PASURUAN – RI, Gabungan Jurnalis dan LSM Pasuruan Raya yang tergabung Komite Aksi Perlawanan Pers atas Arogansi Aparat (Kepparat) menggelar Aksi Solidaritas terhadap perlakuan penganiayaan serta kekerasan fisik kepada Jurnalis Tempo Surabaya Nurhadi, Aksi tersebut dihadiri puluhan Jurnalis maupun LSM Pasuruan bertempat di Alun-alun Bangil Kabupaten Pasuruan, pada hari Selasa (30/03/2021).
Dalam Aksi damainya Kepparat melalui Henry menyampaikan, ” meminta petinggi Polri mengusut secara tuntas dan secara hukum otak dan Pelakunya, agar tidak terulang kembali kejadian yang sudah sudah tanpa ada kejelasan atas kasus kekerasan fisik dan Psikis terhadap insan Pers,” jelasnya.
Dalam aksinya Kepparat (Komite Aksi Perlawanan Pers Atas Arogansi Aparat) memberikan delapan pernyataan sikap yaitu mengutuk tindakan biadab (penyekapan, serta penganiayaan serta kekerasan fisik oleh Aparat).
Mendesak kepada semua pihak untuk tidak melakukan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan kepada Wartawan pada saat sedang melakukan kegiatan Jurnalistik.
Mendesak Polri menindak tegas Aparat Keamanan yang terlibat dalam penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan terhadap Wartawan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mendesak kepada Perusahaan Pers untuk selalu memperhatikan keselamatan Wartawan dengan menggunakan perangkat keselamatan ketika sedang melakukan kegiatan peliputan terutama di Wilayah yang berpotensi kerusuhan.
Mendesak kepada Wartawan yang mengalami kekerasan untuk tetap memproses hukum para Pelaku dan otak pemberi perintah penganiayaan.
Mendesak kepada Perusahaan Pers untuk melakukan pendampingan kepada Wartawan Korban kekerasan dalam pembuatan visum dan pembuatan pelaporan Kepolisian dalam waktu 24 jam, Dewan Pers akan melakukan koordinasi bersama Polri berdasarkan MoU 2017.
Mendesak agar seluruh Perusahaan Pers menegakan Kode Etik Jurnalistik untuk tidak menulis atau menyiarkan peristiwa berdasarkan prasangka, diskriminasi terhadap suku, Agama, Ras dan antar golongan dalam kebijakan Redaksinya.
Mengingatkan kembali seluruh Wartawan untuk mengutamakan Jurnalisme damai.
Juga disampaikan Ketua LSM Pusaka Pasuruan Lujeng Sidarto, “apapun alasan kekerasan fisik maupun Psikis yang dilakukan Aparat terhadap seorang Jurnalis, dianggap merusak bingkai Demokrasi dan kebebasan Pers sesuai UU RI No.40 Tahun 1999. (MJB / TG)
Tidak ada komentar