Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Ringkus Polres Sumenep

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
  • visibility 150
  • print Cetak

SUMENEP, RI- Jawa Timur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial MR (30) telah diamankan setelah dilaporkan oleh orang tua korban.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/339/VII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 16 Juli 2025, yang diajukan oleh M (41), ayah dari korban. Korban, DR, yang masih berusia 13 tahun dan duduk di kelas 1 MTS, menjadi sasaran tindakan bejat pelaku.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada bulan Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah kamar rumah di Dusun Telenteyan, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Tersangka, MR (30), yang beralamat sama dengan korban, diduga masuk ke kamar korban saat korban baru tiba di rumah dan sedang beristirahat.

Menurut keterangan korban, saat itu tersangka masuk ke kamarnya tanpa mengenakan baju dan hanya mengenakan sarung. Tersangka kemudian membuka kancing baju korban. Korban yang terkejut sempat memberontak, namun tak mampu melawan kekuatan tersangka. Tersangka lalu mengunci pintu kamar, menduduki perut korban, dan melakukan persetubuhan serta perbuatan cabul.

Berdasarkan pengakuan korban DR, tersangka MR telah melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak dua kali. Motif pelaku diketahui adalah untuk memuaskan nafsu biologisnya.

Unit Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan MR pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah orang tuanya di Dusun Garincang, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan hasil visum et repertum dan hasil pemeriksaan psikologi korban. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Jika tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, pidana akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

Saat ini, pihak kepolisian akan melanjutkan proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor M, korban DR, saksi-saksi, serta melakukan penahanan terhadap tersangka MR. Pemberkasan perkara akan segera dilakukan dan dilaporkan kepada pimpinan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., dalam kesempatan terpisah menegaskan komitmen Polres Sumenep dalam memberantas kejahatan terhadap anak. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak-anak. Kasus ini menjadi prioritas kami, dan kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolres.

Beliau juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan serupa. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak kita,” pungkasnya.(M/Red)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Jatanras Polresta Pontianak amankan terduga pelaku pencurian HP di Masjid As-Salam

    Tim Jatanras Polresta Pontianak amankan terduga pelaku pencurian HP di Masjid As-Salam

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Foto : Tim Jatanras Polresta Pontianak amankan terduga pencurian Hp PONTIANAK,RI – Tim Jatanras Polresta Pontianak, berhasil meringkus 1 (satu) orang pelaku pencurian TKP Jalan. Budi karya (masjid as-salam) Kel. Benua Melayu Darat Kec. Pontianak Selatan yang beraksi pada Hari Jumat tanggal 27 Februari 2026, sekira pukul 08.00 Wib. Kasus tersebut berhasil diungkap tim Jatanras […]

  • Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) menggelar acara Pengantar Tugas Penjabat

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) menggelar acara Pengantar Tugas Penjabat

    • calendar_month Rabu, 27 Mar 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 280
    • 0Komentar

    LAMPUNG UTARA -Radar indo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) menggelar acara Pengantar Tugas Penjabat (Pj) Bupati Lampung Utara (Lampura), Drs. Aswarodi, M.Si yang Dihadiri seluruh pejabat lintas eselon setelah sehari sebelumnya Aswarodi dilantik oleh Gubernur Lampung untuk memimpin sementara di Bumi Ragem Tunas Lampung. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Tapis Setdakab Lampura dipimpin langsung […]

  • HUT Bhayangkara ke 76 Kabid Humas Polda Jatim Dapatkan Penghargaan Dari Pesantren Al Quran Nurul Falah

    HUT Bhayangkara ke 76 Kabid Humas Polda Jatim Dapatkan Penghargaan Dari Pesantren Al Quran Nurul Falah

    • calendar_month Sabtu, 25 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 245
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Jelang HUT Bhayangkara ke-76 Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mendapatkan kunjungan dari para Kyai. Baik dari Surabaya maupun Provinsi Bengkulu. Selain itu juga mendapatkan penghargaan dari Pesantren Al Quran Nurul Falah. Pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi’ien, Bengkulu, KH. Abdul Muntaqim Ahmad MA, menjelaskan kami bisa silaturahmi kesini di Polda Jatim […]

  • Desa Anca : Pengembangan Pariwisata dan Pertanian

    Desa Anca : Pengembangan Pariwisata dan Pertanian

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    SIGI,RI- Salah satu desa yang Pengembangannya berbasis Paiwisata dan Potensi geowisata di Desa Anca Kecamatan Lindu menjadi daya tarik bagi akademisi untuk melakukan kegiatan pengabdian masyarakat dalam upaya meningkatkan pariwisata berbasis sumber daya alam dan kearifan local,karena hal ini sesuai dengan visi misi kami Mensejahterahkan Masyarakat berbasis Pada Paraiwisata dan Pertanian Dia menegaskan Bahwa visi […]

  • Kementerian PANRB Apresiasi Layanan Ramah Kelompok Rentan Polresta Sidoarjo

    Kementerian PANRB Apresiasi Layanan Ramah Kelompok Rentan Polresta Sidoarjo

    • calendar_month Jumat, 2 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 249
    • 0Komentar

    SIDOARJO – RI, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa, Kamis (1/9/2022), melakukan kunjungan kerja ke Polresta Sidoarjo. Layanan publik yang ditinjau Deputi Bidang Yanlik Kemenpan RB Diah Natalisa didampingi Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, layanan Vaksinasi Covid-19 dan SKCK Keliling Online di Pos Polisi Taman […]

  • Danramil 0819/21 Purwosari Hadiri Undangan Tasyakuran Desa

    Danramil 0819/21 Purwosari Hadiri Undangan Tasyakuran Desa

    • calendar_month Sabtu, 15 Jul 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 314
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Danramil 0819/21 Purwosari Kapten Czi Mukrab dengan didampingi Babinsa Desa Pager Serda Sugito hadiri kegiatan Tasyakuran Desa. Pada acara tersebut di selenggarakan dari pihak Pemerintah Desa yaitu Kepala Desa Pager Bapak Durajak. Dalam pelaksanaannya kegiatan dikuti dari semua lapisan masyarakat desa setempat, instansi Koramil 0819/21 Purwosari, Polsek Purwosari dan pihak Kecamatan Purwosari. Acara […]

expand_less