Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Pasuruan Tetapkan Kades Ambal-Ambil sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
  • visibility 182
  • print Cetak

PASURUAN , RI — Polres Pasuruan menetapkan Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, (SA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 26 Maret 2024, dengan nomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim.

Dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022. Dalam kurun waktu tersebut, Saiful Anwar diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBDesa Tahun Anggaran 2021 dan 2022, Bantuan Keuangan Provinsi 2021, serta Bantuan Keuangan Kabupaten Pasuruan 2022.

Modus operandi yang dilakukan antara lain pengambilan dan penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong dari toko untuk belanja fiktif, mark-up harga kebutuhan desa, hingga penyaluran honor tim pelaksana kegiatan yang tidak sesuai. Selain itu, pembangunan sumur bor dan fasilitas tandon air tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya.

“Setiap belanja dilakukan sendiri oleh kepala desa, seharusnya melalui PPKD dan Tim Pelaksana Kegiatan. Uang hasil pencairan juga disimpan pribadi dan sebagian disetorkan ke rekening atas nama kepala desa,” terang pihak kepolisian dalam rilis resminya.

Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan menemukan kerugian negara sebesar Rp448.222.635. Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen APBDes, SPJ, buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen proposal bantuan keuangan.

Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.

Saat ini, berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan guna proses hukum selanjutnya.(mjb/tg)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Upaya Tegas Sat Samapta Polres Landak Cegah Balap Liar di Stadion Gor Patih Gumantar

    Upaya Tegas Sat Samapta Polres Landak Cegah Balap Liar di Stadion Gor Patih Gumantar

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 324
    • 0Komentar

    Polres Landak, RI – Polda Kalbar – Sie Humas – Untuk mencegah terjadinya balap liar, Sat Samapta Polres Landak bergerak cepat melaksanakan patroli di sekitar area Stadion GOR Patih Gumantar pada Minggu (25/8/2024). Patroli ini dilakukan dengan menggunakan kendaraan Patroli roda empat guna mencegah terjadinya balap liar di mana anggota Sat Samapta menemui sejumlah pemuda […]

  • Warga Miskin Menjerit Kecewa Dengan Pencabutan KPM BLT-DD Yang Dilakukan Pemdes Kalimo’ok Tanpa Koordinasi

    Warga Miskin Menjerit Kecewa Dengan Pencabutan KPM BLT-DD Yang Dilakukan Pemdes Kalimo’ok Tanpa Koordinasi

    • calendar_month Rabu, 20 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 265
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Berdasarkan informasi yang diterima Tim 11, maka Tim melakukan penelusuran serta pendalaman. Hasil investigasi Tim 11 Gabungan dari beberapa Media dan LSM menemukan beberapa KPM Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) dicabut oleh Pemdes Kalimo’ok tanpa ada koordinasi dengan Ketua RT sebelumnya, karena merasa keberatan warga dari RT. 02 / RW. 01 Dusun Temor […]

  • Babinsa Pos Ramil Mojoanyar Ajarkan Wasbang Siswa MI Miftahussalam

    Babinsa Pos Ramil Mojoanyar Ajarkan Wasbang Siswa MI Miftahussalam

    • calendar_month Rabu, 11 Jan 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 309
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Pemahaman wawasan kebangsaan harus diterapkan sejak dini bagi generasi muda tak terkecuali siswa-siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) Miftahussalam Desa Kwatu, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (10/01/2023). Kegiatan Pembinaan Wasbang dilokasi ini dilakukan Para Babinsa Pos Koramil Mojoanyar Kodim 0815/Mojokerto Serka Suratin dan Serda Sumiran. Pemberian materi wawasan kebangsaan ini bertujuan agar […]

  • Polres Mojokerto Gelar Aksi Donor Darah Peringati HUT Humas Polri ke-72

    Polres Mojokerto Gelar Aksi Donor Darah Peringati HUT Humas Polri ke-72

    • calendar_month Kamis, 5 Okt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 250
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Dalam rangka memperingati HUT Humas Polri ke-72, Polres Mojokerto Polda Jatim menggelar aksi donor darah yang dilaksanakan di Aula Polres Mojokerto, Rabu (4/10/2023). Aksi donor darah tersebut, diikuti oleh anggota Polres maupun Polsek jajaran Polres Mojokerto. Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Abdul Wahib mengatakan, bahwa dalam rangka memperingati HUT Humas […]

  • Hati-hati Ketipu Nasihat Bijak yang Malah Bikin Hidup Melarat: Syukur Itu Berjuang, Bukan Pasrah Tanpa Usaha!

    Hati-hati Ketipu Nasihat Bijak yang Malah Bikin Hidup Melarat: Syukur Itu Berjuang, Bukan Pasrah Tanpa Usaha!

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    SAMPANG, RI – Di tengah kesulitan ekonomi, sering kali kita mendengar kalimat-kalimat yang terdengar menyejukkan hati namun sebenarnya bisa menjadi penampilan racun bagi semangat juang. Fenomena “nasihat yang memiskinkan” ini mulai disorot karena banyak warga yang terjebak dalam zona nyaman dan kemiskinan hanya karena salah mengartikan makna spiritual. Banyak orang salah kaprah dengan kalimat “Yang […]

  • Acara Penutupan “Hari Jadi Kota Pasuruan” Dihadiri Kasdim 0819 Pasuruan

    Acara Penutupan “Hari Jadi Kota Pasuruan” Dihadiri Kasdim 0819 Pasuruan

    • calendar_month Kamis, 10 Feb 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 299
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Kegiatan Shalawatan dan Do’a yang menjadi acara penutup dalam rangka Hari Jadi Kota Pasuruan yang ke- 336 tergelar di Gedung Gradhika Praja Kota Pasuruan. Dalam acara tersebut di hadiri oleh Dandim 0819 Pasuruan yang di wakili Kasdim Mayor Arh. M. Ridwan. (Rabu, 9/2/2022). Dalam sambutannya, Gus Ipul menyampaikan beberapa capaian yang telah […]

expand_less