Polsek Saronggi Polres Sumenep Tangkap Seorang Petani Membawa Barang Haram
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Kamis, 9 Jun 2022
- visibility 277
- print Cetak

SUMENEP – RI, Anggota Porsinil Polsek Saronggi tangkap seorang Petani membawa barang haram di Pos Kamling Dusun Sentani Desa Juluk Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. Rabu 08 Juni 2022. Pukul 17.45 WIB.
Tersangka AR (34 Tahun), alamat Dusun Laok Lorong Desa Talang Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep. Dengan Barang Bukti (BB) yang disita dari tangan Tersangka yaitu 2 (dua) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor masing-masing yang pertama 0.36 Gram dan kedua 0.42 Gram yang dimasukkan ke dalam 1 plastik klip ukuran sedang, 1 Unit HP Samsung Duos warna biru kombinasi hijau type SM-B310E, 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam tahun 1997 tanpa plat nomor, 1 bungkus kosong rokok merk Sampoerna Mild, tempat penyimpanan, serta 1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisi 2 (dua) pocket / plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH., Menjelaskan kronologis kejadian berawal telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bernama AR orang asal Desa Talang Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep sedang melakukan transaksi Sabu – Sabu bertempat di Poskamling Dusun Semtani Desa Juluk Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep.
Selanjutnya Personil Polsek Saronggi menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi TKP dan melihat seseorang yang mencurigakan sedang duduk – duduk di Poskamling tersebut. Selanjutnya Personil Polsek Saronggi mendekati Tersangka kemudian melakukan penggeledahan dan didapati 1 Bungkus Rokok Sampoerna Mild 16 yang didalamnya terdapat 2 Plastik kecil yang diduga berisi Sabu – Sabu.

Setelah ditunjukkan terhadap barang tersebut kepada Tersangka, kemudian mengakui bahwa membenarkan barang tersebut adalah Sabu – sabu miliknya yang didapat membeli dari seseorang, dan Tersangka tidak memilik ijin untuk membawa atau memakai. Selanjutnya Tersangka AR beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Saronggi guna penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dikenakan Tindak Pidana Tanpa Hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I bukan tanaman dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman dan atau penyalahgunaan Narkotika bagi diri sendiri.
Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (M. One – SPD / RED)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar