Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dukung Pidana Kerja Sosial, Wali Kota Mojokerto Tandatangani MoU dengan Kajari

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
  • visibility 51
  • print Cetak

Foto Dukung Pidana Kerja Sosial, Wali Kota Mojokerto Tandatangani MoU dengan Kajari. (Kom)

Kota Mojokerto, RI – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Hedi Muchwanto menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pidana Kerja Sosial. Tak hanya Kota Mojokerto penandatangan MoU ini juga dilaksanakan serentak antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan seluruh kota/kabupaten se-Jawa Timur yang dirangkaikan dengan Bimbingan Teknis (Capacity Building) Penggerak Restorative Justice Adhyaksa dengan tema “Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkelanjutan (Caraka Dharma Śāsaka)” di Ruang Pertemuan Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya pada Selasa (15/12).

Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut sebagai langkah konkret menuju sistem peradilan yang lebih manusiawi dan berkeadilan sosial, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan.

“Pemerintah harus hadir memberikan kebijakan yang berbeda. Melalui pidana sosial, kita berupaya agar mereka tetap bisa diterima kembali di tengah masyarakat sebagai makhluk sosial,” kata Ning Ita.

Ning Ita berharap, dengan diberlakukannya pidana kerja sosial, proses penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, tetapi juga pada pembinaan dan pemulihan sosial. Menurutnya, pidana sosial dapat menjadi sarana edukasi bagi pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya tanpa harus kehilangan peran dan fungsi sosial di tengah masyarakat.

“Harapan kami, pidana sosial ini mampu memberikan efek jera yang mendidik sekaligus mencegah pelaku mengulangi perbuatannya. Yang terpenting, mereka tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, Pemerintah Kota Mojokerto memiliki sejumlah peran dan tanggung jawab penting. Di antaranya menyediakan tempat, sarana, serta kegiatan kerja sosial bagi pelaku pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Pemkot Mojokerto akan menunjuk dinas terkait untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap program pembimbingan yang dijalankan oleh pelaku tindak pidana selama menjalani pidana kerja sosial. Pemerintah daerah juga berkewajiban menjamin keamanan, keselamatan, serta kondisi kerja yang layak bagi terpidana selama melaksanakan pidana sosial tersebut.

Ning Ita menambahkan, kerja sama ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Mojokerto dalam menghadirkan kebijakan yang berorientasi pada keadilan restoratif, dengan tetap memperhatikan aspek hukum, kemanusiaan, dan kebermanfaatan sosial.

Selain dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Wali Kota Mojokerto juga telah menandatangani nota kesepahaman serupa dengan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya. Sinergi lintas lembaga ini diharapkan dapat memperkuat implementasi pidana kerja sosial secara terintegrasi dan berkelanjutan.

Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga pemasyarakatan, Pemkot Mojokerto optimistis pelaksanaan pidana kerja sosial dapat menjadi solusi alternatif pemidanaan yang lebih berkeadilan, mendidik, dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.(Rdwn)

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dengan Iming Iming Dana 60 Miliar, Bacalon Kades Kecamatan Dawarblandong Tertipu 325 Juta

    Dengan Iming Iming Dana 60 Miliar, Bacalon Kades Kecamatan Dawarblandong Tertipu 325 Juta

    • calendar_month Selasa, 3 Sep 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 274
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Dengan iming iming uang bisa menjadi 60 miliar, bacalon kepala desa diwilayah kecamatan Dawarblandong serahkan uang sebesar 325 juta, dalam hal ini calon kepala desa SA merasa tertipu, oleh seorang yang bernama SL warga Mojowiryo, kecamatan, Kemlagi Mojokerto, Kapolres Mojokerto kota, AKBP Daniel Marunduri, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, AKP Ach Rudy Zaini […]

  • Warga Desa Baru Kabupaten Belitung Timur Antusias Terima Layanan Kesehatan Gratis dari Mobil Sehat PT Timah Tbk

    Warga Desa Baru Kabupaten Belitung Timur Antusias Terima Layanan Kesehatan Gratis dari Mobil Sehat PT Timah Tbk

    • calendar_month Kamis, 9 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 294
    • 0Komentar

    BELITUNG TIMUR,RI – Sebanyak 90 orang peserta memeriksakan kesehatan pada kegiatan Mobil Sehat PT Timah Tbk yang dilaksanakan di Desa Baru, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Rabu (8/3/2023). Pelayanan kesehatan Mobil Sehat PT Timah Tbk berbarengan dengan agenda Relawan Bakti BUMN Batch III Tahun 2023. Kehadiran Mobil Sehat PT Timah Tbk ini disambut antusias masyarakat. […]

  • Siaga Karhutla, Polres Ketapang Bersama BPBD Dan Masyarakat Peduli Api Dirikan Tenda Pos Penanggulangan Titik Api Di Desa Pelang

    Siaga Karhutla, Polres Ketapang Bersama BPBD Dan Masyarakat Peduli Api Dirikan Tenda Pos Penanggulangan Titik Api Di Desa Pelang

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    KETAPANG, RI – Polda Kalbar – Dalam upaya memperkuat langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polres Ketapang bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ketapang dan kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) mendirikan tenda pos siaga karhutla di Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan (29/07/2025). Pendirian pos ini dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi […]

  • Polres Pasuruan Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Tanpa SNI, Tersangka Raup Keuntungan Besar

    Polres Pasuruan Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Tanpa SNI, Tersangka Raup Keuntungan Besar

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 158
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran minyak goreng tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial AM (44), warga Suket Baru, Nogosari, Pandaan. Tersangka diketahui memproduksi dan menjual minyak goreng dalam kemasan botol tanpa label sejak tahun 2023 hingga saat ini. Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan petugas terhadap […]

  • Pengendara Motor Tewas Terlindas Mobil Mixer Truck di Jalan Adisucipto  Bermula dari Senggolan dengan Sepeda Engkol

    Pengendara Motor Tewas Terlindas Mobil Mixer Truck di Jalan Adisucipto Bermula dari Senggolan dengan Sepeda Engkol

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 219
    • 0Komentar

    KUBU RAYA,RI – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Adisucipto, tepatnya di depan gudang kaca, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Seorang pengendara motor, Uray Hendrik (61) pria paruh baya warga Kecamatan Kakap, meninggal dunia setelah terlindas Mixer Truck Mega Mix usai bersenggolan dengan sepeda engkol. Hasil penyelidikan Satuan Lalu […]

  • Warga Keluhkan di Sepanjang Jalan Punggur Kecil Mengarah Ke Jembatan Simpang Tiga Pada Malam Hari Tidak Ada Lampu Penerang Jalan

    Warga Keluhkan di Sepanjang Jalan Punggur Kecil Mengarah Ke Jembatan Simpang Tiga Pada Malam Hari Tidak Ada Lampu Penerang Jalan

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    KUBU RAYA, RI – Setiap malam disepanjang jalan Mengarah ke Punggur Kecil diketahui sangat gelap sekali dikarena kan tidak ada lampu penerang jalan. Pada hal di sepanjang jalan tersebut jalannya sudah dibangun.dengsng mulus yang mengarah ke Desa Punggur kecil dan Punggur besar tutur berberap orang warga disekitar wilayah tersebut. Tiang listrik sudah berdiri disepanjang jalan […]

expand_less