Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Menanggapi Keluhan Warga Desa Jatidukuh Terkait Galian C
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Senin, 15 Mar 2021
- visibility 217
- print Cetak

MOJOKERTO – RI, Lantaran keluhan warga Dusun Geruh Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang Mojokerto soal kerusakan lingkungan akibat dari Penambang Galian C, Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Komisi III Sidak pagi tadi ketempat lokasi Penambang Galian C, Jum’at (12/3/21).
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto “Edi Ikhwanto” dalam Sidaknya, mengatakan bahwa ada temuan pelanggaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan di lokasi Tambang Galian tersebut.
Di saat Sidak, “Edi Ikhwanto” menyoroti adanya kerusakan lingkungan, terutama bibir Sungai tidak boleh digali seperti itu.

“Edi Ikhwanto” juga membenarkan keluhan Petani yang terkait irigasi yang berdampak pada sawah mereka, “disamping itu juga menemui Petani setempat mereka betul-betul mengeluhkan irigasi yang rusak dikarenakan terjadinya Penambang Galian C. Soalnya Sawah mereka mengandalkan Sungai tersebut untuk pengairan Sawah mereka,” ujarnya.
Hal lain, Edi juga menyampaikan Tambang yang beroperasi sudah memiliki ijin dan kami akan pertimbangkan atas keluhan warga terhadap aktivitas Galian tersebut.
Kami juga sudah ngecek Pengusaha yang menambang di Wilayah tersebut, “benar bahwa Penambang sudah mengantongi ijin untuk menambang batu andesit. Tetapi disaat kami melakukan Sidak aktivitas Penambang berhenti hingga kami belum bisa memastikan apakah yang mereka keluarkan batu atau tanah yang seperti warga keluhkan,” imbuhnya.
“Sementara itu, yang jelas aktivitas Penambang Galian C melanggar kerusakan lingkungan dan tidak sesuai dengan koordinat yang sudah ditentukan, saat ini kami akan menyikapi dari hal tersebut,” pungkas Edi Ikhwanto. (Bams/Adv)
- Penulis: Radar Indonesia

Saat ini belum ada komentar