Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kasus Handak Warga Desa Pakondang Rubaru di Amankan Polres Sumenep

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
  • visibility 139
  • print Cetak

SUMENEP, RI-Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana membuat handak tanpa ijin disebuah rumah yang berlokasi di Dsn. Pakondang Tengah Ds. Pakondang Kec. Rubaru Kab. Sumenep.

Tersangka AT (38) diamankan pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025, diketahui sekira pukul 10.00 Wib disebuah rumah yang berlokasi di Dusun Pakondang Tengah Desa Pakondang Kec. Rubaru Kab. Sumenep.

Kronologis kejadian berawal pada saat Unit Resmob melakukan patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang berlokasi di Dsn. Pakondang Tengah Ds. Pakodang Kec. Rubaru Kab. Sumenep terdapat pembuat handak tanpa ijin,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti

Selanjutnya Resmob melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan mendatangi rumah sesuai dengan informasi tersebut diketahui terdapat bahan dan alat pembuat handak yang diakui oleh pemiliknya yang bernama AT, selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah plastik berisi serbuk silver, 2 (dua) buah plastik berisi serbuk blerang, 2 (dua) buah wadah plastik berisi serbuk hitam, 1 (satu) plastik berisi sumbu warna hijau, 100 (seratus) biji sreng dor ukuran kecil, 1 (satu) biji sreng dor berukuran besar, 2 (dua) buah palu terbuat dari kayu, 5 (lima) buah kayu, 3 (tiga) buah bambu, 1(satu) buah obeng bergagang kayu, 1 (satu) bendel kertas semen, 1 (satu) bendel kertas minyak warna merah dan putih, 1 (satu) buah sendok plastik warna putih, Alat penjepit terbuat dari kayu dan besi, Saringan warna hijau, 2 (dua) ikat lidi, Lesung terbuat dari besi., 1 (satu) plastik selongsong yang tidak ada isinya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang handak dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
(M/RH)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satu-satunya dari Sumut, Kabupaten Samosir Terima Penghargaan Sertifikat Menuju Kota Bersih.

    Satu-satunya dari Sumut, Kabupaten Samosir Terima Penghargaan Sertifikat Menuju Kota Bersih.

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    JAKARTA,RI- Menjadi satu-satunya dari 33 Kabupaten/ Kota dari Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Samosir meraih penghargaan sertifikat Menuju Kota Bersih, yang diserahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq di sela-sela acara Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah Tahun 2026, Rabu (25/02/2026) yang digelar di Gedung Sasono Langen Budoyo, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta. […]

  • Mekanik Meningga Dunia Usai Spedboat yang Ditumpanginya Tertimpa Pohon Tumbang

    Mekanik Meningga Dunia Usai Spedboat yang Ditumpanginya Tertimpa Pohon Tumbang

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 432
    • 0Komentar

    Kubu Raya, RI – Tragis, mekanik PT. Putra Rimba Nusantara (PRN), Ronal Siregar (21) pria kelahiran Bukit Harapan Provinsi Riau meninggal dunia usai speed boat yang ditumpanginya bersama tiga rekannya tertimpa pohon saat dalam perjalanan pulang ke camp perusahaan di perairan Kecamatan Batu Ampar, Kubu Raya pada Minggu (18/8) pukul 14.00 WIB. Akibat peristiwa itu […]

  • Wartawan Kalbar Turun Ke Jalan Tolak RUU Penyiaran.

    Wartawan Kalbar Turun Ke Jalan Tolak RUU Penyiaran.

    • calendar_month Senin, 27 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 368
    • 0Komentar

    Pontianak Kalbar- RI- Dengan.munculnya RUU pasal 50.B. Ayat 2 Hurup ( c), para.Jurnalis.Kalimantan Barat yang tergabung dari berbagai Media turun kejalan.pada Senin 27/5/2024 sore Adapun lokasi para Wartawan menyuarakan Aspirasinya tersebut berlangsung di Tugu Degulis Untan. Terlihat ratusan Wartawan langsung turun kejalan dengan membawa sepanduk dengan berbagai tulisan menolak terhadap Rancangan UU penyiaran yang dianggap […]

  • Jelang Purna Tugas, Satgas Yonarmed 16/TK Amankan 2 WNA Malaysia dan 3 WNI Saat Upaya Selundupkan Sabu 25,4 Kilogram

    Jelang Purna Tugas, Satgas Yonarmed 16/TK Amankan 2 WNA Malaysia dan 3 WNI Saat Upaya Selundupkan Sabu 25,4 Kilogram

    • calendar_month Kamis, 30 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 314
    • 0Komentar

    Bengkayang, Kamis (30/5/2024) – RI- Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/Tumbak Kaputing berhasil amankan dua orang WNA Malaysia dan tiga orang WNI yang berupaya selundupkan sabu seberat kurang lebih 25,4 Kilogram ke wilayah Indonesia. Kelimanya diamankan di jalur tidak resmi Desa Semunying Jaya, Jagoi Babang, Bengkayang. Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram menjelaskan, dari laporan […]

  • Korpri PC PMII Sumenep Melaksanakan Hari HUT Ke 55 Dengan Tema ‘Kopri Mandiri Dan Maju Untuk Indonesia’

    Korpri PC PMII Sumenep Melaksanakan Hari HUT Ke 55 Dengan Tema ‘Kopri Mandiri Dan Maju Untuk Indonesia’

    • calendar_month Rabu, 30 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 375
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Kopri PC PMII Sumenep melaksanakan kegiatan Perayaan Hari Lahir Kopri yang ke 55 tahun, bertempat di Pendopo Asta Tinggi Sumenep Jawa Timur, Selasa (29/11/2022). Dihadiri oleh Jajaran Mantan Ketua Kopri Cabang PMII Sumenep dari Periode Pertama sampai Ke-7 dan Perwakilan Kader Kopri 11 komisariat Sumenep. “Momentum Harlah Kopri yang ke 55 tahun […]

  • Dugaan Oknum Kajari Lamandau Jual Barbuk Barang Rampasan Jenis Avtur

    Dugaan Oknum Kajari Lamandau Jual Barbuk Barang Rampasan Jenis Avtur

    • calendar_month Sabtu, 3 Okt 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 292
    • 0Komentar

    PANGKALAN BUN – RI, Berawal KPKNL Pangkalan Bun lelang Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Lamandau pada hari Jum’at tanggal 18/09/2020 salah satunya adalah satu paket jenis Avtur Limbar terjual dengan harga Rp 84.000.000; (Delapan Pulah Empat Juta Rupiah). Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau jenis Avtur ini kurang lebih tiga tahun sudah lama bahkan Tersangkanya sudah […]

expand_less