Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pelaku Rudapaksa Santriwati Di Kepulauan Kangean di Amankan Polres Sumenep

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
  • visibility 147
  • print Cetak

SUMENEP,RI- Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati oleh oknum pengurus salah satu pesantren di Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur. Rabu (11/6/2025)

Tersangka diketahui bernama Moh. Sahnan (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Ia diketahu merupakan pengurus salah satu pondok pesantren di kepulauan Kangean.

Moh. Sahnan melarikan diri dan ditangkap oleh Satreskrim Polres Sumenep pada Selasa, 10 Juni 2025, sekira pukul 03.30 WIB, di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

Kapolres Sumenep Akbp Rivanda.,S.I.K melalui Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan, pengungkapan kasus dugaan rudapaksa ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.

AKP Widiarti menuturkan, kasus ini terjadi tahun 2021 lalu. Saat itu, salah satu korban berinisial F, salah satu santriwati, diminta oleh Moh. Sahnan mengambil air dingin dan mengantarkannya ke dalam kamar tersangka.

Saat di dalam kamar itu, tersangka lalu melancarkan aksinya. Saat itu, korban takut untuk melawan dikarenakan tersangka adalah pemilik atau pengasuh Pondok pesantren.

“Usai melakukan rudapaksa, tersangka lalu menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang kejadian itu,” tambah AKP Widiarti.

Perbuatan tak senonoh Moh. Sahnan terhadap F tidak hanya saat itu. Selang 5 hari kemudian, dengan modus yang sama, dia kembali melakukan perbuatan rudapaksa kepada korban.

Berdasarkam hasil penyelidikan Tim PPA dan Resmob Polres Sumenep, belakangan diketahui bahwa korban perbuatan bejat Moh. Sahnan bukan hanya satu anak. Selain F, ada 9 anak lain yang juga menjadi korban.

Akibat perbuatannya, Moh. Sahnan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.

“Saat ini, tersangka telah ditahan di Kantor Polres Sumenep untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
(**)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menekan Penyebaran Covid-19, Polsek Dan Koramil Winongan Salurkan Bantuan Dari Polres Pasuruan

    Menekan Penyebaran Covid-19, Polsek Dan Koramil Winongan Salurkan Bantuan Dari Polres Pasuruan

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 261
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Mengacu pada Tatanan Kehidupan Baru atau New Normal di tengah-tengah Pandemi Covid-19, khususnya di Pasuruan yang sepekan lalu telah ditetapkan sebagai kategori Daerah sedang atau masuk dalam Zona Orange. Mengingat hal tersebut, sebagai wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat, Polres Pasuruan memberikan bantuan dengan berupa bahan pokok makanan dan seperangkat alat kelengkapan pencegahan […]

  • HPN 2023, Persatuan Jurnalis Indonesia Kediri Bantu Bawaslu Mengoptimalkan Fungsi Pers

    HPN 2023, Persatuan Jurnalis Indonesia Kediri Bantu Bawaslu Mengoptimalkan Fungsi Pers

    • calendar_month Jumat, 17 Feb 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Kediri,RI – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Kediri menerima audensi PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) DPC  Kediri Raya di Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri, Kamis 16/2/2023. Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Sa’idatul Umah, S.Ag. mengatakan pertemuan seperti ini dilaksanakan dalam rangka menjaga  sinergitas Bawaslu dengan awak media untuk manghadapi hajatan Pemilu Tahun 2024 nanti, mengingat peran pers sebagai […]

  • Polrestabes Surabaya Wujudkan Situasi Kondusif Dalam Rangka Pengamanan Nataru 2022 – 2023

    Polrestabes Surabaya Wujudkan Situasi Kondusif Dalam Rangka Pengamanan Nataru 2022 – 2023

    • calendar_month Sabtu, 24 Des 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 260
    • 0Komentar

    SURABAYA –  RI, Dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif dan Kamseltib Car Lantas di Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya beserta Instansi Terkait dan seluruh komponen Masyarakat, siap mengamankan perayaan Hari Natal 2022 di Gereja – Gereja di Kota Surabaya. Adapun Pola rekayasa Lalu Lintas di Gereja Hati Kudus dan Gereja Santa Maria Tak Bercela, masyarakat […]

  • Kunjungan Pangdam V Brawijaya ke Kota Probolinggo, Wujud Penguatan Instruksi Mentan RI

    Kunjungan Pangdam V Brawijaya ke Kota Probolinggo, Wujud Penguatan Instruksi Mentan RI

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 326
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Panglima Divisi 5 Brawijaya, Mayor Jenderal TNI Rudy Saladin melaksanakan kunjungan kerja ke Kodim 0820 Probolinggo, Jumat (10/1) siang tepat pukul 11.30 WIB tiba di Kota Bayuangga. Kedatangan Pangdam disambut langsung oleh Dandim 0820 Letkol Arm. Heri Budiasto, Penjabat Wali Kota Probolinggo Taufik, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten dan Kota Probolinggo di Makodim […]

  • Menjelang Hari Raya Idul Fitri ( BLT – DD ) Kembali Disalurkan Oleh Pemdes Kepahyang.

    Menjelang Hari Raya Idul Fitri ( BLT – DD ) Kembali Disalurkan Oleh Pemdes Kepahyang.

    • calendar_month Kamis, 20 Apr 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 309
    • 0Komentar

    BENGKULU, RI – Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT – DD) kembali disalurkan secara serentak di Desa Kepahyang   kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) Penyaluran dilaksanakan secarta dor to dor  di Desa Kepahyang Kecamatan Luas Kabupaten  Kaur  provinsi Bengkulu, rabu (19/04/2023). ini merupakan peyaluran tahap ke dua untuk bulan april, mei dan juni 2023. besaran […]

  • Polsek Beji Gelar Penyuluhan Antibullying dan Keselamatan Berlalu Lintas di SDN Sidowayah 1

    Polsek Beji Gelar Penyuluhan Antibullying dan Keselamatan Berlalu Lintas di SDN Sidowayah 1

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan tertib Polsek Beji galakkan penyuluhan anti bullying di SDN Sidowayah 1, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Senin pagi (13/10/2025). Bhabinkamtibmas Polsek Beji, Brigpol Andriyani, memberikan penyuluhan tentang bahaya bullying dan pentingnya keselamatan berlalu lintas kepada para siswa SDN Sidowayah 1, Beji. Kegiatan edukatif ini mendapat sambutan […]

expand_less