Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kasus Handak Warga Desa Pakondang Rubaru di Amankan Polres Sumenep

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
  • visibility 157
  • print Cetak

SUMENEP, RI-Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana membuat handak tanpa ijin disebuah rumah yang berlokasi di Dsn. Pakondang Tengah Ds. Pakondang Kec. Rubaru Kab. Sumenep.

Tersangka AT (38) diamankan pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025, diketahui sekira pukul 10.00 Wib disebuah rumah yang berlokasi di Dusun Pakondang Tengah Desa Pakondang Kec. Rubaru Kab. Sumenep.

Kronologis kejadian berawal pada saat Unit Resmob melakukan patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang berlokasi di Dsn. Pakondang Tengah Ds. Pakodang Kec. Rubaru Kab. Sumenep terdapat pembuat handak tanpa ijin,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti

Selanjutnya Resmob melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan mendatangi rumah sesuai dengan informasi tersebut diketahui terdapat bahan dan alat pembuat handak yang diakui oleh pemiliknya yang bernama AT, selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah plastik berisi serbuk silver, 2 (dua) buah plastik berisi serbuk blerang, 2 (dua) buah wadah plastik berisi serbuk hitam, 1 (satu) plastik berisi sumbu warna hijau, 100 (seratus) biji sreng dor ukuran kecil, 1 (satu) biji sreng dor berukuran besar, 2 (dua) buah palu terbuat dari kayu, 5 (lima) buah kayu, 3 (tiga) buah bambu, 1(satu) buah obeng bergagang kayu, 1 (satu) bendel kertas semen, 1 (satu) bendel kertas minyak warna merah dan putih, 1 (satu) buah sendok plastik warna putih, Alat penjepit terbuat dari kayu dan besi, Saringan warna hijau, 2 (dua) ikat lidi, Lesung terbuat dari besi., 1 (satu) plastik selongsong yang tidak ada isinya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang handak dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
(M/RH)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seluruh Pegawai Rutan Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut Tandatangani Pakta Integritas Wujudkan Pemilu 2024

    Seluruh Pegawai Rutan Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut Tandatangani Pakta Integritas Wujudkan Pemilu 2024

    • calendar_month Senin, 17 Okt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 291
    • 0Komentar

    TAPANULI UTARA – RI, Wujudkan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan tahun 2024 yang Netral, seluruh jajaran Pegawai Rutan Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Pembacaan Ikrar Netralitas Pegawai dan Penandatanganan Pakta Integritas. Bertempat di Lapangan Rutan Kelas IIB Tarutung, kegiatan diawali dengan pembacaan Ikrar Netralitas Pegawai yang diikuti oleh seluruh Pegawai dan dilanjutkan […]

  • Belum Dapat Ijin, Satpol PP Pemalang Akan Hentikan Pembangunan Tower Saradan

    Belum Dapat Ijin, Satpol PP Pemalang Akan Hentikan Pembangunan Tower Saradan

    • calendar_month Kamis, 28 Mar 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 702
    • 0Komentar

    Pembangunan tower Saradan tidak ada ijin Pemalang, RI – Pembangunan menara tower seluler yang sekarang tengah berlangsung di Desa Saradan Pemalang , dipastikan belum dapat ijin dari Pemkab Pemalang. Hal itu berdasarkan penelusuran yang dilakukan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pemalang , Kamis 28/3/2024. ” Sampai sekarang kami […]

  • Mahasiswa IAIN Pontianak Kesalkan Aksi Demo Di Kejari Pontianak Dan Cemarkan Nama Kampus

    Mahasiswa IAIN Pontianak Kesalkan Aksi Demo Di Kejari Pontianak Dan Cemarkan Nama Kampus

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 317
    • 0Komentar

    Pontianak, RI – Presiden Mahasiswa (PRESMA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Arif angkat bicara mengenai aksi unjuk rasa yang terjadi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. Dalam pernyataan tegasnya, PRESMA IAIN Pontianak menyebut bahwa aksi tersebut adalah aksi “bodong” atau tidak sah, dan menekankan bahwa para peserta aksi bukan mahasiswa IAIN Pontianak. “Setelah […]

  • Sinergi Kodim 0815/Mojokerto Bareng Pemda Tuntaskan Sasaran Non Fisik TMMD 116

    Sinergi Kodim 0815/Mojokerto Bareng Pemda Tuntaskan Sasaran Non Fisik TMMD 116

    • calendar_month Senin, 5 Jun 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 266
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Jelang penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke–116 TA 2023, Kodim 0815/Mojokerto bersama Dinas PMD Kabupaten Mojokerto terus berupaya menuntaskan Sasaran Non Fisik TMMD 116 dalam bentuk sosialisasi dan penyuluhan di Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Kali ini, Senin (05/06/2023) serangkaian kegiatan sosialisasi digelar di Balai Desa Randuharjo […]

  • Buka Puasa Pertama Bersama ETHOR

    Buka Puasa Pertama Bersama ETHOR

    • calendar_month Senin, 27 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 296
    • 0Komentar

    Surabaya, RI – Hari pertama bulan Ramadhan Kamis 23/3/2023, Edy Torana, SH, MH, M.Kn, CLA, Ketua Umum Relawan Erick Thohir Presiden 2024 (ETHOR), mengundang beberapa advokat, aktivis dan tokoh masyarakat Jawa Timur dalam acara silaturahmi di Rumah Makan Agis, Surabaya. Edy Torana mengatakan, gelaran acara ini merupakan acara kumpul-kumpul dan buka bersama biasa saja tanpa […]

  • Babinsa Pos Ramil Mojoanyar Kenalkan Metode Gasing Pembelajaran Matematika di SDN Sumberjati I

    Babinsa Pos Ramil Mojoanyar Kenalkan Metode Gasing Pembelajaran Matematika di SDN Sumberjati I

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 274
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI- Dalam upaya meningkatkan pemahaman matematika bagi siswa sekolah dasar, Babinsa Pos Ramil Mojoanyar Kodim 0815/Mojokerto, Sertu Ali Alfatah, melaksanakan kegiatan pengenalan dan pembelajaran Matematika melalui Metode Gasing di SDN Sumberjati 01, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (04/02/2025). Metode Gasing (Gampang, Asyik, dan Menyenangkan) merupakan teknik pembelajaran matematika yang dikembangkan oleh Prof. […]

expand_less