Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pemkot Mojokerto Tertibkan Kabel Fiber Optik Mulai Hari Ini, Tegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2015

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
  • visibility 68
  • print Cetak

KOTA MOJOKERTO,RI- Pemerintah Kota Mojokerto resmi memulai penertiban kabel serat optik (fiber optik) di seluruh wilayah kota. Penertiban ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi, yang mengatur tata ruang, perizinan, pemanfaatan, hingga pengawasan jaringan kabel telekomunikasi.

Perda tersebut menegaskan bahwa pemasangan kabel serat optik harus dilakukan secara efektif, efisien, aman, dan sesuai kaidah tata ruang kota. Selain itu, setiap penggelaran kabel wajib memiliki izin dan seluruh jaringan harus dimanfaatkan secara tertib administrasi serta memenuhi standar teknis.

Namun, hingga saat ini masih ditemukan banyak penyelenggara telekomunikasi yang menempatkan kabel tanpa memenuhi ketentuan perizinan maupun kewajiban administrasi.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap aturan daerah.

“Banyak penyelenggara telekomunikasi tidak memenuhi kewajiban sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015, termasuk tidak membayar sewa pemanfaatan ruang milik jalan. Selain menyalahi regulasi, kondisi ini menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya diterima kota,” tutur Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.

Ia menjelaskan bahwa hal tersebut juga menjadi ironi, mengingat pemerintah pusat melalui UU HKPD (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) justru menekankan penguatan desentralisasi fiskal dan optimalisasi penerimaan daerah.

“Ini menjadi anomali. Di satu sisi pemerintah pusat mendorong daerah memperkuat pendapatan melalui optimalisasi aset, tetapi di sisi lain masih ada operator yang menggunakan ruang milik jalan tanpa izin dan tanpa kontribusi kepada daerah,” tambahnya.

Pemkot Mojokerto menegaskan bahwa dasar penertiban ini juga diperkuat oleh ketentuan pengawasan dan pengendalian yang menjadi kewenangan Wali Kota, serta adanya sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban termasuk teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, denda administratif, hingga pembongkaran kabel.

Lebih lanjut Ning Ita meminta masyarakat untuk memahami proses yang berlangsung dan ikut mendukung kegiatan petugas di lapangan.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung penertiban ini. Bila ada gangguan internet dalam beberapa waktu ke depan ini semata karena bagian proses penertiban,” tegasnya.

Penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan tim pengawasan kabel serat optik sesuai Perda, serta koordinasi bersama penyelenggara telekomunikasi. (Rdwn)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Layanan Kesehatan bagi Korban Ledakan Tabung Gas di Kalianget di Berikan Polres Sumenep

    Layanan Kesehatan bagi Korban Ledakan Tabung Gas di Kalianget di Berikan Polres Sumenep

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 158
    • 0Komentar

    SUMENEP, RI- Polres Sumenep melalui Seksi Dokkes melaksanakan kegiatan bakti sosial dan bakti kesehatan bagi keluarga korban ledakan tabung gas di Dusun Lojikantang, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, pada Kamis sore (1/5), sekitar pukul 16.00 WIB. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polres Sumenep terhadap musibah yang menimpa warga Slamet Riyadi dan keluarganya, usai peristiwa kebakaran […]

  • Antisipasi Abrasi Air Laut King Span Dan Onduline Menanam 1000 Pohon Mangrove Dan Cemara Laut Di Kecamatan Nguling

    Antisipasi Abrasi Air Laut King Span Dan Onduline Menanam 1000 Pohon Mangrove Dan Cemara Laut Di Kecamatan Nguling

    • calendar_month Kamis, 25 Jan 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Pasuruan , RI –Sebanyak 1000 pohon ditanam di wilayah pesisir Pasuruan, tepatnya di Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Dari 1000 pohon tersebut, 150 diantaranya pohon cemara laut dan 850 mangrove. ini merupakan kegiatan kolaborasi antara Kingspan dan Onduline bersama Bukalapak dengan tajuk “Penanaman 1000 Pohon”. Kegiatan ini merupakan bagian dari program keberlanjutan berskala global milik Kingspan […]

  • Kelompok Tani BSL Tidak Terima Replas Penjualan TBS, Gugat PT. GMR

    Kelompok Tani BSL Tidak Terima Replas Penjualan TBS, Gugat PT. GMR

    • calendar_month Selasa, 25 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 475
    • 0Komentar

    Lamandau RI, Kelompok Tani Bantaran Sungai Liku (BSL) gugat PT Gemareksa Mekar Sari (PT.GMR), bermula sengketa lahan dan ujungnya berebut lahan sawit, luasan sekitar 3.334 H ditanam PT. GMR, berdasar hasil temuan kphp Sukamara lahannya bersetatus HP dan HPK, dengan luas 3.640 ha ini menimbulkan persepsi dan kontroversi. Kenapa lahan yang statusnya belum jelas bisa […]

  • SIM Cak Bhabin Inovasi Baru Satlantas Polrestabes Surabaya

    SIM Cak Bhabin Inovasi Baru Satlantas Polrestabes Surabaya

    • calendar_month Senin, 4 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 247
    • 0Komentar

    SURABAYA , RI – Inovasi Satlantas Polrestabes Surabaya dalam pelayanan permohonan SIM kembali dilakukan. Kali ini Satlantas Melibatkan Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polrestabes Surabaya dengan nama SIM Cak Bhabin, warga Surabaya kini lebih mudah dalam melakukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengapresiasi langkah Satlantas Polrestabes Surabaya yang dinakhodai  AKBP […]

  • Rumah Semi Permanen Hangus Terbakar Dilalap Sijago Merah,

    Rumah Semi Permanen Hangus Terbakar Dilalap Sijago Merah,

    • calendar_month Senin, 6 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Kubu Raya ,RI-Satu unit rumah semi permanen terbakar hebat di Kampung Parit Abak RT 03 RW 01.Dusun Maju Jaya Desa Kuala Mandor B Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya Peristiwa itu terjadi sekira pukul 15 30. WIB.Material bahan bangunan yang mudah terbakar, membuat api dengan cepat menghanguskan bangunan rumah beserta isinya./4/4/2024/ Adapun kronologis kejadian.Menurut […]

  • PETANI SANGAT SENANG DAN RINGAN

    PETANI SANGAT SENANG DAN RINGAN

    • calendar_month Rabu, 21 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 235
    • 0Komentar

    GRESIK – RI, Para Petani merasa senang dengan adanya pembenahan lahan yang bertahun-tahun tidak dapat dimanfaatkan dikarenakan banyaknya rumput alang-alang. Adanya investor masuk dinilai sangat membantu perekonomian masyarakat sekitar khususnya para petani. Para Petani selama bertahun-tahun mengalami kesulitan menata tanggul dan sawah, namun sekarang alhasil dengan adanya investor NN yang masuk di Desa Sooko, saat ini […]

expand_less