Residivis Kembali Bertingkah Jebol Rumah Cury Motor, Gadaikan Untuk Judol Dan Sabu
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Rabu, 17 Des 2025
- visibility 71
- print Cetak

Residivis kembali ditangkap jebol rumah ditangkap polisi
PONTIANAK, RI –Tim Alap-Alap Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota mengamankan seorang residivis RZS (21) terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Pontianak Kota.
Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Suyono, S. I. K., S. H., M. H., melalui Kapolsek Pontianak Kota, AKP. Deni Gumilar menjelaskan, pelaku berinisial RZS (21) yang merupakan residivis kasus serupa, diamankan setelah polisi menerima laporan korban dan rekaman CCTV di TKP.
“Pelaku kami amankan pada Minggu (14/12/25) kemarin, sekitar pukul 01.30 WIB, di kawasan Jalan Sutan Muhammad,” terang AKP Deni.
Menurut keterangan korban yang diterima pihak kepolisian, TKP peristiwa pencurian tersebut di Jalan K.H.W Hasyim, Pontianak, Kalbar, pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan mengambil satu unit sepeda motor Genio yang terparkir di ruang tamu.
“Motor korban disimpan di ruang tamu dan kunci masih melekat.
Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk membawa kabur kendaraan.
Korban mengalami kerugian sekitar 21 juta,” jelas Deni.
“Pelaku ini lalu menggadaikan hasil kejahatannya ke seseorang di kawasan Beting Pontianak Timur sebesar Rp2 juta dan telah habis digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Deni.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pontianak Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Juan : Pewarta
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar