Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polresta Malang Kota Bongkar Kasus TPPO, Amankan Dua Tersangka

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
  • visibility 354
  • print Cetak

Kota Malang, RI – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota Polda Jatim menggerebek penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di wilayah Kecamatan Sukun.

Dalam kasus ini, Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tersangka pertama seorang perempuan berinisial HNR (45), warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, dan tersangka kedua pria berinisial DPP (37), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengungkapkan detail kasus ini dalam konferensi pers, Jumat (15/11).

Menurut Kombes Nanang, kasus ini terungkap berkat laporan adanya penganiayaan yang dialami salah satu CPMI.

“Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial HN (21), yang merupakan CPMI asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang,yang mengaku dianiaya oleh HNR, yang sekaligus adalah majikannya,” jelas Kombes Nanang.

HN melaporkan bahwa ia dipukul, dijambak, dan sempat mengalami trauma psikis hingga harus dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.

Penganiayaan itu diduga terjadi karena HN tidak sengaja menyebabkan anjing peliharaan milik HNR mati.

“Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan untuk memberikan keadilan kepada korban,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan penganiayaan itu, Satreskrim Polresta Malang Kota Polda Jatim menemukan fakta bahwa Rumah milik HNR ternyata digunakan sebagai penampungan CPMI yang terdaftar di PT NSP sebuah perusahaan yang diketahui tidak memiliki izin resmi untuk menampung calon pekerja migran.

Penampungan CPMI ini berlokasi di dua perumahan berbeda di Kecamatan Sukun.

Saat penggerebekan pada Jumat (8/11/2024), ditemukan 41 CPMI yang sedang ditampung.

Setelah memeriksa 47 saksi dan menggelar perkara, Polisi menetapkan HNR dan DPP sebagai tersangka.

Kombes Nanang menjelaskan peran masing-masing tersangka,

HNR berperan sebagai penanggung jawab tempat penampungan, sementara DPP menjabat sebagai kepala cabang PT NSP wilayah Malang.

Para CPMI ini sebelumnya mengikuti pelatihan di sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Tangerang selama tiga bulan, sebelum dikembalikan ke PT NSP di Malang.

“Dari hasil penyidikan, ternyata PT NSP tidak memiliki izin untuk mengoperasikan tempat penampungan CPMI,” ungkap Kombes Nanang.

Atas perbuatannya HNR ia dijerat Pasal 351 subsider Pasal 352 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 69 dan/atau Pasal 71 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tersangka DPP dijerat dengan pasal yang sama terkait TPPO.

Kombes Pol Nanang menegaskan penyidikan terus berlanjut, dan pihaknya akan memeriksa LPK di Tangerang yang terkait dengan kasus ini, mengingat PT NSP sudah beroperasi sejak Februari 2024.

“Kami akan terus menggali informasi lebih dalam,” terang Kombes Nanang.

Sementara itu, dari 41 CPMI yang diamankan, 13 orang telah ditempatkan di Rumah Aman (Safe House) Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, sementara 28 lainnya sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.

Kasus ini menyoroti keseriusan Polresta Malang Kota Polda Jatim dalam menangani kejahatan perdagangan orang. ( mjb/tg)

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perombakan Di Tubuh Eselon 11, Menuju Lampung Barat Hebat Dan Sejahtera

    Perombakan Di Tubuh Eselon 11, Menuju Lampung Barat Hebat Dan Sejahtera

    • calendar_month Senin, 8 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 334
    • 0Komentar

    LAMPUNG BARAT – RI, Dalam kata sambutannya Parosil menyebut perombakan merupakan kebutuhan Organisasi, dalam rangka menjalankan Pitu Program dan Tiga Komitmen menuju Lampung Barat Hebat dan Sejahtera. “Saya memberi kepercayaan kepada Saudara karena saya mempunyai mimpi agar program yang kita memiliki bisa terlaksana dengan baik sehingga Lampung Barat hebat dan sejahtera bisa terwujud,” ujar Bupati […]

  • Perumda Tirta Raya Kubu Raya Turunkan Tim Khusus Tekan Kebocoran Air Tak Berekening 29,8 persen

    Perumda Tirta Raya Kubu Raya Turunkan Tim Khusus Tekan Kebocoran Air Tak Berekening 29,8 persen

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 119
    • 0Komentar

    KUBU RAYA, RI – Perumda Tirta Raya Kubu Raya resmi membentuk Tim Penurunan Kebocoran atau Air Tak Berekening (Non Revenue Water/NRW) sebagai upaya serius menekan tingkat kehilangan air yang saat ini mencapai 29,8 persen dalam sistem distribusi mereka. Tim tersebut mulai Selasa (5/8/2025) malam diturunkan ke lapangan untuk melakukan identifikasi dan penanganan kebocoran air, baik […]

  • Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Dua Pengedar Narkotika, 50 Gram Sabu Disita

    Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Dua Pengedar Narkotika, 50 Gram Sabu Disita

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 151
    • 0Komentar

    KOTA PASURUAN, RI– Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasuruan Kota Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Sabtu, 12 Juli 2025, petugas berhasil mengamankan Dua orang pelaku diduga pengedar dalam kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu. Dua Tersangka masing-masing berinisial S (36) warga Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan dan MDF […]

  • Komplotan Pencuri Bermodus Congkel Jendela Dibekuk Tim Resmob Polres Pekalongan

    Komplotan Pencuri Bermodus Congkel Jendela Dibekuk Tim Resmob Polres Pekalongan

    • calendar_month Sabtu, 27 Jan 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Kab. Pekalongan,radarindonesiaonline.com – Gabungan Tim Resmob Polres Pekalongan dan Polsek Doro berhasil membekuk tiga pelaku pencurian dengan modus congkel jendela yang beraksi di wilayah Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan. Ketiganya ditangkap dalam waktu yang berbeda Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKp Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H mengatakan, pihaknya berhasil meringkus ketiga pelaku […]

  • Kapolres Pimpin Patroli Kamtibmas Bersama Ratusan Polisi RW di Kota Probolinggo

    Kapolres Pimpin Patroli Kamtibmas Bersama Ratusan Polisi RW di Kota Probolinggo

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 279
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Jelang pilkada serentak 2024, ratusan Polisi RW di Kota Probolinggo melaksanakan patroli Kamtibmas ke masing-masing kelurahan binaannya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya dari pihak kepolisian dalam menjaga wilayah Kota Probolinggo tetap kondusif dalam masa Pilkada Kota Probolinggo tahun 2024. “Jadi kegiatan ini telah dimulai sejak Selasa (15/10/24) pagi kemarin lusa. Kami bersama dengan para […]

  • Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto Sepakati KUA-PPAS 2026 dan 7 Raperda

    Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto Sepakati KUA-PPAS 2026 dan 7 Raperda

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Foto Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto Sepakati KUA-PPAS 2026 dan 7 Raperda. (Kom) Kota Mojokerto, RI — Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto yang digelar di Gedung DPRD pada Jumat (26/9) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, serta tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Wali Kota Mojokerto, Ika […]

expand_less