Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ketua Umum PJI: Hakim Berani Langgar SEMA, Mafia Hukum Bercokol

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
  • visibility 113
  • print Cetak

SURABAYA,-RI- Minggu, 28/9/2025, kami diundang Pers rilis oleh Hendro Moedjianto (79) bersama istri dan Penasehat Hukumnya, MMT Yudhihari HH.,SH., dan Yuno Veolenna T.E.P.M., di Excelco Jemursari Surabaya. Hadir pula Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia), Hartanto Boechori.

Disampaikan Hendro yang ternyata anggota Deppush Pers PJI (Departemen Pusat Usaha Pers Persatuan Jurnalis Indonesia) dan penasehat hukumnya, bahwa tingkah pola Penegak Hukum dan Keadilan, cenderung “payah”.

Sengketa tanah antara Hendro Moedjianto atau Hendro Mujianto (Hendro) dengan Leon Agustono (Leon), tak kunjung tampak ujungnya. Penuturan Yudhihari,
“Perjalanan kasus penuh dengan inkonsistensi putusan, bahkan ada dugaan kuat, mafia hukum ikut bermain di baliknya. Hukum ‘dijungkir-balikkan’. Salah bisa jadi benar, dan sebaliknya”, Yudhi mengeluh.

Menurut Yudhi, Hakim bisa langgar SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) seenak sendiri. SEMA No. 10 Tahun 2020 yang jelas menyatakan pemilik tanah adalah nama dalam sertifikat, bisa diabaikan oleh hakim. Belum lagi berbagai Yurisprudensi sejenis.
“Dalam SEMA No. 10 Tahun 2020 ‘huruf B Rumusan Hukum Kamar Perdata, poin 2b’ disebutkan, Akta jual beli tanah berlaku sebagai bukti sah pembayaran atas obyek jual beli selama dalam akta jual beli tersebut disebutkan sebagai bukti pelunasan”, jelas Yudhi. Dilanjutkan,
“di poin 4 disebutkan, dalam penggunaan pinjam nama (nominee arrangement), pemilik sebidang tanah adalah pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat, meskipun tanah tersebut dibeli menggunakan uang/harta/asset pihak lain”. “Namun faktanya Hakim bisa memutus dengan melawan substansi SEMA ini”, jelas Yudhi kesal sambil menunjukkan isi SEMA dimaksud.

Awalnya, 29 Juni 2001, Hendro bersama Leon mendirikan PT Anyar Motor di hadapan Notaris Tirtayanti. Dalam kurun waktu PT berdiri, Hendro membeli tujuh bidang tanah dengan akta jual beli sah, hingga terbit sertifikat hak milik (SHM) atas namanya sendiri. Namun menurut Hendro, pada tahun 2004, PT dibubarkan oleh Leon dan diubah menjadi CV, tanpa melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang seharusnya wajib. Dalam CV, hanya ada nama Leon. Bahkan tanah milik Hendro kemudian diklaim Leon sebagai aset CV, dengan dalih, Hendro hanya dipinjam namanya.

Leon menggugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perjalanan hukum pun berliku. PN Surabaya (2018) dan PT (Pengadilan Tinggi) Jatim di Surabaya (2019) memenangkan Leon. Kasasi di MA (Mahkamah Agung)/2020, justru berpihak kepada Hendro, menyatakan gugatan Leon tidak dapat diterima. Namun, PK (Peninjauan Kembali) 2023 dan 2024, kembali memenangkan Leon, hingga PN Mojokerto dan PN Surabaya melakukan eksekusi terhadap tanah Hendro pada 12 Juni 2024.

Tak berhenti di situ, Hendro melawan eksekusi. PN Mojokerto (2024) menolak bantahannya, tetapi PT Surabaya (2025) menyatakan eksekusi tersebut tidak sah dan mengembalikan posisi tanah sebagai milik Hendro. Kini, Leon kembali mengajukan kasasi ke MA dan masih menunggu putusan.

Di sisi lain, upaya Hendro mencari keadilan lewat jalur pidana juga tak kalah berliku. Laporannya ke Polda Jatim (2017) dan Polres Jombang (2024) terkait dugaan pemalsuan akta serta keterangan palsu, keduanya kandas dengan alasan “tidak ada peristiwa pidana”. Padahal, menurut Yudhi, Saksi Kunci Utama, Notaris Mayuni Sifyan Hadi yang membuat akta pembubaran PT tanpa RUPS dan telah diputus bersalah oleh MPN (Majelis Pengawas Notaris) pun, tak pernah diperiksa.

Menanggapi hal itu Ketua Umum PJI menyatakan keprihatinan mendalam.
“Kalau yang diceritakan benar dan seperti saya baca berkasnya, ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi menyangkut marwah peradilan. SEMA No. 10 Tahun 2020 jelas menyatakan pemilik tanah adalah nama dalam sertifikat. Bagaimana mungkin bisa diabaikan oleh hakim? Jika pedoman Mahkamah Agung sendiri tidak dihormati, ke mana lagi rakyat mencari kepastian hukum?” tegas Hartanto.

Menurut Hartanto, kasus Hendro potret nyata lemahnya penegakan hukum bila mafia hukum dibiarkan bercokol.
“Saya tidak hanya membela anggota saya, tapi juga memperjuangkan hak rakyat kecil demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika hakim sendiri bisa melawan sumber Hukum yang berlaku, maka jelas mafia hukum masih bercokol. Negara tidak boleh membiarkan ketimpangan ini!”, jelas Tokoh Pers Nasional itu.

Hartanto menilai, putusan yang saling bertolak belakang sebagai bukti adanya inkonsistensi dan potensi permainan Mafia Hukum. Karena itu, dirinya mendesak MA, Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial, agar melakukan introspeksi dan menertibkan hakim yang menyimpang dari pedoman serta mengusut indikasi mafia hukum di balik inkonsistensi putusan dan memeriksa hakim-hakim yang putusannya bertolak belakang dengan SEMA maupun sumber Hukum lainnya.

Pemilik Sasana Kick Boxing ‘BKBC’ itu juga mengkritisi penyidik Polri dan mengingatkan Majelis Pengawas Notaris (MPN).
“Sedangkan Penegak Hukum Polri, kalau benar menghentikan laporan tanpa memeriksa Saksi kunci utama Notaris “Janggo” yang sudah diadili Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan jelas jelas dinyatakan bersalah dan dihukum, agar membuka kembali laporan pidana yang dihentikan. MPN juga agar lebih tegas dan keras menindak Notaris “Janggo” yang merugikan orang lain demi kepentingan pribadinya sendiri”, kritik Wartawan kritis itu.

“Saya akan surati semua instansi yang berwenang sampai Presiden. Penegakan Hukum dan Keadilan harus mendapat skala prioritas untuk direvolusi”, pungkas Pimpinan tertinggi PJI itu.
(**)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Serda Kamiludin Bersama Satu Anggota Melaksanakan Protkes Di Pasar Tradisional Sumber Jaya

    Serda Kamiludin Bersama Satu Anggota Melaksanakan Protkes Di Pasar Tradisional Sumber Jaya

    • calendar_month Sabtu, 5 Des 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 288
    • 0Komentar

    LAMPUNG BARAT – RI, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 422-06/Sumber Jaya Jajaran Kodim 0422/Lampung Barat melaksanakan Patroli penerapan disiplin protokol kesehatan di sejumlah Pasar Tradisional Pekon Pura Mekar Kecamatan Gedung Surian. Sabtu (05/12/2020). Patroli yang dipimipin Serda Kamiludin dan Koptu Rasbudiono mengajak Pedagang dan Pengunjung Pasar agar mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak […]

  • Amir Khilafatul Muslimin Surabaya Ditetapkan Tersangka

    Amir Khilafatul Muslimin Surabaya Ditetapkan Tersangka

    • calendar_month Senin, 13 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 274
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Amir Khilafatul Muslimin wilayah Surabaya, AMD (58) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Polda Jatim. AMD terbukti telah memerintahkan kegiatan syiar motor untuk menyebarkan faham khilafah dan mendirikan negara khilafah kepada khalayak umum. “Pada tanggal 29 Mei 2022 melakukan konvoi sepeda motor dengan rute Surabaya Tanjung Perak hingga Sidoarjo dengan […]

  • DPRD Kota Probolinggo Setujui Raperda Perubahan APBD 2025

    DPRD Kota Probolinggo Setujui Raperda Perubahan APBD 2025

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Kepala Daerah, serta Penetapan Keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD setempat, Sabtu (2/8). Rapat dipimpin Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, didampingi Wakil Ketua DPRD Santi Wilujeng […]

  • Kegiatan Vaksinasi Covid-19 Secara Massal Di Wilayah Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep

    Kegiatan Vaksinasi Covid-19 Secara Massal Di Wilayah Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep

    • calendar_month Sabtu, 4 Des 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 269
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Pada hari Jum’at tanggal 03 Desember 2021 dimulai pukul 08.00 WIB telah dilaksanakan kegiatan Serbuan Vaksinasi Covid-19 secara massal terhadap masyarakat Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. Dengan dihadiri oleh Forpimka Kecamatan Bluto yang diselenggarakan di 5 (Lima) lokasi sebagai berikut Puskesmas Bluto, Balai Desa Lobuk, Balai Desa Pakandangan Tengah, Balai […]

  • Cegah PMK Koramil Puri Bareng Distan Sisir Hewan Ternak Poktan Suko Makmur IV

    Cegah PMK Koramil Puri Bareng Distan Sisir Hewan Ternak Poktan Suko Makmur IV

    • calendar_month Senin, 5 Des 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 293
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Koramil 0815/04 Puri Kodim 0815/Mojokerto bersama-sama dengan UPT Dinas Pertanian Kecamatan Puri terus berupaya mengentaskan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui program Vaksinasi di wilayah Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Jum’at (2/12/2022). Seperti kita ketahui bersama bahwa Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sempat merebak di wilayah Kabupaten Mojokerto […]

  • HUT Lalu Lintas Ke 66 Tahun 2021  Polres Pasuruan Kota Menggelar Vaksinasi Dan Pengangkatan Orang Tua Asuh

    HUT Lalu Lintas Ke 66 Tahun 2021 Polres Pasuruan Kota Menggelar Vaksinasi Dan Pengangkatan Orang Tua Asuh

    • calendar_month Sabtu, 18 Sep 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 245
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Dalam rangka HUT Lalulintas yang ke 66 Tahun  2021 Polres Pasuruan Kota Menggelar Vaksinasi serta Pengangkatan Orang tua asuh bagi anak yatim piatu dampak korban Covid -19 , bertempat di Gedung WicaksanaAos LagawaTapi Dr hu hu  Jalan Gajahmada 19 Kota Pasuruan pada hari Jum’at , 17/09/2021. Acara tersebut di gelar oleh Satlantas […]

expand_less