Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersangka Ricky Sandy (SR)

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
  • visibility 50
  • print Cetak

PONTIANAK, RI – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah pada Bank Milik Pemerintah Daerah Kalbar atas nama tersangka Ricky Sandy (RS) kepada Penuntut Umum, pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025, sekira pukul 14.00 wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.

Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum.

Dalam kegiatan tersebut, tersangka diserahkan bersama dengan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud, untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui kasus dugaan korupsi pengadaan tanah milik Bank Pemerintah Daerah Kalbar Tahun 2015, Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 39.866.378.750 (tiga puluh sembilan milyar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)

RS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan dalam kegiatannya di Jakartan, membenarkan kegiatan Tahap II, dan dalam keterangannya menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini menandai kesiapan perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi ini secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Kajati.

Kajati menambahkan bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir setiap bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan aset perbankan daerah.

Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum guna kepentingan penuntutan selama 20 (dua puluh) hari mulai hari ini di Rutan kelas II A Pontianak, dan perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk disidangkan.

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Mari kita bersama-sama mengawal perkara ini sampai tuntas dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Samosir Tegaskan Peningkatan Kinerja OPD dan  Kesanggupan Melampaui Target PAD

    Bupati Samosir Tegaskan Peningkatan Kinerja OPD dan Kesanggupan Melampaui Target PAD

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    SAMOSIR,RI- Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menegaskan peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) sekaligus komitmen melampaui pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2026. Penegasan itu disampaikan saat memimpin penandatanganan Perjanjian Kinerja Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir dan Penandatanganan Surat Pernyataan kesanggupan melampaui pencapaian target PAD. Sebanyak 36 pimpinan OPD menandatangani […]

  • Pertegas Integritas Pers, Jurnalis Radar Indonesia Sampang Perdalam Informasi Lapangan

    Pertegas Integritas Pers, Jurnalis Radar Indonesia Sampang Perdalam Informasi Lapangan

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 47
    • 0Komentar

    SAMPANG, RI — Dunia pers kembali diingatkan untuk menjaga integritas (kejujuran dan kesesuaian tindakan dengan kode etik) serta profesionalisme di tengah maraknya potensi penyalahgunaan profesi jurnalis. Langkah nyata diambil oleh jurnalis Radar Indonesia Sampang dengan melakukan rangkaian silaturahmi ke berbagai pihak dan sumber kunci guna memperdalam informasi serta memastikan setiap produk jurnalistik yang dihasilkan tetap […]

  • Oknum Sekdes belasan tahun “abaikan tanggungjawabnya,”diduga gelapkan dana Koperasi,menunggu solusi bagi para pihak yang dirugikan.

    Oknum Sekdes belasan tahun “abaikan tanggungjawabnya,”diduga gelapkan dana Koperasi,menunggu solusi bagi para pihak yang dirugikan.

    • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Keterangan: Ilustrasi penipuan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ponorogo,RI. Menjadi sorotan,seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Carangrejo, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berinisial J diduga telah menggelapkan dana Koperasi Desa “Mekar” selama kurang lebih sepuluh tahun,seperti dikutip dari salah satu media yakni gardajatim.com pada Rabu(23/04/24). Dalam berita tersebut,J, yang juga […]

  • Polsek Bintan Utara Salurkan Bantuan Sosial Kapolda Kepri Kepada Korban Kebakaran

    Polsek Bintan Utara Salurkan Bantuan Sosial Kapolda Kepri Kepada Korban Kebakaran

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Bintan, RI – Polsek Bintan Utara Polres Bintan Polda Kepri memberikan bantuan berupa paket sembako kepada masyarakat yang menjadi korban kebakaran pada (31/10/2024). Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui kasihumas Polres Bintan IPTU Prasojo menyampaikan bahwa Polsek Bintan Utara telah melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa pemberian bantuan Kapolda Kepri berupa paket sembako kepada […]

  • Pemkot Mojokerto Perkuat Kapasitas Aparat dalam Pemberantasan Cukai Ilegal

    Pemkot Mojokerto Perkuat Kapasitas Aparat dalam Pemberantasan Cukai Ilegal

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO,RI- Upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal terus digencarkan Pemerintah Kota Mojokerto. Salahsatunya melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2025, Pemkot Mojokerto membekali para aparatur dengan pemahaman regulasi serta tata cara penindakan di lapangan. Kegiatan tersebut mengulas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan, […]

  • Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan Se-Kab Tasikmalaya

    Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan Se-Kab Tasikmalaya

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 203
    • 0Komentar

    KAB TASIKMALAYA, RI – Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) tingkat Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, dilaksanakan Rabu (12/2/2025). Salah satu tahapan dalam penyusunan RKPD adalah pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten dan Musrenbang RKPD Kecamatan. Pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan untuk penyusunan RKPD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2026 dilaksanakan tanggal 6 sampai dengan 13 […]

expand_less