Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Ringkus Polres Sumenep

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
  • visibility 134
  • print Cetak

SUMENEP, RI- Jawa Timur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial MR (30) telah diamankan setelah dilaporkan oleh orang tua korban.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/339/VII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 16 Juli 2025, yang diajukan oleh M (41), ayah dari korban. Korban, DR, yang masih berusia 13 tahun dan duduk di kelas 1 MTS, menjadi sasaran tindakan bejat pelaku.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada bulan Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah kamar rumah di Dusun Telenteyan, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Tersangka, MR (30), yang beralamat sama dengan korban, diduga masuk ke kamar korban saat korban baru tiba di rumah dan sedang beristirahat.

Menurut keterangan korban, saat itu tersangka masuk ke kamarnya tanpa mengenakan baju dan hanya mengenakan sarung. Tersangka kemudian membuka kancing baju korban. Korban yang terkejut sempat memberontak, namun tak mampu melawan kekuatan tersangka. Tersangka lalu mengunci pintu kamar, menduduki perut korban, dan melakukan persetubuhan serta perbuatan cabul.

Berdasarkan pengakuan korban DR, tersangka MR telah melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak dua kali. Motif pelaku diketahui adalah untuk memuaskan nafsu biologisnya.

Unit Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan MR pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah orang tuanya di Dusun Garincang, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan hasil visum et repertum dan hasil pemeriksaan psikologi korban. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Jika tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, pidana akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

Saat ini, pihak kepolisian akan melanjutkan proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor M, korban DR, saksi-saksi, serta melakukan penahanan terhadap tersangka MR. Pemberkasan perkara akan segera dilakukan dan dilaporkan kepada pimpinan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., dalam kesempatan terpisah menegaskan komitmen Polres Sumenep dalam memberantas kejahatan terhadap anak. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak-anak. Kasus ini menjadi prioritas kami, dan kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolres.

Beliau juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan serupa. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak kita,” pungkasnya.(M/Red)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apel Operasi Zebra Kapuas 2024, Kapolres Ketapang Bacakan Amanat Kapolda Kalbar

    Apel Operasi Zebra Kapuas 2024, Kapolres Ketapang Bacakan Amanat Kapolda Kalbar

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Ketapang,RI – Polda Kalbar, Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Kapuas 2024 yang digelar di halaman Mapolres Ketapang Jalan Brigjen Katamso Nomor 01 Ketapang, Senin (14/10/2024) Pukul 08.00 Wib. Dalam apel tersebut, Kapolres membacakan amanat dari Kapolda Kalimantan Barat terkait pelaksanaan Operasi Zebra Kapuas 2024, yang akan […]

  • Hari Bhakti AKABRI 1994, Polres Kubu Raya Beri Makanan Bergizi Pada 93 Anak

    Hari Bhakti AKABRI 1994, Polres Kubu Raya Beri Makanan Bergizi Pada 93 Anak

    • calendar_month Minggu, 16 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Sungai Raya, RI- Untuk kegiatan yang kita laksanakan Pada hari ini adalah melaksanakan kegiatan Bakti Sosial semua itu kita laksanakan dalam rangka memperingati hari Bhakti Akabri tahun 1994 .hal tersebut dikatakan Kapolres Kubu Raya ,”AKBP Wahyu Jati Wibowo” saat dikatakanya kepada sejumlah Wartawan di Polsek Sungai Raya pada Sabtu 15/6/2024 Dikatakanya, untuk kegiatan yg kita […]

  • Pemilik Armada Angkutan Barang Harus Patuhi Pergub N0 7 Tahun 2012

    Pemilik Armada Angkutan Barang Harus Patuhi Pergub N0 7 Tahun 2012

    • calendar_month Sabtu, 28 Nov 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 221
    • 0Komentar

    LAMANDAU – RI, Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Perhubungan, Satuan Lalulintas dan PUPR melakukan Sosialisasi kembali Peraturan Daerah Provinsi Kalteng, No 7 Tahun 2012 tentang Lalu Lintas diruas Jalan Umum, Jalan Khusus untuk Angkutan hasil produksi Pertambangan dan Perkebunan. Dishub Lamandau, Atie Dieni, S.Sos, M.AP ketika ditemui kepada Awak Media menyampaikan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan […]

  • Sebanyak 25 Pejabat Manajerial Dilantik : Bupati Jombang Warsubi Tekankan Profesionalisme Dan Pelayanan Berkualitas

    Sebanyak 25 Pejabat Manajerial Dilantik : Bupati Jombang Warsubi Tekankan Profesionalisme Dan Pelayanan Berkualitas

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    JOMBANG, RI – Bupati Jombang, Warsubi, resmi melantik 25 pejabat manajerial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Manajerial digelar di Pendopo Kabupaten Jombang pada Kamis (11/9/2025). Hadir Wakil Bupati Jombang, Salmanudin, S.Ag., M.Pd, Ketua DPRD Kabupaten Jombang Hadi Atmaji, S. Ag, serta Perwakilan Forkopimda dan pejabat dilingkup Pemkab Jombang. Dalam sambutannya, Bupati […]

  • Dari Kandang ke Wirausaha, Wabup Alif Dorong Ekosistem Peternakan Terintegrasi di Gresik

    Dari Kandang ke Wirausaha, Wabup Alif Dorong Ekosistem Peternakan Terintegrasi di Gresik

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Wabup Alif mendorong lahirnya model usaha kolektif berbasis komunitas Gresik, RI – Pemerintah Kabupaten Gresik memperkuat langkah transformasi sektor pertanian dan peternakan melalui pelatihan “Balai Ternak Gresik Krawu Enak” (Kerja Berbasis Wirausaha Peternakan) kepada para peternak kambing di kabupaten Gresik, bertempat di lentera farm, desa sidoraharjo gresik. Program ini tidak hanya menyiapkan keterampilan teknis, tetapi […]

  • Satgas Yonif 500/Sikatan Gelar Pelayanan Kesehatan di Intan Jaya, TNI Hadir untuk Rakyat Papua

    Satgas Yonif 500/Sikatan Gelar Pelayanan Kesehatan di Intan Jaya, TNI Hadir untuk Rakyat Papua

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 215
    • 0Komentar

    INTAN JAYA,RI- Wujud kepedulian TNI terhadap kesehatan masyarakat Papua kembali ditunjukkan oleh Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 500/Sikatan. Pada hari Rabu, 2 Juli 2025, personel kesehatan Satgas menggelar layanan kesehatan (Yankes) di TK Koper dan TK Mamba Kotis kepada warga Kampung Mamba, khususnya Mama Otopina Sani dan Mama Dominika beserta keluarganya. Kegiatan ini dipimpin langsung […]

expand_less