Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Ringkus Polres Sumenep

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
  • visibility 192
  • print Cetak

SUMENEP, RI- Jawa Timur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial MR (30) telah diamankan setelah dilaporkan oleh orang tua korban.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/339/VII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 16 Juli 2025, yang diajukan oleh M (41), ayah dari korban. Korban, DR, yang masih berusia 13 tahun dan duduk di kelas 1 MTS, menjadi sasaran tindakan bejat pelaku.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada bulan Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah kamar rumah di Dusun Telenteyan, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Tersangka, MR (30), yang beralamat sama dengan korban, diduga masuk ke kamar korban saat korban baru tiba di rumah dan sedang beristirahat.

Menurut keterangan korban, saat itu tersangka masuk ke kamarnya tanpa mengenakan baju dan hanya mengenakan sarung. Tersangka kemudian membuka kancing baju korban. Korban yang terkejut sempat memberontak, namun tak mampu melawan kekuatan tersangka. Tersangka lalu mengunci pintu kamar, menduduki perut korban, dan melakukan persetubuhan serta perbuatan cabul.

Berdasarkan pengakuan korban DR, tersangka MR telah melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak dua kali. Motif pelaku diketahui adalah untuk memuaskan nafsu biologisnya.

Unit Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan MR pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah orang tuanya di Dusun Garincang, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan hasil visum et repertum dan hasil pemeriksaan psikologi korban. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Jika tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, pidana akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

Saat ini, pihak kepolisian akan melanjutkan proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor M, korban DR, saksi-saksi, serta melakukan penahanan terhadap tersangka MR. Pemberkasan perkara akan segera dilakukan dan dilaporkan kepada pimpinan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., dalam kesempatan terpisah menegaskan komitmen Polres Sumenep dalam memberantas kejahatan terhadap anak. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak-anak. Kasus ini menjadi prioritas kami, dan kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolres.

Beliau juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan serupa. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak kita,” pungkasnya.(M/Red)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Voli Putri Kalbar Kembali Menjadi Juara Kapolri Cup 2024, Taklukkan Tim Jawa Timur dengan Skor Mutlak 3:0

    Tim Voli Putri Kalbar Kembali Menjadi Juara Kapolri Cup 2024, Taklukkan Tim Jawa Timur dengan Skor Mutlak 3:0

    • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 537
    • 0Komentar

    Pontianak, RI – (Polda Kalbar) – Tim Voli Putri Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mempertahankan gelar juara Kapolri Cup setelah mengalahkan Tim Voli Putri Jawa Timur dengan skor 3:0 dalam final yang berlangsung pada Sabtu, 12 Oktober 2024, di GOR Terpadu A. Yani, Pontianak. (Sabtu, 12/10/2024) Pertandingan berlangsung ketat, terutama pada set pertama yang berakhir dengan […]

  • PLH Walikota Bertidak Sebagai Instruktur Upacara Hari Kebangkitan  Nasional Ke-118 Tahun 2026 Tingkat Kota Tasikmalaya

    PLH Walikota Bertidak Sebagai Instruktur Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-118 Tahun 2026 Tingkat Kota Tasikmalaya

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    KOTA TASIKMALAYA,RI-Pemkot Tasikmalaya gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional (HARKITNAS) ke-118 tingkat Kota Tasikmalaya. digelar di Halaman Bale Kota Tasikmalaya, ( 20/5/26) Dalam upacara Harkitnas kali ini Plh. Wali Kota Tasikmalaya, Rd. Diky Candra Negara bertindak sebagai inspektur upacara serta membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam amanatnya, momentum HARKITNAS penting sebagai ajang merefleksikan momentum […]

  • Selamat Atas Pelantikan Wali Kota Tasikmalaya

    Selamat Atas Pelantikan Wali Kota Tasikmalaya

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Post Views: 249

  • Kades Daandung Busairi Memidiasi Warganya Terkait Kasus Tuduhan Santet

    Kades Daandung Busairi Memidiasi Warganya Terkait Kasus Tuduhan Santet

    • calendar_month Selasa, 14 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 312
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Di Balai Desa Daandung terjadi mediasi terhadap keluarga yang dituduh tukang santet oleh tetangganya yang meninggal satu tahun yang lalu, kini sepertinya kasus tersebut masih bergulir diantara kedua belah pihak. Di satu sisi pihak yang dituduh tidak terima atas keluarganya dituduh tukang santet, sementara pihak lain masih tetap tidak terima atas meninggalnya […]

  • Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak

    Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak

    • calendar_month Kamis, 8 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 275
    • 0Komentar

    JAKARTA-RI,Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai Tersangka kasus dugaan Korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Kedua orang tersebut adalah, PIW dan BP. “Untuk yang Tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran […]

  • Dandim Mojokerto Bersama Danrem 082 Bareng PT. Pelindo Reboisasi Kawasan Hutan Sumber Klurak

    Dandim Mojokerto Bersama Danrem 082 Bareng PT. Pelindo Reboisasi Kawasan Hutan Sumber Klurak

    • calendar_month Senin, 14 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 299
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf M. Iqbal Prihanta Yudha, S.E., bersama Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf Unang Sudargo, S.H., M.M., menghadiri kegiatan Reboisasi/Penghijauan di Kawasan Hutan Sumber Klurak Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (12/11/2022). Kegiatan reboisasi dengan menanam pohon produktif jenis buah-buahan sebanyak 5000 pohon ini merupakan salah satu Program […]

expand_less