Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Curat, Dua Tersangka Diamankan

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • visibility 122
  • print Cetak

PASURUAN , RI – Kepolisian Resor Pasuruan berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari 2026 dengan mengamankan 46 orang tersangka serta barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 5.053,418 gram dan dua butir ekstasi.

Hasil ungkap kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. saat press release di Balai Warta Polres Pasuruan, Selasa (27/1/2026).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan selama periode 5 hingga 24 Januari 2026 yang dilakukan di berbagai wilayah hukum Polres Pasuruan, mulai dari Kecamatan Beji, Bangil, Pandaan, Gempol, Purwodadi, hingga Lumbang.

“Dari 25 kasus yang berhasil diungkap, jumlah tersangka sebanyak 46 orang terdiri dari 45 laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti yang kami amankan mayoritas adalah narkotika jenis sabu dengan total berat lebih dari lima kilogram,” ungkap AKBP Harto Agung Cahyono.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, pada 7 Januari 2026. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SKJ (47) yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika antarwilayah. Dari tangan tersangka, petugas menyita lima bungkus sabu seberat total 4.988,8 gram yang disembunyikan dengan sistem ranjau dan berpindah-pindah lokasi.

Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana peredaran sabu dalam jumlah besar di wilayah Malang–Pasuruan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti sebelum narkotika tersebut diedarkan.

Selain kasus jaringan besar, polisi juga mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika skala kecil dengan barang bukti mulai dari 0,009 gram hingga puluhan gram sabu, serta sejumlah alat pendukung seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat hisap, telepon genggam, kendaraan bermotor, dan uang tunai.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup serta denda hingga kategori tertinggi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polres Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.( mjb)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembacaan Tuntutan Kepada Terdakwa BSN Oleh JPU Kembali Digelar Di PN, Nganjuk

    Pembacaan Tuntutan Kepada Terdakwa BSN Oleh JPU Kembali Digelar Di PN, Nganjuk

    • calendar_month Kamis, 25 Nov 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 362
    • 0Komentar

    NGANJUK  – RI, Sidang Lanjutan BSN  kasus dugaan atas penggelapan mobil Pajero Sport milik Burhanul Karim direktur CV Adhi Djojo  yang diduga digelapkan oleh BSN mantan wakilnya sendiri digelar kembali di Pengadilan Negeri Nganjuk, Dalam Sidang hari ini agendanya bacaan tuntutan terhadap Terdakwa Pelaku Penggelapan Mobil Pajero Sport bernopol B 1947 SJU yang dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut […]

  • Kadis Pertanian Perikanan dan Ketahanan Pangan Mengucapkan Selamat Hari Tani Nasional 2025

    Kadis Pertanian Perikanan dan Ketahanan Pangan Mengucapkan Selamat Hari Tani Nasional 2025

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Post Views: 147

  • Warga Desa Glinseran Guyub Benahi Jalan Cegah Rawan Kecelakaan Tanpa Komando Pihak Desa

    Warga Desa Glinseran Guyub Benahi Jalan Cegah Rawan Kecelakaan Tanpa Komando Pihak Desa

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Warga Desa Glinseran Guyub Benahi Jalan Cegah Rawan Kecelakaan Tanpa Komando Pihak Desa   BONDOWOSO, RI – Disepanjang jalan masuk Desa Glinseran Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso dari arah Koramil jalan sepanjang 1.8 km berhasil di cor beton dengan Dana Swadaya masyarakat murni tanpa komando pihak Desa setempat. Menurut warga setempat yang berhasil ditemui di sela […]

  • Kapolres Mojokerto Berikan Beasiswa Kepada 2 Anak Yatim Piatu Korban Covid-19 Di Pacet

    Kapolres Mojokerto Berikan Beasiswa Kepada 2 Anak Yatim Piatu Korban Covid-19 Di Pacet

    • calendar_month Sabtu, 28 Agt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 259
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Dua Anak Yatim Piatu korban Covid-19 di Wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto mendapatkan beasiswa pendidikan dari Kapolres Mojokerto. Secara door to door, Kapolres Mojokerto mendatangi dua anak yang ditinggalkan kedua orang tuanya yang telah meninggal karena terpapar Covid-19. Bertempat di Dusun Padusan, Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Rabu (25/8/2021), beasiswa pendidikan […]

  • Posyandu 6 SPM, Peran Kader Terus Diperkuat

    Posyandu 6 SPM, Peran Kader Terus Diperkuat

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Foto Posyandu 6 SPM, Peran Kader Terus Diperkuat. (Kom) Kota Mojokerto, RI – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat peran kader Posyandu sebagai garda terdepan dalam penyampaian informasi dan layanan masyarakat. Hal ini ditegaskan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, dalam kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kelurahan Miji. Dalam sambutannya, Wali Kota […]

  • Kejati Kalbar Klarifikasi Informasi Keliru Terkait Agus Supriyono

    Kejati Kalbar Klarifikasi Informasi Keliru Terkait Agus Supriyono

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Kejati Kalbar Klarifikasi Informasi atas meninggalnya Kejari Ketapang PONTIANAK,RI- Kejati Kalbar Bantah Pemberitaan Meninggalnya Kasubagbin Kejari Ketapang. Luruskan Informasi Publik, Kejati Kalbar Tegaskan Agus Supriyono Masih Hidup. Pemberitaan Tidak Benar, Kejati Kalbar Berikan Klarifikasi Resmi. Informasi Menyesatkan Beredar, Kejati Kalbar Pastikan Agus Supriyono Dalam Perawatan l. Pewarta : Muly Post Views: 102

expand_less