Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersangka Ricky Sandy (SR)

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
  • visibility 65
  • print Cetak

PONTIANAK, RI – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah pada Bank Milik Pemerintah Daerah Kalbar atas nama tersangka Ricky Sandy (RS) kepada Penuntut Umum, pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025, sekira pukul 14.00 wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.

Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum.

Dalam kegiatan tersebut, tersangka diserahkan bersama dengan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud, untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui kasus dugaan korupsi pengadaan tanah milik Bank Pemerintah Daerah Kalbar Tahun 2015, Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 39.866.378.750 (tiga puluh sembilan milyar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)

RS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan dalam kegiatannya di Jakartan, membenarkan kegiatan Tahap II, dan dalam keterangannya menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini menandai kesiapan perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi ini secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Kajati.

Kajati menambahkan bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir setiap bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan aset perbankan daerah.

Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum guna kepentingan penuntutan selama 20 (dua puluh) hari mulai hari ini di Rutan kelas II A Pontianak, dan perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk disidangkan.

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Mari kita bersama-sama mengawal perkara ini sampai tuntas dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Sapeken Tangkap Memakai  Dan Menyimpan Bahan Peledak Wilayah Hukum Polres Sumenep

    Polsek Sapeken Tangkap Memakai Dan Menyimpan Bahan Peledak Wilayah Hukum Polres Sumenep

    • calendar_month Sabtu, 9 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 245
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Anggota Polsek Sapeken tangkap barang siapa menguasai, membawa, menyimpan atau memiliki bahan peledak di Wilayah Hukum Polres Sumenep Madura Jawa Timur, 08 April 2022. Tersangka DM sekitar umur 40 tahun, pekerjaan Nelayan, Indonesia / Suku Madura, dengan alamat  Dusun Goa (Sadulang Kecil) Desa Sadulang Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep. Tempat Kejadian Perkara (TKP) […]

  • Amankan Malam Minggu, Polres Mojokerto Kota Siagakan Personel di Perbatasan Terluar

    Amankan Malam Minggu, Polres Mojokerto Kota Siagakan Personel di Perbatasan Terluar

    • calendar_month Minggu, 12 Jan 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 426
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Dalam rangka menciptakan situasi aman pada Malam Minggu, Polres Mojokerto Kota siagakan personel di perbatasan terluar wilayah hukumnya. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., diwakili Kasat Samapta AKP Anang Leo Afera S.H., memimpin apel siaga cipta kondisi pada Sabtu (11/01/2024) malam. Apel yang rutin digelar setiap malam Minggu dan […]

  • Hadiri Pisah Sambut Kajari Gresik, Bupati Yani Apresiasi Dukungan Kejaksaan Kepada Tata Kelola Pemkab Gresik

    Hadiri Pisah Sambut Kajari Gresik, Bupati Yani Apresiasi Dukungan Kejaksaan Kepada Tata Kelola Pemkab Gresik

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Foto Bupati dan wakil Bupati Gresik menghadiri pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Rabu (23/7/25). Dalam acara yang digelar di Gedung Graha Kartini.(kom) Gresik, RI – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani Bersama Wabup Asluchul Alif menghadiri pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Rabu (23/7/25). Dalam acara yang digelar di Gedung Graha Kartini ini […]

  • LSM FPSR Soroti beberapa Perusahaan Transportir Non Subsidi

    LSM FPSR Soroti beberapa Perusahaan Transportir Non Subsidi

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 427
    • 0Komentar

    Surabaya, RI – Lembaga Swadaya Masyrakat FPSR Jawa Timur,memberikan wawasan kepada perusahan yang membutuhkan BBM Non Subsidi untuk oprasional bisnis.banyaknya pemberitaan santer di Jawa Timur yang bermasalah. Ketua Umum LSM FPSR Aris Gunawan S.Sos, jangan salah membeli BBM Non Subsidi, carilah Perusahan yang tidak bermasalah. Pemberitaan di berbagai media online yang bermasalah,yaitu. PT. PGU,PT. Sean […]

  • Regulasi Pusat Belum Ada Pilkades Disungai Raya Dalam Tertunda

    Regulasi Pusat Belum Ada Pilkades Disungai Raya Dalam Tertunda

    • calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Foto Kadis BPMD Kubu Raya Jakariansyah .SH SUNGAI RAYA DALAM,RI- Hingga kini,untuk pelaksanaan Pilkades di Desa Sungai Raya dalam belum.dilaksanakan, dikarenakan masih menunggu arahan dari Pusat tutur Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) Kubu raya ,Jakariansyah kepada Media ini kemaren. Dikatakan nya,untuk sementara jabatan Kepala Desa Sungai Raya dalam masih dijabat ,PJ Kepala […]

  • Proyek 40 Miliar Di Jalan Soekarno-Hatta Disorot Akibat Tiang Listrik Mengganggu Akses Jalan

    Proyek 40 Miliar Di Jalan Soekarno-Hatta Disorot Akibat Tiang Listrik Mengganggu Akses Jalan

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Proyek peningkatan infrastruktur di Jalan Soekarno Hatta, Kota Probolinggo, dengan nilai anggaran sekitar Rp 40 miliar, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang bertujuan memperbaiki kualitas jalan dan fasilitas pendukung di kawasan tersebut justru mendapat kritik karena adanya tiang listrik yang dianggap tidak tepat penempatannya dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Sejumlah media menayangkan Berita bahwa tiang […]

expand_less