Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Sabu di Tembokrejo, Sita Sejumlah Barang Bukti

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • visibility 112
  • print Cetak

Kota Pasuruan , RI – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial BH (23) berhasil diamankan petugas pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di dalam kamar kontrakan, Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

BH yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus tukang cukur rambut tersebut diamankan setelah petugas melakukan pengembangan dari pengungkapan tersangka lain yang lebih dahulu tertangkap. Dari hasil penyelidikan, BH diduga sebagai pihak yang sebelumnya menyerahkan narkotika jenis sabu kepada tersangka sebelumnya.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 1,75 gram, yang terbagi dalam beberapa plastik klip bertanda A, B1, B2, dan B3. Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan elektrik, pipet kaca, botol kaca, sedotan, klip plastik baru dan bekas, satu tas kain warna hitam, serta satu unit handphone.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Ronny Margas, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan pengembangan berjenjang dari kasus sebelumnya.

“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka lain yang kedapatan menyimpan sabu. Dari hasil interogasi, mengarah kepada BH sebagai pihak yang menyerahkan barang haram tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di kamar kontrakannya,” ujar Kasat Narkoba.

Ia menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, karena dampaknya sangat merusak generasi muda dan keamanan masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, tersangka BH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi dan tersangka, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
( mjb)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indeks Pelayanan Publik Kota Mojokerto Melonjak, Nilai Tertinggi dalam Lima Tahun

    Indeks Pelayanan Publik Kota Mojokerto Melonjak, Nilai Tertinggi dalam Lima Tahun

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Indeks Pelayanan Publik Kota Mojokerto Melonjak, Nilai Tertinggi dalam Lima Tahun Kota Mojokerto, RI – Kualitas pelayanan publik di Kota Mojokerto menunjukkan tren positif. Pada tahun 2025, Indeks Pelayanan Publik (IPP) Kota Mojokerto tercatat sebesar 4,67, menjadi nilai tertinggi dalam lima tahun terakhir sekaligus menegaskan konsistensi pemerintah kota dalam membangun layanan yang responsif dan berorientasi […]

  • Pemkab Lambar Gelar Musrenbang Dalam Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2022

    Pemkab Lambar Gelar Musrenbang Dalam Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2022

    • calendar_month Kamis, 18 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 292
    • 0Komentar

    LAMPUNG BARAT – RI, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2022, digelar pada Rabu (17/3/2021), bertempat di Lapangan depan Kantor Bupati Lambar. dihadiri oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang diwakili Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Provinsi Lampung Ir. Mulyadi Irsan MT melalui Vidio Conference (Vicon) dan dihadiri Langsung […]

  • Lantik Pengurus KIPAN 2025 – 2027, Ini Pesan Wakil Bupati Asluchul Alif

    Lantik Pengurus KIPAN 2025 – 2027, Ini Pesan Wakil Bupati Asluchul Alif

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    GRESIK,RI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif, Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparekrafbudpora) mengukuhkan pengurus Kader Inti Pemuda Anti Narkoba (KIPAN) Kabupaten Gresik periode 2025-2027. Pengukuhan dilakukan oleh Wakil Bupati Asluchul Alif di Gedung Nasional Indonesia (GNI), Kamis (16/10). Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Gresik yang akrab disapa Dokter Alif itu mengucapkan selamat […]

  • Waspada Corona, PAUD, SD dan SLTP diliburkan

    Waspada Corona, PAUD, SD dan SLTP diliburkan

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 321
    • 0Komentar

    PEMALANG,RI – Resmi, Bupati Pemalang Dr. H.M Junaedi, SH. MM, memberikan pernyataannya, Minggu (15/03 ). Sesuai Surat Edaran pemerintah pusat dan gubernur Jawa Tengah. Bahwa untuk Paud, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama  yang menjadi kewenangannya diliburkan mulai Senin, 16 Maret 2020 hingga 14 hari kedepan. ” Anak-anak diliburkan termasuk gurunya, untuk belajar memggunakan aplikasi […]

  • Pengamat dan LBH : Penyidik Polresta Pontianak Tetapkan Tersangka Pemilik Usaha K- Gym Terlalu Tergesa Gesa

    Pengamat dan LBH : Penyidik Polresta Pontianak Tetapkan Tersangka Pemilik Usaha K- Gym Terlalu Tergesa Gesa

    • calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 320
    • 0Komentar

    Pengamat Dan LBH : Dr.Herman Hofi Penyidik Polresta Pontianak Harus Kaji Ulang Penetapan Tersangka Terhadap Pemilik K-Gym Pontianak Kalbar,RI-Pengamat dan LBH Dr Herman Hofi Munawar berikan tanggapan soal,” Penyidik polresta kota pontianak telah resmi menetapkan pemilik K-Gym sebagai tersangka atas tewasnya Fatyha Nur Eka Rahma usai terjatuh dari lantai dua tempat K-Gym Dalam hal, Dinyatakan […]

  • Pengelolaan Penampungan Limbah Tahu Tanpa Ijin di Mayangan Jombang Disinyalir Serobot Tanah Warga

    Pengelolaan Penampungan Limbah Tahu Tanpa Ijin di Mayangan Jombang Disinyalir Serobot Tanah Warga

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 650
    • 0Komentar

    Jombang, RI – Atas adanya laporan warga masyarakat Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang terkait penampungan limbah tahu yang sudah digarap sebelum pembebasan lahan yang belum disepakati oleh para pemilik lahan sehingga perlu dipertanyakan siapa yang memberi intruksi melakukan pengerukan lahan tersebut. Kelanjutan kegiatan diatas sudah dilakukan pelaksanaan Pembangunan area Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Beracun […]

expand_less