mendapatkannya lalu mengamankannya ke Mapolsek Kangean” terangnya.

Selanjutnya kata Indra, karena menyesuaikan dengan jadwal kapal yang dari Pulau Kangean ke Kalianget Sumenep, para tim beristirahat atau bermalam di Polsek Kangean. Lalu ke esokan hari nya terpidana dikawal ke daratan Sumenep.

“Kemarin hari Minggu 30 Juni 2024 pada pukul 09.00 Wib pagi terpidana Sanrawi dikawal tim Pidum-Intel bersama Polres menuju ke daratan Sumenep dan tiba di Sumenep pada pukul 13.40 Wib. Lalu terpidana langsung kita masukkan ke Rutan Klas IIB Sumenep pada pukul 16.00 Wib” ungkapnya.

Untuk kronologis ditetapkannya Sanrawi sebagai terpidana berawal ketika pencalonan Kepala Desa (Kades) tahun 2019 lalu. Di mana terpidana ketika itu telah melakukan pemalsuan dokumen kelengkapan persyaratan dengan cara memalsukan tanda tangan surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana.

“Saat itu Sanrawi buat surat keterangan palsu yang di tandatangani nya di atas materai 6000 yang di dalamnya menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menjadi terpidana atau dituntut hukuman di atas 5 tahun penjara. Padahal Sanrawi ini pada tahun 2008 pernah terlibat kasus pembakaran yang membuatnya dipenjara selama 1 tahun 4 bulan” jelas Indra.

Dikatakan Indra, dokumen Sanrawi diketahui oleh saksi Jumarki selaku Ketua BPD Gelaman pada hari Selasa 26 November 2019 saat dilakukan pemeriksaan dokumen persyaratan Calon Kepala Desa Gelaman di rumah Abd. Karim Desa Gelaman yang kemudian dimaporkan karena dinilai sanksi atau palsu.

“Jadi kami tegaskan, Kasus ini berbeda dengan keputusan PTUN yang memenangkan Sanrawi pada sengketa Pilkades 2019 silam. Yang ini murni kriminal karena telah melakukan pemalsuan dokumen. Yang di mana Sanrawi ini pernah diancam tuntutan penjara di atas 12 tahun penjara atas kasus pembakaran atau membahayakan umum secara bersama-sama sebagaimana pasal 187 jo 155 KUHP” pungkasnya. (M/Red)

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dandim 0819/Pasuruan Letkol Inf Nyarman Hadiri Lepas Sambut Kajari

    Dandim 0819/Pasuruan Letkol Inf Nyarman Hadiri Lepas Sambut Kajari

    • calendar_month Jumat, 16 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 329
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Komandan Kodim 0819/Pasuruan Letkol Inf Nyarman M. Tr. (Han) menghadiri acara Pisah Sambut Kajari Kabupaten Pasuruan dari H. Ramdhanu Dwiyantoro, S.H., M.H., kepada Abdi Reza Fachlewi Junus, SH., M.H., di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Kamis malam (15/9/2022). Dandim 0819 Letkol Inf Nyarman, M. Tr. (Han) menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada H. […]

  • Enam ABK KLM Sampurna Ditemukan Selamat

    Enam ABK KLM Sampurna Ditemukan Selamat

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Tim SAR gabungan yang mengevakuasi para korban Setelah Tiga Hari Terombang-ambing di Laut Sumenep SUMENEP, RI – Enam anak buah kapal (ABK) KLM. Sampurna GT. 80 asal Kecamatan Pasean, Pamekasan, akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat setelah tiga hari dinyatakan hilang akibat kecelakaan laut di perairan Pantura, Kabupaten Sumenep. Para korban ditemukan oleh nelayan setempat di […]

  • Menipu Calon Bintara 900 Juta , Briptu WT Ahirnya Dipecat Dari Polisi

    Menipu Calon Bintara 900 Juta , Briptu WT Ahirnya Dipecat Dari Polisi

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 441
    • 0Komentar

    Pemalang RI – Briptu Wartono (WT) anggota Polres Pemalang yang diduga melakukan penipuan penerimaan calon Bintara Polri sebesar 900 juta , ahirnya diputus pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat. Keputusan itu diambil setelah Polres Pemalang menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap BriptuWT di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (8/1/2025). Sidang ini dipimpin […]

  • Adanya Intimidasi Kepada Kepala Desa Bupati Sujiwo ,Minta Laporkan Kepadanya.

    Adanya Intimidasi Kepada Kepala Desa Bupati Sujiwo ,Minta Laporkan Kepadanya.

    • calendar_month Sabtu, 5 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Foto: Bupati Kubu Raya Sujiwo KUBU RAYA,RI- Sujiwo Bupati Kubu Raya sekarang ini merasa risih dengan adanya laporan berberapa Kepala Desa kepada nya.tentang adanya oknum- oknum yang mengaku dari LSM dan Oknum yang mengaku dari Wartawan. Pandangan satu perseptik,bahwa saya juga sebagai pelayan rakyat ,Kepala desa juga saya memposisikan demikian,sehingga ketika menjadi pelayan rakyat ada […]

  • Cegah Kenakalan Remaja, Danramil Dlanggu Bekali Wasbang Ratusan Pelajar

    Cegah Kenakalan Remaja, Danramil Dlanggu Bekali Wasbang Ratusan Pelajar

    • calendar_month Senin, 15 Jan 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 248
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Upaya membentuk karakter generasi muda khususnya dikalangan para pelajar guna mencegah kenakalan remaja dan bahaya Narkoba, terus dilakukan Koramil Jajaran Kodim 0815/Mojokerto melalui kegiatan pembinaan wawasan kebangsaan (Binwasbang) di sekolah-sekolah yang ada di wilayah binaannya Seperti halnya Danramil 0815/14 Dlanggu Kapten Inf Warudi, memberikan pembekalan Binwasbang bagi Siswa Siswi SMPN 1 Dlanggu, […]

  • Pergi Mandi Di Air Terjun Siling Beroban, Seorang Remaja Tewas Tenggelam

    Pergi Mandi Di Air Terjun Siling Beroban, Seorang Remaja Tewas Tenggelam

    • calendar_month Rabu, 4 Des 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Ketapang ,RI-Seorang remaja ditemukan tewas setelah tenggelam saat berenang di kawasan Air Terjun Siling Beroban di Desa Gema Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang, pada Sabtu (30/11/2024) pukul 15.00 wib. Korban saat itu diketahui pergi mandi berenang bersama kedua temannya. Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Simpang Dua IPDA Slamet, mengatakan korban merupakan […]

expand_less