Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ketua Umum PJI: Hakim Berani Langgar SEMA, Mafia Hukum Bercokol

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
  • visibility 82
  • print Cetak

SURABAYA,-RI- Minggu, 28/9/2025, kami diundang Pers rilis oleh Hendro Moedjianto (79) bersama istri dan Penasehat Hukumnya, MMT Yudhihari HH.,SH., dan Yuno Veolenna T.E.P.M., di Excelco Jemursari Surabaya. Hadir pula Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia), Hartanto Boechori.

Disampaikan Hendro yang ternyata anggota Deppush Pers PJI (Departemen Pusat Usaha Pers Persatuan Jurnalis Indonesia) dan penasehat hukumnya, bahwa tingkah pola Penegak Hukum dan Keadilan, cenderung “payah”.

Sengketa tanah antara Hendro Moedjianto atau Hendro Mujianto (Hendro) dengan Leon Agustono (Leon), tak kunjung tampak ujungnya. Penuturan Yudhihari,
“Perjalanan kasus penuh dengan inkonsistensi putusan, bahkan ada dugaan kuat, mafia hukum ikut bermain di baliknya. Hukum ‘dijungkir-balikkan’. Salah bisa jadi benar, dan sebaliknya”, Yudhi mengeluh.

Menurut Yudhi, Hakim bisa langgar SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) seenak sendiri. SEMA No. 10 Tahun 2020 yang jelas menyatakan pemilik tanah adalah nama dalam sertifikat, bisa diabaikan oleh hakim. Belum lagi berbagai Yurisprudensi sejenis.
“Dalam SEMA No. 10 Tahun 2020 ‘huruf B Rumusan Hukum Kamar Perdata, poin 2b’ disebutkan, Akta jual beli tanah berlaku sebagai bukti sah pembayaran atas obyek jual beli selama dalam akta jual beli tersebut disebutkan sebagai bukti pelunasan”, jelas Yudhi. Dilanjutkan,
“di poin 4 disebutkan, dalam penggunaan pinjam nama (nominee arrangement), pemilik sebidang tanah adalah pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat, meskipun tanah tersebut dibeli menggunakan uang/harta/asset pihak lain”. “Namun faktanya Hakim bisa memutus dengan melawan substansi SEMA ini”, jelas Yudhi kesal sambil menunjukkan isi SEMA dimaksud.

Awalnya, 29 Juni 2001, Hendro bersama Leon mendirikan PT Anyar Motor di hadapan Notaris Tirtayanti. Dalam kurun waktu PT berdiri, Hendro membeli tujuh bidang tanah dengan akta jual beli sah, hingga terbit sertifikat hak milik (SHM) atas namanya sendiri. Namun menurut Hendro, pada tahun 2004, PT dibubarkan oleh Leon dan diubah menjadi CV, tanpa melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang seharusnya wajib. Dalam CV, hanya ada nama Leon. Bahkan tanah milik Hendro kemudian diklaim Leon sebagai aset CV, dengan dalih, Hendro hanya dipinjam namanya.

Leon menggugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perjalanan hukum pun berliku. PN Surabaya (2018) dan PT (Pengadilan Tinggi) Jatim di Surabaya (2019) memenangkan Leon. Kasasi di MA (Mahkamah Agung)/2020, justru berpihak kepada Hendro, menyatakan gugatan Leon tidak dapat diterima. Namun, PK (Peninjauan Kembali) 2023 dan 2024, kembali memenangkan Leon, hingga PN Mojokerto dan PN Surabaya melakukan eksekusi terhadap tanah Hendro pada 12 Juni 2024.

Tak berhenti di situ, Hendro melawan eksekusi. PN Mojokerto (2024) menolak bantahannya, tetapi PT Surabaya (2025) menyatakan eksekusi tersebut tidak sah dan mengembalikan posisi tanah sebagai milik Hendro. Kini, Leon kembali mengajukan kasasi ke MA dan masih menunggu putusan.

Di sisi lain, upaya Hendro mencari keadilan lewat jalur pidana juga tak kalah berliku. Laporannya ke Polda Jatim (2017) dan Polres Jombang (2024) terkait dugaan pemalsuan akta serta keterangan palsu, keduanya kandas dengan alasan “tidak ada peristiwa pidana”. Padahal, menurut Yudhi, Saksi Kunci Utama, Notaris Mayuni Sifyan Hadi yang membuat akta pembubaran PT tanpa RUPS dan telah diputus bersalah oleh MPN (Majelis Pengawas Notaris) pun, tak pernah diperiksa.

Menanggapi hal itu Ketua Umum PJI menyatakan keprihatinan mendalam.
“Kalau yang diceritakan benar dan seperti saya baca berkasnya, ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi menyangkut marwah peradilan. SEMA No. 10 Tahun 2020 jelas menyatakan pemilik tanah adalah nama dalam sertifikat. Bagaimana mungkin bisa diabaikan oleh hakim? Jika pedoman Mahkamah Agung sendiri tidak dihormati, ke mana lagi rakyat mencari kepastian hukum?” tegas Hartanto.

Menurut Hartanto, kasus Hendro potret nyata lemahnya penegakan hukum bila mafia hukum dibiarkan bercokol.
“Saya tidak hanya membela anggota saya, tapi juga memperjuangkan hak rakyat kecil demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika hakim sendiri bisa melawan sumber Hukum yang berlaku, maka jelas mafia hukum masih bercokol. Negara tidak boleh membiarkan ketimpangan ini!”, jelas Tokoh Pers Nasional itu.

Hartanto menilai, putusan yang saling bertolak belakang sebagai bukti adanya inkonsistensi dan potensi permainan Mafia Hukum. Karena itu, dirinya mendesak MA, Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial, agar melakukan introspeksi dan menertibkan hakim yang menyimpang dari pedoman serta mengusut indikasi mafia hukum di balik inkonsistensi putusan dan memeriksa hakim-hakim yang putusannya bertolak belakang dengan SEMA maupun sumber Hukum lainnya.

Pemilik Sasana Kick Boxing ‘BKBC’ itu juga mengkritisi penyidik Polri dan mengingatkan Majelis Pengawas Notaris (MPN).
“Sedangkan Penegak Hukum Polri, kalau benar menghentikan laporan tanpa memeriksa Saksi kunci utama Notaris “Janggo” yang sudah diadili Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan jelas jelas dinyatakan bersalah dan dihukum, agar membuka kembali laporan pidana yang dihentikan. MPN juga agar lebih tegas dan keras menindak Notaris “Janggo” yang merugikan orang lain demi kepentingan pribadinya sendiri”, kritik Wartawan kritis itu.

“Saya akan surati semua instansi yang berwenang sampai Presiden. Penegakan Hukum dan Keadilan harus mendapat skala prioritas untuk direvolusi”, pungkas Pimpinan tertinggi PJI itu.
(**)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ormas 234 SC Pemalang bersama WPSP Bagikan 200 Nasi Kotak

    Ormas 234 SC Pemalang bersama WPSP Bagikan 200 Nasi Kotak

    • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 425
    • 0Komentar

    Pemalang, RI – Sebanyak 200 nasi kotak dan Donut dibagikan Ormas 234SC DPC Pemalang bersama WPSP (Wartawan Peduli Sosial Pemalang), pada Jumat, 9 Agustus 2024, dalam rangka Jumat Berkah. Pembagian nasi kotak itu sudah menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Ormas 234SC DPC Pemalang dan WPSP di tiap hari Jumat. Namun kali ini ada sebagian […]

  • Wakapolres Nganjuk Apresiasi Peran Bhabinkamtibmas Dalam Percepatan Vaksinasi Dosis 2 Dan Booster

    Wakapolres Nganjuk Apresiasi Peran Bhabinkamtibmas Dalam Percepatan Vaksinasi Dosis 2 Dan Booster

    • calendar_month Kamis, 24 Feb 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 222
    • 0Komentar

    NGANJUK – RI, Wakapolres Nganjuk Kompol Moh. Asrori Khadafi, S. H., mengapresiasi peran Bhabinkamtibmas dalam upaya percepatan Vaksinasi Covid-19 dosis 2 dan Booster di Kota Angin. Hal itu disampaikannya saat memantau Vaksinasi serentak di 20 titik di Kabupaten Nganjuk, Rabu (23/2/2022). “Hari ini saya bersama Kapolsek Gondang melaksanakan cek situasi di salah satu titik tempat […]

  • Acara TMMD Kodim Tulungagung ke- 123 di Desa Nglurup Kec Sendang Resmi Di Tutup

    Acara TMMD Kodim Tulungagung ke- 123 di Desa Nglurup Kec Sendang Resmi Di Tutup

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 248
    • 0Komentar

    TULUNGAGUNG,RI-Program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-123 di Desa Nglurup, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung. Acara penutupan dilaksanakan di lapangan Kecamatan Sendang pada kamis, 20 Maret 2025, diawali dengan upacara, pembacaan hasil laporan TMMD ke- 123 serta Penanda tanganan prasasti TMMD ke- 123 serta penutupan acara TMMD ke- 123. Mengambil tema “Dengan Semangat TMMD Mewujudkan Pemerataan […]

  • Pelopori Kesadaran Masyarakat Akan Kebersihan Lingkungan

    Pelopori Kesadaran Masyarakat Akan Kebersihan Lingkungan

    • calendar_month Kamis, 19 Agt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 252
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Mayoritas masyarakat dimanapun berada ternyata minim terkait peduli akan kebersihan dan kurangnya kepedulian terhadap lingkungan disekitar kita, padahal hal tersebut akan berdampak pada timbulnya bencana, Kamis (19/8/2021). Keikutsertaan peran Bintara Pembina Desa (Babinsa) dimasing-masing Wilayah seperti yang saat ini dilaksanakan kegiatan kerja bakti oleh pihak Kelurahan dengan Anggota Koramil 0819/25 Gadingrejo adalah […]

  • Sidak PT Energi Agro Nusantara, DPRD Kabupaten Mojokerto Desak Penanganan Polusi Bau dan Pemanfaatan Biogas

    Sidak PT Energi Agro Nusantara, DPRD Kabupaten Mojokerto Desak Penanganan Polusi Bau dan Pemanfaatan Biogas

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 340
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI- Sejumlah anggota DPRD kabupaten Mojokerto diantaranya wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto” Khoirul Amin, bersama Ketua Komisi III, Edy Sasmito, serta sejumlah anggota DPRD lainnya lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Energi Agro Nusantara Enero, terkait penanganan polusi bau dan pemanfaatan biogas, pada hari Kamis (6/2/2925). Inspeksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan […]

  • Polemik Pemerintahan Kalbar Mengemuka, Sekretaris MUI Ingatkan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Tetap Kompak

    Polemik Pemerintahan Kalbar Mengemuka, Sekretaris MUI Ingatkan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Tetap Kompak

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Sekretaris MUI Kalbar ingatkan Gubernur dan.wakil.gubernur tetap tidak kompak PONTIANAK -RI Polemik di jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan publik setelah viralnya pernyataan Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, yang mengungkapkan kekecewaannya karena tidak dilibatkan dalam proses seleksi maupun penetapan pejabat yang dilantik oleh Pemprov Kalbar. Meski pelantikan telah berlangsung, dinamika ini memicu pertanyaan […]

expand_less