Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Pasuruan Tetapkan Kades Ambal-Ambil sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
  • visibility 151
  • print Cetak

PASURUAN , RI — Polres Pasuruan menetapkan Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, (SA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 26 Maret 2024, dengan nomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim.

Dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022. Dalam kurun waktu tersebut, Saiful Anwar diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBDesa Tahun Anggaran 2021 dan 2022, Bantuan Keuangan Provinsi 2021, serta Bantuan Keuangan Kabupaten Pasuruan 2022.

Modus operandi yang dilakukan antara lain pengambilan dan penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong dari toko untuk belanja fiktif, mark-up harga kebutuhan desa, hingga penyaluran honor tim pelaksana kegiatan yang tidak sesuai. Selain itu, pembangunan sumur bor dan fasilitas tandon air tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya.

“Setiap belanja dilakukan sendiri oleh kepala desa, seharusnya melalui PPKD dan Tim Pelaksana Kegiatan. Uang hasil pencairan juga disimpan pribadi dan sebagian disetorkan ke rekening atas nama kepala desa,” terang pihak kepolisian dalam rilis resminya.

Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan menemukan kerugian negara sebesar Rp448.222.635. Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen APBDes, SPJ, buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen proposal bantuan keuangan.

Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.

Saat ini, berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan guna proses hukum selanjutnya.(mjb/tg)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dijalan  Poros Perdana Sekarang Ini Dipasang Box Culvert

    Dijalan Poros Perdana Sekarang Ini Dipasang Box Culvert

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    PONTIANAK,RI- Masyarakat di Jalan Perdana Kecamatan Pontianak Selatan sangat berbangga sekali dikarenakan disaat ini dijalan perdana tersebut sudah dipasang Box Culvert oleh Dinas Sumber Daya Air ( SDA) kota Pontianak. Untuk lokasi pemasangan Box Culvert tersebut Tidak berjauhan dari persimpangan Jalan Ayani menuju ke.Jalan perdana. sekarang ini Dengan sudah dipasang Box Culvert tersebut gunanya untuk.memperlancargenangan […]

  • Ratusan Buruh PT Ciwulan Datangi DPRD, Soroti States Kerja dan Pesangon.

    Ratusan Buruh PT Ciwulan Datangi DPRD, Soroti States Kerja dan Pesangon.

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO, RI- Sekitar 300 lebih pekerja PT Ciwulan mendatangi DPRD Kota Probolinggo untuk mengadukan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mereka alami. Kedatangan mereka bersama perwakilan pekerja, termasuk Bapak Kur, yang turun langsung menyampaikan aspirasi di hadapan dewan. Pengaduan tersebut diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PDI Perjuangan, Santi Wilujeng Prastyani. Dalam […]

  • Aparat Teritorial Berikan Rasa Aman Saat Ibadah Di Gereja Katolik St. Theresia’

    Aparat Teritorial Berikan Rasa Aman Saat Ibadah Di Gereja Katolik St. Theresia’

    • calendar_month Senin, 7 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 365
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Pelayanan (ibadah) merupakan segala sesuatu yang dilakukan oleh umat Nasrani untuk memuliakan Tuhan, dan bentuk rasa syukur terhadap keselamatan yang telah dikaruniakan Tuhan kepadanya. Dalam konteks Alkitab (Kristen) kegiatan ibadah merupakan suatu kegiatan yang dalam hal ini mempersembahkan seluruh kehidupan sebagai pengabdian kepada Tuhan. Perwujudan ibadah dalam Kristen bisa dilakukan dengan berbagai […]

  • Hindari Banyak Korban, Layang Mayangkara Resmi Ditutup Untuk Roda 2

    Hindari Banyak Korban, Layang Mayangkara Resmi Ditutup Untuk Roda 2

    • calendar_month Kamis, 25 Jan 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 282
    • 0Komentar

    Pewarta : Imam Editor : Iswanto SURABAYA,RI – KEPADATAN YANG TERJADI DISEKITAR BAWAH FLY OVER MAYANGKARA DI JAM PADAT KENDARAAN MENJADI SALAH SATU FAKTOR PELANGGARAN BAGI PENGGUNA KENDARAAN RODA 2 UNTUK MELINTASI DI LUAR JAM YANG DITENTUKAN, SEHINGGA LAYANG MAYANGKARA SERINGKALI MEMAKAN KORBAN LAKA LANTAS. BARU BARU INI TERJADI LAKA LANTAS YANG MENIMBULKAN KORBAN R2 […]

  • Pelanggan Kecewa: Tagihan PDAM Tirta Raya Kubu Raya Membengkak

    Pelanggan Kecewa: Tagihan PDAM Tirta Raya Kubu Raya Membengkak

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    KUBU RAYA,RI-Pelanggan, PDAM TIRTA RAYA ,pada hari senin, 20./10/25 sekitar pukul 09.00 WIB.Mendatangi kantor Pelayanan PDAM Kubu raya ( Tirta raya ) di,jalan A.yani 2 Kecamatan sungai raya kabupaten kubu raya. Karsana, untuk konfirmasi terkait PDAM , milik rumah anak nya yang beralamat di Gang Lestari, desa limbung kecamatan sungai raya kabupaten kubu raya . […]

  • Wakil Wali Kota Pasuruan Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Ketupat Semeru 2025 dan Pemusnahan Hasil Operasi Pekat Semeru 2025

    Wakil Wali Kota Pasuruan Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Ketupat Semeru 2025 dan Pemusnahan Hasil Operasi Pekat Semeru 2025

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 317
    • 0Komentar

    PASURUAN, RI – Dalam rangka pengamanan Hari Raya Idhul Fitri 1446 H/2025 Polres Pasuruan Kota menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian “Ketupat Semeru 2025″ Kegiatan tersebut dilaksanakan di Halaman Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota, Jalan Gajah Mada No. 19 Kota Pasuruan, Kamis 20/03/2025 Apel gelar operasi Kepolisian Ketupat Semeru 2025 tersebut melibatkan ratusan personel gabungan […]

expand_less