Breaking News
light_mode
Trending Tags

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
  • visibility 195
  • print Cetak

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji

Pasuruan , RI – Polres Pasuruan melalui Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial MI (30), warga Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, petugas menyita 12 poket sabu dengan berat total 10,33 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Tersangka ditangkap saat dalam perjalanan pulang setelah sebelumnya terpantau petugas.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli malam dalam rangka harkamtibmas yang dilakukan Tim 1 Opsnal Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Beji.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegas AKBP Harto.

Menurut keterangan polisi, saat patroli di sebuah warung kopi, petugas mendengar percakapan dua pria yang menyebut akan adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di sepanjang jalan Desa Sidowayah–Beji antara pukul 00.00 WIB hingga menjelang subuh.

Meski hanya menyebut nama panggilan, tim yang dipimpin Ipda Satria Buana segera melakukan profiling dan mengidentifikasi pelaku sebagai MI.

Petugas kemudian melakukan penyisiran dan pengintaian. Tepat pukul 01.00 WIB, tersangka yang melintas langsung dihentikan dan digeledah. Dari dalam tasnya ditemukan 12 poket sabu dengan berat keseluruhan 10,33 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon seluler, uang tunai Rp250.000 yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu dompet warna merah yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII ke-50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana mati.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan tersangka MI.(mjb/tg)

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terkait Pemilu Srentak KPUD Beltim Lakukan Giat Forum Jurnalis

    Terkait Pemilu Srentak KPUD Beltim Lakukan Giat Forum Jurnalis

    • calendar_month Kamis, 10 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 299
    • 0Komentar

    BELITUNG TIMUR  – RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur mengumpulkan wartawan se-Kabupaten Beltim dalam kegiatan Forum Jurnalis. KPU mensosiliasasikan Tahapan Pemilu Tahun 2024. Dalam kegiatan yang berlangsung di Water Boom Desa Mekar Jaya Manggar, Rabu (9/11/22) ini, KPU mengundang 47 wartawan dari media cetak, elektronik dan daring. Sebanyak 36 wartawan dan 5 komisioner […]

  • Kejaksaan Negeri Belitung Timur memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64.

    Kejaksaan Negeri Belitung Timur memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64.

    • calendar_month Jumat, 19 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 433
    • 0Komentar

    BELITUNG TIMUR,RI – Kejaksaan Negeri Belitung Timur menggelar kegiatan “Bakti Sosial” dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 yang bertemakan “Akselerasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas” dan Hari Ulang Tahun XXIV Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Kamis (18/7). Kegiatan itu dihadiri Kajari Belitung Timur Dr. […]

  • Pemkot Cimahi Berikan Pembekalan Pelatihan Dasar Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Angkatan 2024

    Pemkot Cimahi Berikan Pembekalan Pelatihan Dasar Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Angkatan 2024

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    CIMAHI,RI- Pemerintah Kota Cimahi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) menggelar Pembekalan Pelatihan Dasar (Latsar) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Angkatan 2024. Kegiatan tersebut diikuti oleh 128 peserta dari golongan II dan III yang berasal dari berbagai perangkat daerah. yang digelar,di Aula Gedung A Pemkot Cimahi Kamis (13/11/2025) Pembekalan ini […]

  • Satgas Yonif 500/Sikatan Gelar Kegiatan “SIRIH” Bersama Warga Silatuga

    Satgas Yonif 500/Sikatan Gelar Kegiatan “SIRIH” Bersama Warga Silatuga

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 202
    • 0Komentar

    INTAN JAYA,RI – Suasana penuh kehangatan tercipta di Kampung Silatuga, Distrik Sugapa, pada Jumat (3/10/2025). Sebanyak 15 personel Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 500/Sikatan TK Silatuga yang dipimpin langsung oleh Dan TK, Kapten Inf M. Dyan Saputro, melaksanakan kegiatan SIRIH (Sikatan Beri Kasih) dengan membagikan nasi bungkus dan makan bersama masyarakat setempat. Kegiatan sederhana ini […]

  • Berkas Perkara Ferdy Lengkap, Mahfud Apresiasi Kerja Keras dan Profesionalitas Polri – Kejagung

    Berkas Perkara Ferdy Lengkap, Mahfud Apresiasi Kerja Keras dan Profesionalitas Polri – Kejagung

    • calendar_month Kamis, 29 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 295
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Kejagung menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice Ferdy Sambo Cs telah berstatus P-21 atau lengkap. Dengan itu, kasus Ferdy Sambo segera di bawa ke Pengadilan. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap […]

  • “Mahasiswa Bergerak, DPRD Merespons: Aspirasi Kayong Utara Disampaikan dengan Damai”

    “Mahasiswa Bergerak, DPRD Merespons: Aspirasi Kayong Utara Disampaikan dengan Damai”

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Himakatra Kayong Utara sampaikan Aspirasi KAYONG UTARA,RI– Suasana demokrasi yang sehat dan partisipatif tercermin dalam aksi damai yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Kayong Utara (HIMAKATRA) bersama Aliansi Kayong Utara Bergerak di Kantor DPRD Kabupaten Kayong Utara, pada Jumat (29/8) pukul 14.00 WIB. Sekitar 50 peserta aksi yang dipimpin oleh Riyanda Saputra, mahasiswa Polnep Pontianak, menyuarakan […]

expand_less