Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda Inisiatif, Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Minggu, 8 Des 2024
  • visibility 300
  • print Cetak

MOJOKERTO, RI. Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto menyampaikan nota penjelasan 5 raperda inisiatif, acara tersebut dilaksanakan di Graha Whicesa Gedung DPRD Jalan RA Basuni Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, Rabu (4/12/2024).

5 raperda inisiatif DPRD Kabupaten Mojokerto diantaranya sebagai berikut:

  1. Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten cerdas.
  2. Raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif.
  3. Raperda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
  4. Raperda tentang sistem kesehatan daerah. 5. Raperda tentang perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam kesempatan ini, juru Bicara DPRD Kabupaten Mojokerto, ” Sujatmiko, S.Pd., M.Si.” menyampaikan terkait raperda penyelenggaraan kabupaten Cerdas, pesatnya perkembangan teknologi yang menyebar di berbagai negara di dunia berdampak positif terhadap berbagai sektor khususnya di sektor politik, ekonomi, budaya, dan sosial.

“Teknologi dan inovasi dalam bidang pelayanan publik tidak lagi menjadi suatu pilihan melainkan menjadi suatu keharusan berbagai kemajuan teknologi oleh karena itu harus dimanfaatkan oleh penyelenggara pemerintah sebagai upaya menjawab tantangan perkembangan teknologi anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang mempunyai konsep smart city, ucapnya.

Tambahnya, dengan kemajuan teknologi, raperda ini diharapkan tanpa menghilangkan citra daerah Kabupaten Mojokerto yang bersejarah.

Sedangkan tujuan dari penyusunan rancangan peraturan ini dapat dilihat dari sejumlah muatan norma yang ada. Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas ditentukan oleh Bupati dalam membentuk dan menyediakan pusat kendali data sektor sehingga berbagai permasalahan teknis dapat tepat sasaran,” jelas Sujatmiko.

 Hall tersebut dapat diaplikasikan melalui memanfaatkan teknologi informasi kerjasama dengan instansi pemerintah maupun non pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas perencanaan pelaksanaan dan peran pemerintah daerah dalam menjamin keamanan data dan informasi yang dikelola untuk kepentingan internal eksternal yang diamanatkan dalam strategi terhadap pelanggaran yang dimaksud dalam rancangan peraturan daerah tentang pajak kendaraan Kabupaten Mojokerto.

“Pemerintah Kabupaten Mojokerto memiliki sejumlah tantangan dan permasalahan dalam lingkup pelayanan publik yang harus dijawab dengan gagasan adaptif dan berwawasan teknologi. Sampai dengan saat ini yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kabupaten Cerdas belum dimiliki oleh Kabupaten Mojokerto sehingga perlu menyusun norma pada tingkat Raperda Kabupaten Mojokerto.

Kemudian terkait raperda pengembangan ekonomi kreatif. Ekonomi kreatif masih kerap ditemui masalah dalam berbagai aspek khususnya di daerah Kabupaten Mojokerto sendiri, paparnya.

“Misalnya seperti keterbatasan akses teknologi promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas, pelaku dan sinergitas antar pihak yang berkepentingan dalam pengaturan ekonomi kreatif,” ujar Sujatmiko.

Terkait raperda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengambil alih suatu ruas jalan khusus tertentu untuk dijadikan jalan umum untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara untuk kepentingan pembangunan ekonomi nasional dan perkembangan suatu daerah.

“Berdasarkan uraian tersebut maka dapat disimpulkan sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan untuk adopsi dalam sejarah penyelenggaraan pemerintah daerah,” jelas Sujatmiko.

Yang keempat penjelasan terkait rancangan peraturan daerah Kabupaten Mojokerto tentang sistem kesehatan yang menghadapi tantangan dalam bidang kesehatan pertumbuhan penduduk yang pesat.

“Hal ini menyebabkan peningkatan pengetahuan tentang kesehatan adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Mojokerto. Ada alasan mengapa daerah kabupaten ini dapat memberikan pedoman yang jelas sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan sehingga lebih terstruktur dan sesuai dengan standar nasional,” papar Sujatmiko.

Ditegaskannya, Pemerintah Kabupaten Mojokerto dapat mengadopsi berbagai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sistem kesehatan daerah Kabupaten Mojokerto. sehingga nantinya pada tingkat peraturan daerah menjadi dasar penyelenggaraan.

Penjelasan yang terakhir adalah Raperda tentang perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana undang-undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta kerja undang-undang nomor 23 tahun 2014 pokok pikiran yang diatur dalam peraturan daerah ini mempunyai beberapa kesimpulan penting.

Salah satunya adalah prinsip yang sejajar antara pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya.(Bams)

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apel Gabungan Skala Besar Polres Jombang

    Apel Gabungan Skala Besar Polres Jombang

    • calendar_month Selasa, 8 Des 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 475
    • 0Komentar

    JOMBANG – RI, Pada hari Senin tanggal 07 Desember 2020 sekira jam 20.00 WIB bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang  telah dilaksanakan Apel serta pelaksanaan Patroli skala besar Gabungan dengan Instasi terkait untuk menindak lanjuti Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan dan Penerapan Perda Provinsi Jatim No. 2 Tahun 2020 serta Perbup No. 57 […]

  • Siswa MTsN 2 Tulungagung Raih Medali Emas Olimpiade Bahasa Indonesia Nasional, Buktikan Kualitas Literasi Madrasah

    Siswa MTsN 2 Tulungagung Raih Medali Emas Olimpiade Bahasa Indonesia Nasional, Buktikan Kualitas Literasi Madrasah

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    TULUNGAGUNG,RI – Awal tahun 2026 menjadi momentum penuh syukur bagi keluarga besar MTsN 2 Tulungagung. Salah satu siswi terbaiknya, Aini Fiqro qotrunda berhasil menorehkan tinta emas dalam catatan prestasi sekolah dengan menyabet Medali Emas pada ajang Olimpiade Siswa Indonesia di bidang Bahasa Indonesia. ​Kompetisi bergengsi berskala nasional tersebut dilaksanakan secara daring pada Rabu, 7 Januari […]

  • Momen Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polda Kalbar Bersama PJU Polda Kalbar Berkunjung Ke Rumah Dinas Kapolresta Pontianak

    Momen Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polda Kalbar Bersama PJU Polda Kalbar Berkunjung Ke Rumah Dinas Kapolresta Pontianak

    • calendar_month Sabtu, 5 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Foto: Kapolda Kalbar Kunjungi Rumah Dinas Kapolresta Pontianak PONTIANAK,RI- Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Kalbar melakukan kunjungan silaturahmi ke rumah dinas Kapolresta Pontianak pada momen perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Selasa (01/04/2025). Kunjungan ini menjadi bagian dari tradisi kebersamaan dan solidaritas antara pimpinan dan jajaran kepolisian […]

  • Ijazah Lulusan SD Berumur 21 Tahun Yang Dikeluarkan Oleh SDN Dungkek IV Desa Lapa Taman

    Ijazah Lulusan SD Berumur 21 Tahun Yang Dikeluarkan Oleh SDN Dungkek IV Desa Lapa Taman

    • calendar_month Rabu, 18 Agt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 689
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Ditemukan  SDN Dungkek 4 dalam mengeluarkan Ijazah kepada salah satu Muridnya menabrak aturan Perundang-undang yang sudah ditetapkan Kemendikbud, dari hasil penulusuran Tim Radar Indonesia Sidik Kasus menemukan sebuah Ijazah yang siswanya lulus sampai berumur 21 tahun. Dimana dalam Ijazah tersebut tertulis atas nama Imam Ghazali tanggal lahir Sumenep 8 Februari 1972 dan […]

  • TNI-Polri dan Kemenkes Gelar Baksos Kesehatan di Banten

    TNI-Polri dan Kemenkes Gelar Baksos Kesehatan di Banten

    • calendar_month Sabtu, 28 Mei 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 234
    • 0Komentar

    BANTEN – RI, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bekerja sama dengan TNI, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan satuan tugas lain terdiri dari Tenaga Medis, Paramedis dan Non Medis melaksanakan Bakti Sosial (Baksos) kesehatan di Banten. Kegiatan Bakti Sosial Kesehatan dilakukan rangka peringatan Haul ke-129 Guru Bangsa Syekh Nawawi Al-Bantani dan juga dalam rangka rangkaian HUT Bhayangkara ke-76 […]

  • Resmikan Kantor Polsek Gempol dan Aula Bhayangkari, Kapolres: Polsek Penting Dalam Pelayanan Masyarakat

    Resmikan Kantor Polsek Gempol dan Aula Bhayangkari, Kapolres: Polsek Penting Dalam Pelayanan Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 76
    • 0Komentar

      Pasuruan, RI — Polres Pasuruan meresmikan renovasi Kantor Polsek Gempol dan Aula Bhayangkari Ranting Gempol, sekaligus pembangunan Polsek Beji, Selasa (6/1/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan sarana dan prasarana guna menunjang pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan peresmian berlangsung di Kantor Polsek Gempol, Jalan Raya Wonoayu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mulai pukul […]

expand_less