Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda Inisiatif, Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Minggu, 8 Des 2024
  • visibility 310
  • print Cetak

MOJOKERTO, RI. Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto menyampaikan nota penjelasan 5 raperda inisiatif, acara tersebut dilaksanakan di Graha Whicesa Gedung DPRD Jalan RA Basuni Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, Rabu (4/12/2024).

5 raperda inisiatif DPRD Kabupaten Mojokerto diantaranya sebagai berikut:

  1. Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten cerdas.
  2. Raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif.
  3. Raperda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
  4. Raperda tentang sistem kesehatan daerah. 5. Raperda tentang perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam kesempatan ini, juru Bicara DPRD Kabupaten Mojokerto, ” Sujatmiko, S.Pd., M.Si.” menyampaikan terkait raperda penyelenggaraan kabupaten Cerdas, pesatnya perkembangan teknologi yang menyebar di berbagai negara di dunia berdampak positif terhadap berbagai sektor khususnya di sektor politik, ekonomi, budaya, dan sosial.

“Teknologi dan inovasi dalam bidang pelayanan publik tidak lagi menjadi suatu pilihan melainkan menjadi suatu keharusan berbagai kemajuan teknologi oleh karena itu harus dimanfaatkan oleh penyelenggara pemerintah sebagai upaya menjawab tantangan perkembangan teknologi anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang mempunyai konsep smart city, ucapnya.

Tambahnya, dengan kemajuan teknologi, raperda ini diharapkan tanpa menghilangkan citra daerah Kabupaten Mojokerto yang bersejarah.

Sedangkan tujuan dari penyusunan rancangan peraturan ini dapat dilihat dari sejumlah muatan norma yang ada. Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas ditentukan oleh Bupati dalam membentuk dan menyediakan pusat kendali data sektor sehingga berbagai permasalahan teknis dapat tepat sasaran,” jelas Sujatmiko.

 Hall tersebut dapat diaplikasikan melalui memanfaatkan teknologi informasi kerjasama dengan instansi pemerintah maupun non pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas perencanaan pelaksanaan dan peran pemerintah daerah dalam menjamin keamanan data dan informasi yang dikelola untuk kepentingan internal eksternal yang diamanatkan dalam strategi terhadap pelanggaran yang dimaksud dalam rancangan peraturan daerah tentang pajak kendaraan Kabupaten Mojokerto.

“Pemerintah Kabupaten Mojokerto memiliki sejumlah tantangan dan permasalahan dalam lingkup pelayanan publik yang harus dijawab dengan gagasan adaptif dan berwawasan teknologi. Sampai dengan saat ini yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kabupaten Cerdas belum dimiliki oleh Kabupaten Mojokerto sehingga perlu menyusun norma pada tingkat Raperda Kabupaten Mojokerto.

Kemudian terkait raperda pengembangan ekonomi kreatif. Ekonomi kreatif masih kerap ditemui masalah dalam berbagai aspek khususnya di daerah Kabupaten Mojokerto sendiri, paparnya.

“Misalnya seperti keterbatasan akses teknologi promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas, pelaku dan sinergitas antar pihak yang berkepentingan dalam pengaturan ekonomi kreatif,” ujar Sujatmiko.

Terkait raperda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengambil alih suatu ruas jalan khusus tertentu untuk dijadikan jalan umum untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara untuk kepentingan pembangunan ekonomi nasional dan perkembangan suatu daerah.

“Berdasarkan uraian tersebut maka dapat disimpulkan sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan untuk adopsi dalam sejarah penyelenggaraan pemerintah daerah,” jelas Sujatmiko.

Yang keempat penjelasan terkait rancangan peraturan daerah Kabupaten Mojokerto tentang sistem kesehatan yang menghadapi tantangan dalam bidang kesehatan pertumbuhan penduduk yang pesat.

“Hal ini menyebabkan peningkatan pengetahuan tentang kesehatan adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Mojokerto. Ada alasan mengapa daerah kabupaten ini dapat memberikan pedoman yang jelas sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan sehingga lebih terstruktur dan sesuai dengan standar nasional,” papar Sujatmiko.

Ditegaskannya, Pemerintah Kabupaten Mojokerto dapat mengadopsi berbagai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sistem kesehatan daerah Kabupaten Mojokerto. sehingga nantinya pada tingkat peraturan daerah menjadi dasar penyelenggaraan.

Penjelasan yang terakhir adalah Raperda tentang perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana undang-undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta kerja undang-undang nomor 23 tahun 2014 pokok pikiran yang diatur dalam peraturan daerah ini mempunyai beberapa kesimpulan penting.

Salah satunya adalah prinsip yang sejajar antara pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya.(Bams)

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KBO Sat PolAirud Polres Ketapang Pimpin Pengamanan Lomba Katinting Race di Desa Tanjung Pura

    KBO Sat PolAirud Polres Ketapang Pimpin Pengamanan Lomba Katinting Race di Desa Tanjung Pura

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 156
    • 0Komentar

    KETAPANG, RI— IPTU Suharto selaku KBO Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Ketapang memimpin langsung kegiatan pengamanan Babak penyisihan perlombaan olahraga air Katinting Race (kategori Kato bermesin) yang berlangsung di perairan Desa Tanjung Pura, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Jumat, 08 Agustus 2025. Perlombaan yang digelar dalam rangka kegiatan masyarakat ini diikuti oleh […]

  • Wujud Empati, Kapolres Pasuruan Pimpin Upacara Secara Dinas Pemakaman Anggota Polri

    Wujud Empati, Kapolres Pasuruan Pimpin Upacara Secara Dinas Pemakaman Anggota Polri

    • calendar_month Jumat, 23 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 402
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Polres Pasuruan melaksanakan Upacara Dinas Pemakaman Jenazah Anggota Polri yang meninggal dunia bertempat di Tempat Pemakaman Umum (TPU), Desa Watukosek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Kamis (22/09/2022) siang tadi. Anggota yang meninggal adalah A.n Aiptu Hadi Prabowo jabatan Bintara Sat Samapta Polsek Gempol Polres Pasuruan. Hadir dalam kegiatan Upacara Pemakaman ini antara lain […]

  • Bersama Media, Polres Bojonegoro Ciptakan Kamtibmas Kondusif  Dengan Karya Jurnalistik Melalui PIRAMIDA

    Bersama Media, Polres Bojonegoro Ciptakan Kamtibmas Kondusif  Dengan Karya Jurnalistik Melalui PIRAMIDA

    • calendar_month Sabtu, 24 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 312
    • 0Komentar

    BOJONEGORO  , RI – Melalui Karya Jurnalistik, para awak media diharapkan bisa menciptakan Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Bojonegoro, karena tulisan wartawan banyak di konsumsi masyarakat dan bisa menjadi penyejuk dalam setiap konflik serta kegiatan kegiatan yang rawan konflik di masyarakat dengan edukasi serta informasi yang dimiliki. Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Bojonegoro, Kompol […]

  • Cegah Gizi Buruk Babinsa Koramil Gedeg Bareng UPT Puskesmas Kontrol Bumil Hingga Bagikan Makanan Tambahan

    Cegah Gizi Buruk Babinsa Koramil Gedeg Bareng UPT Puskesmas Kontrol Bumil Hingga Bagikan Makanan Tambahan

    • calendar_month Kamis, 9 Feb 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 297
    • 0Komentar

    MOJOKERTO,RI – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI fokus mengatasi permasalahan stunting secara nasional, bahkan Pemerintah juga meminta pemerintah daerah untuk memberikan perhatian dan penanganan yang lebih baik dan serius demi pengentasan kasus stunting pada angka zero. Untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan stunting ini, Kodim 0815/Mojokerto beserta Koramil jajaran berkolaborasi dengan jajaran UPT Puskesmas Dinkes […]

  • Laporan Wakil Direktur CV. ADHI DJOJO Dinyatakan Tidak Cukup Bukti

    Laporan Wakil Direktur CV. ADHI DJOJO Dinyatakan Tidak Cukup Bukti

    • calendar_month Kamis, 11 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 247
    • 0Komentar

    KEDIRI – RI, Selaku Kuasa Hukum Muhamad Burhanul Karim Direktur CV. ADHI DJOJO,  Prayogo Laksono,SH,MH.CLI.CLA.CTL.CRA., yang juga  merupakan Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNTAG Surabaya ini, Menyampaikan kliennya telah menerima Surat Tembusan Penghentian Penyelidikan dari Satreskrim Polres Pare Kediri, Kamis, (11/2/2021). Dalam wawancaranya, Prayogo Laksono menyampaikan bahwa Kliennya dilaporkan oleh Bagus Setyo Nugroho  Wakil Direktur CV. […]

  • Komitmen Berantas Narkoba, Seorang Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polres Ketapang

    Komitmen Berantas Narkoba, Seorang Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polres Ketapang

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    KETAPANG, RI – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku dalam kasus tindak pidana narkoba. Pelaku berinisial AH (26) diamankan petugas di sebuah café yang beralamat di Jalan Poros Pelang Tumbang Titi Desa Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang. Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasat […]

expand_less