Akibat Memiliki Barang Haram Nelayan Asal Panggungrejo Diamanakn Oleh Unit Reskrim Polsek Bugul Kidul Polres Pasuruan Kota

Radar Indonesia
6 Feb 2021 13:04
Hukrim 0 76
2 menit membaca

PASURUAN – RI – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bugul Kidul Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan Tersangka berinisial SCL bin Hisap (32) warga Kelurahan Panggungrejo, diduga memiliki barang haram Narkotika sejenis Sabu dan telah diamankan, pada hari Kamis (04 /02/2021).

Tersangka berinisial SCL bin Hisap (32) diamankan sekira pukul 19.00 WIB hari Kamis (04/02/2021), di Jalan Jendral S. Parman Kelurahan Panggungrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP -A/72/II /Tes.4.2./NKB /SPKT Polda Jatim Tanggal 04 Februari 2021.

Dalam kronologi kejadian yaitu pada hari Kamis sekira pukul 18.30 WIB pemesan datang ke Rumah Tersangka di Kelurahan Panggungrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan untuk meminta dicarikan Shabu sebanyak setengah gram, namun di jawab Tersangka, “kalau setengah gram saya tidak berani, kalau beli Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) saya berani / tidak apa-apa,” jelasnya.

Kemudian pemesan menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000 ,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Tersangka SCL bin Hisap (32) lalu Tersangka pergi ke Desa Kisik Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan untuk membeli Sabu, kemudian Pemesan menunggu disebuah Warung, selanjutnya Tersangka menemui Saudara Ramli (DPO )  di sebelah Masjid Desa Kisik Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan untuk membeli Sabu sebanyak Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) kepada Saudara Ramli, lalu Tersangka disuruh menunggu sebentar kurang lebih selama 5 menit. Sedangkan Ramli masuk kerumahnya, setelah itu Ramli keluar Rumah menemui Tersangka kembali dan langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0.30 (nol koma tuga puluh gram) beserta bungkusnya.

Sekitar pukul 19.00 WIB ketika Tersangka akan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat 0.30 (nol koma tiga puluh gram) beserta bungkusnya tersebut, Tersangka ditangkap oleh pemesan yang ternyata adalah Petugas yang menyamar, kemudian Petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh gram) beserta bungkusnya yang berada didalam saku baju sebelah kiri yang digunakan oleh Tersangka.

Selanjutnya Tersangka beserta barang buktinya di bawah ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Jawa Timur Jalan A. Yani 116 Surabaya guna penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti Tersangka yang sudah diamankan, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkoba Jenis Sabu dengan berat total keseluruhan 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta bungkusnya, 1(satu) buah Handphone merk LG warna Hitam.

Sesuai perbuatan, Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MJB / TG)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x