Breaking News
light_mode
Trending Tags

LBH : Minta Penyidik Polres Ketapang Jeli Menindak Tegas Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Minggu, 25 Agt 2024
  • visibility 273
  • print Cetak

Pontianak, RI – Pemukulan dan pengeroyokan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik kembali terjadi, Kali ini terjadi di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Kuasa Hukum Media Partner Grup Indonesia Maju Dr Herman Hofi Munawar yang juga dipercaya Sebagai Kuasa Hukum Dari Korban Wartawn yang di pukul angkat bicara pada awak media 24 Agustus 2024 Wib,

Dr, Herman Hofi Munawar menegaskan agara peraoalan ini harus menjadi perhatian serius atas pengaduan wartawan sebagai korban pengeroyokan di polresta Ketapang.

Kita minta tegas Herman Hofi semoga penyidik betul-betul memahami persoalan ini.

Pemukulan dan atau pengeroyokan yang dilakukan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas tidak boleh di samakan perlakuan hukum nya dengan pemukulan biasa.

Pemukulan terhadap wartawan, aparat penegak hukum lebih banyak menggunakan KUHP, padahal sudah ada UU Pers yang tentu bersifat lex specialis. 

Kita berharap baik penyidik maupun JPU akan jeli melihat kasus pemukulan tersebut.

Tentu saja penyidik akan mencari apa yang melatarbelakangi terjadinya pemukulan tersebut.,berdasar informasi dari berbagai pihak bahwa tindakan pemukulan terhadap korban yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik terhadap suatu proyek pemerintah yang diduga ada penyimpangan.

Oleh sebab itu dapat dimaknai tindakan pemukulan tersebut sebagai bentuk upaya menghambat/menghalangi pelaksanaan hak Pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dengan demikian jelas bahwa pelaku melakukan pemukulan dapat dikatagorikan menghambat atau menghalangi wartawan dalam mencari dan memperoleh informasi.

Apabilan hal tersebut benar hasil penyelidikan maka terhadap pelaku pemukulan tersebut merupakan tindak pidana menghalangi hak Pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan atau informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 pasal tsb jika terjadi tindakan menghalangi tugas Pers .

Masih terang Herman, Akan tetapi persoalan ini menghalangi dengan cara melalukan pemukulan dan bahkan di keroyok maka harus dikenakan pasal berlapis, disamping UU Pers juga dapat dikenakan KUHP pasal 351 jo Pasal 170 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. dan juga melanggar UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi Hak Asasi Manusia.

Dalam UU Pers sangat tegas mengatur
Sebagai legal protection for journalists in carrying out profession reporters

Sangat jelas bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang
Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut.

Kemerdekaan pers adalah perwujudan daripada kemerdekaan mengemukakan
pendapat yang dilindungi konstitusi.

Yang terpenting saat ini adalah menuntut agar kepolisian memeriksa kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kita akan terus melakukan kontrol selama proses pemeriksaan sampai dengan putusan pengadilan tegas Dr Herman Hofi Munawar .

Publis : Muly

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Santunan Hingga Fisioterapi Cara Baznas Kota Mojokerto Salurkan ZIS

    Dari Santunan Hingga Fisioterapi Cara Baznas Kota Mojokerto Salurkan ZIS

    • calendar_month Rabu, 17 Jan 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 285
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI – Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Kota Mojokerto tidak hanya sekedar menjadi lembaga pengumpul dan penyalur Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS), tetapi menjadi sebuah lembaga yang memberikan pelayanan prima. Salah satunya dengan memberikan pelayanan homecare fisioterapi. Ketua Baznas Kota Mojokerto Dwi Hariadi menyampaikan program homecare fisioterapi dari Baznas Kota Mojokerto merupakan satu-satunya […]

  • Dalam memeriahkah Hut TNI Ke-79 Kodim 1204 /Sgu Buka Turnamen Golf

    Dalam memeriahkah Hut TNI Ke-79 Kodim 1204 /Sgu Buka Turnamen Golf

    • calendar_month Minggu, 13 Okt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 353
    • 0Komentar

    Sanggau, RI – Kalbar, Dalam Menyambut Hut TNI Ke-79 Kodim 1204 /Sgu mengadakan Turnamen perlombaan golf di lapangan Gold Projal, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Minggu (13/10/2024). Yang di ikuti oleh 25 peserta dari berbagai wilayah, Seperti dari Bank Kalbar, BPJS Sintang, ICA, BRI Melawi, Sambas MCU, PT. Antam, Kepala BPJS, dan segenap Kasdim […]

  • Satgas Yonif 500/Sikatan Gelar Komsos, Bagikan Seragam Sekolah dan Biskuit untuk Warga Mamba

    Satgas Yonif 500/Sikatan Gelar Komsos, Bagikan Seragam Sekolah dan Biskuit untuk Warga Mamba

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    INTAN JAYA,RI- suasana hangat penuh persaudaraan terasa di TK Mamba Kotis Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 500/Sikatan. Sebanyak 10 personel yang dipimpin langsung oleh Letda Inf. Suprapto (Dan TK Mamba) melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan masyarakat setempat pada, 3 September 2025 Dalam kesempatan tersebut, personel Satgas membagikan seragam sekolah dasar dan biskuit kepada keluarga […]

  • Anggota Polsek Matan Hilir Selatan Sigap Turun Kelapangan Menangani Ambruknya Bangunan Akibat Cuaca Buruk

    Anggota Polsek Matan Hilir Selatan Sigap Turun Kelapangan Menangani Ambruknya Bangunan Akibat Cuaca Buruk

    • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 295
    • 0Komentar

    KETAPANG,RI Polda Kalbar – Dampak dari angin kencang yang terjadi di Kabupaten Ketapang mengakibatkan. beberapa Bangunan ambruk dan pohon tumbang. Itu akibat cuaca buruk yang terjadi di Desa Pesaguan Kanan Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang. Rabu (01/01/2025). Kapolres Ketapang AKBP Setiadi S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Matan Hilir Selatan AKP Helwani mengatakan Bangunan ambruk […]

  • HPN 2023, Persatuan Jurnalis Indonesia Kediri Bantu Bawaslu Mengoptimalkan Fungsi Pers

    HPN 2023, Persatuan Jurnalis Indonesia Kediri Bantu Bawaslu Mengoptimalkan Fungsi Pers

    • calendar_month Jumat, 17 Feb 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Kediri,RI – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Kediri menerima audensi PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) DPC  Kediri Raya di Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri, Kamis 16/2/2023. Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Sa’idatul Umah, S.Ag. mengatakan pertemuan seperti ini dilaksanakan dalam rangka menjaga  sinergitas Bawaslu dengan awak media untuk manghadapi hajatan Pemilu Tahun 2024 nanti, mengingat peran pers sebagai […]

  • Menaker Dr. Ida Fauziyah, M.Si. Bersama Bupati Mojokerto Memberikan Bantuan Program Tenaga Kerja Mikro

    Menaker Dr. Ida Fauziyah, M.Si. Bersama Bupati Mojokerto Memberikan Bantuan Program Tenaga Kerja Mikro

    • calendar_month Jumat, 6 Agt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 207
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati mendampingi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si., untuk memberikan batuan program Tenaga Kerja Mikro kepada para Pelaku Usaha khususnya Pedagang Kaki Lima (PKL) di Balai Desa Kedungmaling Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, Kamis (5/8/2021). Menurut Menaker Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa bantuan […]

expand_less