Polres Pasuruan Kota Berhasil Mengamankan Tiga Polisi Gadungan
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
- visibility 161
- print Cetak

Polres Pasuruan Kota Berhasil Mengamankan Tiga Polisi Gadungan
PASURUAN, RI – Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota menggelar Press release bertempat di Gedung Wicaksana Laghawa terkait keberhasilan mengamankan tiga terduga mengaku sebagai seorang polisi alias polisi gadungan pada Rabu, 03/09/2025
Ketiga pelaku tersebut terdiri dari F (47) dan S (51), warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo serta Y (50) warga Desa Balonganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Daviz Busin Siswara menjelaskan, kasus bermula pada tanggal, 27 Juli 2025, ketika para pelaku menawarkan bantuan pembebasan kepada keluarga Saiful Arifin, pelaku pencurian sepeda motor di Desa Pulokerto Kecamatan Kraton.
Tawaran tersebut diduga membuat keluarga narapidana tersebut tergiur, dengan syarat mengeluarkan sejumlah uang sebagai biaya pembebasan. Bahkan, nominal yang diminta mencapai total 38 juta.
“Pelaku menawarkan bantuan untuk bisa membebaskan seorang tahanan dengan catatan harus dengan uang. Mereka dijanjikan bisa keluar dalam satu minggu,” kata Kapolres saat memimpin Konferensi Pers.
Untuk meyakinkan korban, salah seorang tersangka bahkan menggunakan panggilan “komandan”. Bahkan mereka mengaku memiliki jaringan di Ibukota yang dapat mempercepat proses pembebasan.
Merasa tergiur, korban akhirnya menyerahkan uang puluhan juta rupiah secara bertahap.
“Total yang sudah diserahkan mencapai Rp38 juta, termasuk uang untuk menebus sepeda motor yang disita polisi,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa menyampaikan, saat melakukan penyelidikan, polisi memancing pelaku dengan kesepakatan penyerahan uang tahap berikutnya sebesar Rp5 juta.
“Begitu transaksi dilakukan, tim langsung bergerak dan berhasil membekuk satu tersangka, kemudian dikembangkan hingga menangkap dua lainnya di Probolinggo dan Pasuruan,” papar Choirul.
Ketika diamankan, para tersangka kedapatan selalu membawa senjata tajam. “Alhamdulillah, ketiganya bisa ditangkap dalam kondisi aman dan tertib,” kata Kasat Reskrim.
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku sudah memiliki dua korban yang merupakan masyarakat sipil.
“Bahkan, dua dari tersangka ini sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian pada 2021,” terang Choirul.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam, hingga pasal pemerasan, penipuan, dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai dengan 10 tahun penjara ( mjb)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar