UMK Jombang 2026 Naik Jadi Rp3,32 Juta, Masuk 10 Besar Tertinggi di Jawa Timur
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Senin, 29 Des 2025
- visibility 94
- print Cetak

JOMBANG,RI- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 untuk 38 wilayah di Jawa Timur. Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat pleno di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan 110, Surabaya, pada Rabu malam (24/12/2025).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025. Salah satu hasilnya, UMK Kabupaten Jombang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.320.770. Angka tersebut mengalami kenaikan signifikan dibandingkan UMK 2025 yang berada di level Rp3.137.004.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdianto, menjelaskan bahwa penetapan UMK merupakan hasil proses panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Perumusan dilakukan bersama Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta perwakilan serikat pekerja dan buruh.
“Gubernur dan Dewan Pengupahan Provinsi tentu memiliki pertimbangan dalam skala regional yang lebih luas. Fokus utamanya adalah menjaga keberlanjutan dunia usaha dan industri, sekaligus menekan disparitas upah antarwilayah,” ujar Isawan, Kamis (25/12/2025).
Dengan besaran tersebut, Kabupaten Jombang kini menempati peringkat ke-10 UMK tertinggi di Jawa Timur. Wilayah Ring 1 masih mendominasi posisi teratas, dengan Kota Surabaya menjadi daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp5.288.796, disusul Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto yang seluruhnya berada di atas Rp5 juta.
Sementara itu, Kabupaten Situbondo tercatat sebagai daerah dengan UMK terendah di Jawa Timur tahun 2026, yakni Rp2.483.962. Posisi tersebut diikuti Kabupaten Sampang dan Kabupaten Bondowoso.
Pemerintah Kabupaten Jombang berharap kenaikan UMK ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung. Namun demikian, pemerintah daerah juga mengingatkan sektor industri dan pelaku usaha untuk segera menyesuaikan struktur dan skala upah.
Langkah tersebut dinilai penting agar implementasi UMK 2026 dapat berjalan efektif mulai 1 Januari 2026 tanpa memicu risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), sekaligus tetap menjaga iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Jombang dan Jawa Timur secara umum.(Jeff)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar