Amankan 251,17 Gram Shabu, Polres Tulungagung Ungkap Narkoba yang Melibatkan Oknum Polri
- account_circle Pom py
- calendar_month Kamis, 2 Mei 2024
- visibility 284
- print Cetak

TULUNGAGUNG RI,-Kampanye melawan narkotika di jajaran Polda Jatim terus digencarkan oleh Polres Tulungagung dalam memerangi peredaran narkotika, okerbaya dan peredaran minuman keras ilegal.
Kali ini sejumlah 13 kantong plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor seluruhnya kurang lebih 251,17 gram mengamankan dengan 4 orang pelaku pada peristiwa ungkap 23 April 2024. Selain itu juga mengamankan Oknum Polisi yang terlibat bersama masyarakat umum yang berhasil diungkap pada tanggal 17 April 2024.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si kepada awak media pada saat konferensi pers, Senin (29/4/2024) menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Tulungagung.
“Polres Tulungagung berhasil mengungkap 2 peristiwa tentang penyalahgunaan Narkoba,” ujarnya.
Pertama pada 17 April 2024, perkara ini terjadi di wilayah Boyolangu di mana pihak Narkoba Polres mendapatkan informasi terhadap seseorang yang mencurigakan kemudian diketahui yang bersangkutan atas nama AM alias Plolong warga Sidoarjo.
“Dari AM didapati 1 buah paket berisi shabu seberat 0,3 gram, selanjutnya dilakukan pengembangan dan kemudian diketemukan pipet kaca, handphone, sepeda motor,” ungkapnya.
“Dari kasus AM, kemudian dikembangkan dan ternyata AM ini berencana menggunakan tersebut bersama-sama dengan oknum anggota Polri yaitu DW sehingga dilakukan pengamanan tentunya dari Si Propam terhadap DW yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka sebelumnya sudah pernah menggunakan bersama dan kemudian kami melakukan pemeriksaan untuk AM pemeriksaan saat dilakukan cek urine hasil negatif dan DW juga negative.
“Kemudian saat ini, AM diproses dengan pasal 112 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dan saudara DW sama juga kami kenakan pasal 112 dan 127,” tegas Kapolres.
Saat ini untuk DW ditempatkan khusus dikarenakan saat ini yang bersangkutan selain masih proses terkait dengan psikotropika yang ditemukan di AM, juga akan terkait aturan kepolisian yaitu terkait dengan Kode Etik.
Kemudian pada tanggal 23 April dari narkoba mendapatkan informasi lagi terhadap jaringan dari pengedar psikotropika yang memiliki jaringan yang cukup besar kemudian dilakukan penangkapan di wilayah kedungwaru dan dari penangkapan ini diamankan 4 orang pelaku
“Diri 4 orang pelaku ini ditemukan 13 kantong plastik berisi psikotropika jenis metamfetamin atau shabu dengan berat kotor seluruhnya 251,17 gram kemudian ditemukan juga timbangan plastik dan perlengkapan untuk mengkonsumsi shabu,” terang Kapolres.
“Dari diri tersangka ini kemudian berdasarkan penyidikan Satnarkoba Polres Tulungagung memang terkait dengan Shabu ini rencananya akan diedarkan pada pengguna lainnya sebagian besar di Wilayah Tulungagung,” lanjutnya.
Saat ini terhadap 4 orang ini dikenakan untuk tersangka BT disangkakan Pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Tersangka U disangkakan Pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lalu Tersangka MHP dan A disangkakan pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami berkomitmen dalam melakukan pemberantasan terhadap Narkotika dan Psikotropika, akan melakukan penindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat. Saat ini kami berhasil menemukan jaringan yang cukup besar dan akan dikembangkan terus terhadap pemasoknya dan penggunanya agar bisa bersama sama melakukan penyelamatan,” tegas AKBP Arsya.
“Untuk oknum Polisi yang terlibat menjadi pengguna, Kami akan menindak dengan tegas baik dengan aturan internal maupun dengan aturan Hukum yang berlaku. Penyalahgunaan Narkotika ini menjadi perhatian bersama dalam rangka bersama menjaga generasi muda agar tidak menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan psikotropika ini,” tandasnya. YUL
- Penulis: Pom py




Saat ini belum ada komentar