Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ketua Umum PJI: Hakim Berani Langgar SEMA, Mafia Hukum Bercokol

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
  • visibility 151
  • print Cetak

SURABAYA,-RI- Minggu, 28/9/2025, kami diundang Pers rilis oleh Hendro Moedjianto (79) bersama istri dan Penasehat Hukumnya, MMT Yudhihari HH.,SH., dan Yuno Veolenna T.E.P.M., di Excelco Jemursari Surabaya. Hadir pula Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia), Hartanto Boechori.

Disampaikan Hendro yang ternyata anggota Deppush Pers PJI (Departemen Pusat Usaha Pers Persatuan Jurnalis Indonesia) dan penasehat hukumnya, bahwa tingkah pola Penegak Hukum dan Keadilan, cenderung “payah”.

Sengketa tanah antara Hendro Moedjianto atau Hendro Mujianto (Hendro) dengan Leon Agustono (Leon), tak kunjung tampak ujungnya. Penuturan Yudhihari,
“Perjalanan kasus penuh dengan inkonsistensi putusan, bahkan ada dugaan kuat, mafia hukum ikut bermain di baliknya. Hukum ‘dijungkir-balikkan’. Salah bisa jadi benar, dan sebaliknya”, Yudhi mengeluh.

Menurut Yudhi, Hakim bisa langgar SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) seenak sendiri. SEMA No. 10 Tahun 2020 yang jelas menyatakan pemilik tanah adalah nama dalam sertifikat, bisa diabaikan oleh hakim. Belum lagi berbagai Yurisprudensi sejenis.
“Dalam SEMA No. 10 Tahun 2020 ‘huruf B Rumusan Hukum Kamar Perdata, poin 2b’ disebutkan, Akta jual beli tanah berlaku sebagai bukti sah pembayaran atas obyek jual beli selama dalam akta jual beli tersebut disebutkan sebagai bukti pelunasan”, jelas Yudhi. Dilanjutkan,
“di poin 4 disebutkan, dalam penggunaan pinjam nama (nominee arrangement), pemilik sebidang tanah adalah pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat, meskipun tanah tersebut dibeli menggunakan uang/harta/asset pihak lain”. “Namun faktanya Hakim bisa memutus dengan melawan substansi SEMA ini”, jelas Yudhi kesal sambil menunjukkan isi SEMA dimaksud.

Awalnya, 29 Juni 2001, Hendro bersama Leon mendirikan PT Anyar Motor di hadapan Notaris Tirtayanti. Dalam kurun waktu PT berdiri, Hendro membeli tujuh bidang tanah dengan akta jual beli sah, hingga terbit sertifikat hak milik (SHM) atas namanya sendiri. Namun menurut Hendro, pada tahun 2004, PT dibubarkan oleh Leon dan diubah menjadi CV, tanpa melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang seharusnya wajib. Dalam CV, hanya ada nama Leon. Bahkan tanah milik Hendro kemudian diklaim Leon sebagai aset CV, dengan dalih, Hendro hanya dipinjam namanya.

Leon menggugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perjalanan hukum pun berliku. PN Surabaya (2018) dan PT (Pengadilan Tinggi) Jatim di Surabaya (2019) memenangkan Leon. Kasasi di MA (Mahkamah Agung)/2020, justru berpihak kepada Hendro, menyatakan gugatan Leon tidak dapat diterima. Namun, PK (Peninjauan Kembali) 2023 dan 2024, kembali memenangkan Leon, hingga PN Mojokerto dan PN Surabaya melakukan eksekusi terhadap tanah Hendro pada 12 Juni 2024.

Tak berhenti di situ, Hendro melawan eksekusi. PN Mojokerto (2024) menolak bantahannya, tetapi PT Surabaya (2025) menyatakan eksekusi tersebut tidak sah dan mengembalikan posisi tanah sebagai milik Hendro. Kini, Leon kembali mengajukan kasasi ke MA dan masih menunggu putusan.

Di sisi lain, upaya Hendro mencari keadilan lewat jalur pidana juga tak kalah berliku. Laporannya ke Polda Jatim (2017) dan Polres Jombang (2024) terkait dugaan pemalsuan akta serta keterangan palsu, keduanya kandas dengan alasan “tidak ada peristiwa pidana”. Padahal, menurut Yudhi, Saksi Kunci Utama, Notaris Mayuni Sifyan Hadi yang membuat akta pembubaran PT tanpa RUPS dan telah diputus bersalah oleh MPN (Majelis Pengawas Notaris) pun, tak pernah diperiksa.

Menanggapi hal itu Ketua Umum PJI menyatakan keprihatinan mendalam.
“Kalau yang diceritakan benar dan seperti saya baca berkasnya, ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi menyangkut marwah peradilan. SEMA No. 10 Tahun 2020 jelas menyatakan pemilik tanah adalah nama dalam sertifikat. Bagaimana mungkin bisa diabaikan oleh hakim? Jika pedoman Mahkamah Agung sendiri tidak dihormati, ke mana lagi rakyat mencari kepastian hukum?” tegas Hartanto.

Menurut Hartanto, kasus Hendro potret nyata lemahnya penegakan hukum bila mafia hukum dibiarkan bercokol.
“Saya tidak hanya membela anggota saya, tapi juga memperjuangkan hak rakyat kecil demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika hakim sendiri bisa melawan sumber Hukum yang berlaku, maka jelas mafia hukum masih bercokol. Negara tidak boleh membiarkan ketimpangan ini!”, jelas Tokoh Pers Nasional itu.

Hartanto menilai, putusan yang saling bertolak belakang sebagai bukti adanya inkonsistensi dan potensi permainan Mafia Hukum. Karena itu, dirinya mendesak MA, Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial, agar melakukan introspeksi dan menertibkan hakim yang menyimpang dari pedoman serta mengusut indikasi mafia hukum di balik inkonsistensi putusan dan memeriksa hakim-hakim yang putusannya bertolak belakang dengan SEMA maupun sumber Hukum lainnya.

Pemilik Sasana Kick Boxing ‘BKBC’ itu juga mengkritisi penyidik Polri dan mengingatkan Majelis Pengawas Notaris (MPN).
“Sedangkan Penegak Hukum Polri, kalau benar menghentikan laporan tanpa memeriksa Saksi kunci utama Notaris “Janggo” yang sudah diadili Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan jelas jelas dinyatakan bersalah dan dihukum, agar membuka kembali laporan pidana yang dihentikan. MPN juga agar lebih tegas dan keras menindak Notaris “Janggo” yang merugikan orang lain demi kepentingan pribadinya sendiri”, kritik Wartawan kritis itu.

“Saya akan surati semua instansi yang berwenang sampai Presiden. Penegakan Hukum dan Keadilan harus mendapat skala prioritas untuk direvolusi”, pungkas Pimpinan tertinggi PJI itu.
(**)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelihara Kemampuan, Kodim 0815/Mojokerto Gelar UTP Umum

    Pelihara Kemampuan, Kodim 0815/Mojokerto Gelar UTP Umum

    • calendar_month Rabu, 21 Feb 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 406
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan prajurit, Kodim 0815/Mojokerto menyelenggarakan Uji Terampil Perorangan (UTP) Umum, di Lapangan Cikaran Jalan Gajah Mada Nomor 4 Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (21/02/2024). Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf M. Iqbal Prihanta Yudha, S.E., saat dikonfirmasi, mengatakan, Uji Terampil Perorangan (UTP) Umum ini merupakan salah satu upaya untuk memelihara, meningkatkan […]

  • Demi Selamatkan Aset Perusahaan, Perumda Air Minum Tirta Mulia Teken Kerjasama Dengan Kejari Pemalang

    Demi Selamatkan Aset Perusahaan, Perumda Air Minum Tirta Mulia Teken Kerjasama Dengan Kejari Pemalang

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 586
    • 0Komentar

    Pemalang, RI – Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang mengadakan perpanjangan kerjasama tentang permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang. Penandatanganan kerjasama antara Perumda Tirta Mulia Pemalang dengan Kejari Pemalang itu berlangsung di Ruang Rapat Werkudara Kantor Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang, Rabu (7/8/2024). Nota […]

  • Doa Bersama Personel Siaga Kodim 0815 Mojokerto, Harapkan Pemilu 2024 Aman Dan Damai

    Doa Bersama Personel Siaga Kodim 0815 Mojokerto, Harapkan Pemilu 2024 Aman Dan Damai

    • calendar_month Rabu, 14 Feb 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 331
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Personel Siaga Pengamanan Pemilu 2024 Kodim 0815/Mojokerto menggelar kegiatan Doa Bersama di Aula Markas Kodim 0815/Mojokerto, Jalan Majapahit Nomor 01, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (13/02/2024) malam. Kegiatan yang dilaksanakan usai pelaksanaan apel siaga dilakukan dalam rangka mendo’akan kelancaran tahapan pemilihan umum pada Rabu (14/02) dan secara serentak berlangsung di seluruh tanah […]

  • Dr. Hj Reny A. Lamadjido, Sp. PK, M. Kes Buka Raker BPD Gapensi Sulawesi Tengah

    Dr. Hj Reny A. Lamadjido, Sp. PK, M. Kes Buka Raker BPD Gapensi Sulawesi Tengah

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 159
    • 0Komentar

    PALU, RI – Badan Pengurus Daerah Gabungan Pelaksana konstruksi Nasional Indonesia BPD GAPENSI) menggelar rapat Kerja Daerah (Rakerda yang dibuka langsung Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr.Hj. Reny A. Lamadjido, Sp.PK, M.Kes dihadiri Ketua Umum GAPENSI Andi Rukman Nurdin Karumpa, Wakapolda Sulaqesi Tengah Brigjen Polisi Helmi Kwartra Kusuma Putra Rauf, Ketua Kadin Sulawesi Tengah M. Nur […]

  • Efektivitas Pembelajaran Bimbingan Konseling dengan Penerapan Keterampilan Abad 21

    Efektivitas Pembelajaran Bimbingan Konseling dengan Penerapan Keterampilan Abad 21

    • calendar_month Minggu, 26 Nov 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 427
    • 0Komentar

    Nama : Wirahanteng, S.Pd., M.PdUnit Kerja : SMP Negeri 4 Kajen Abad 21 dikenal dengan abad keterbukaan lantaran berkembangnya arus globalisasi. Kehidupan manusia pada abad 21 mengalami perubahan mendasar daripada sebelumnya. Perkembangan teknologi menjadi hal yang tak bisa terhindarkan. Terjadinya revolusi teknologi yang cukup besar di abad 21 membuat masifnya digitalisasi dalam segala bidang. Fenomena […]

  • Door To Door Babinsa Koramil 0819/05 Grati Dampingi Vaksinasi Lansia

    Door To Door Babinsa Koramil 0819/05 Grati Dampingi Vaksinasi Lansia

    • calendar_month Jumat, 29 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 288
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Program Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Pasuruan terus digulirkan. Hal ini dilakukan guna mendukung lancarnya program Pemerintah dalam percepatan dan penanganan serta pencegahan penularan wabah virus Corona. Akselerasi Vaksinasi Covid-19 harus menyasar semua komponen masyarakat Kabupaten Pasuruan. Untuk segera membentuk kekebalan komunal, termasuk para Lansia. Hari ini Babinsa Koramil 05/ Grati Kodim 0819/Pasuruan, […]

expand_less