Kasus Kasun Karobelah Memanas, Muncul Rekaman Suara dan Dugaan Tekanan Jabatan
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Senin, 9 Feb 2026
- visibility 79
- print Cetak

JOMBANG,RI — Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret Kepala Dusun (Kasun) Desa Karobelah berinisial (Sk), Kecamatan Mojoagung, kian berkembang dan memunculkan polemik baru. Selain menyentuh aspek hukum, perkara ini juga diwarnai dugaan tekanan jabatan serta konflik internal keluarga.
Pihak terlapor secara tegas membantah tuduhan perselingkuhan. (Sk) menyatakan peristiwa yang dipersoalkan berkaitan dengan insiden penganiayaan yang terjadi sekitar lima tahun lalu dan telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Istri (Sk), berinisial (As), menyebut persoalan bermula dari kesalahpahaman keluarga yang kemudian melebar. Ia mengungkap tekanan sosial akibat kasus tersebut berdampak pada kondisi psikologis keluarga. Menurutnya, (Sk) sempat menjalani perawatan intensif di RS Sakinah Mojokerto akibat tekanan mental.
“Asalnya ini masalah keluarga. Tapi berkembang besar dan berdampak ke kesehatan suami saya,” ujar (As).
Keluarga juga menyoroti pemberitaan sejumlah media online dan media sosial yang dinilai tidak berimbang karena dianggap belum mengonfirmasi kepada pihak terlapor. Mereka menilai pemberitaan tersebut berpotensi menggiring opini publik sebelum ada kepastian hukum.
Saudara kedua pihak, (AG), menilai perkara ini tidak semata persoalan hukum, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan jabatan di tingkat desa. Ia menyebut adanya tekanan agar (Sk) mengundurkan diri dari jabatannya dengan merujuk pada surat pernyataan lama yang, menurutnya, terkait kasus pemukulan pada 28 Oktober 2021.
“Sanksi yang muncul seolah hanya satu, yakni mundur dari jabatan. Ini yang membuat kami mempertanyakan ada tidaknya tekanan,” kata (AG).
Ia menambahkan telah mengusulkan mediasi terbuka di balai desa agar konflik tidak langsung berujung pada proses hukum, mengingat kedua pihak masih memiliki hubungan keluarga.
Polemik semakin berkembang setelah beredarnya rekaman suara yang diklaim sebagai pengakuan pelapor (MJ). Dalam rekaman tersebut, pelapor menyebut diminta mengumpulkan massa sekitar 7–10 orang untuk menyampaikan aspirasi di balai desa dan menuntut pencopotan jabatan (Sk).
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Karobelah, Shollahuddin, memberikan klarifikasi. Ia membantah telah memerintahkan aksi demonstrasi.
“Saya tidak pernah menyuruh demo. Saya hanya menyampaikan bahwa warga berhak menyampaikan aspirasi. Kalau mau datang ke balai desa, silakan, minimal beberapa orang agar aspirasi bisa disampaikan dengan tertib. Saya tidak menghalangi,” ujar Shollahuddin saat dikonfirmasi.
Secara umum, kasus ini mencakup tiga dimensi utama, yakni aspek hukum pidana, konflik sosial keluarga, serta etika pemerintahan desa terkait dugaan tekanan jabatan.
Sejumlah pihak berharap penyelesaian dilakukan secara objektif dan transparan agar tidak memicu gejolak sosial di masyarakat.
Hingga kini, seluruh pihak yang terlibat masih berstatus dugaan. Proses hukum sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(Jef)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar