Breaking News
light_mode
Trending Tags

Awal Tahun 2023, Polres Jember Berhasil Amankan 10 Tersangka Pengedar Narkoba

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 10 Jan 2023
  • visibility 316
  • print Cetak

JEMBER – RI, Satreskoba Polres Jember, Polda Jatim dalam satu minggu terakhir berhasil menggulung 10 Tersangka Pengedar Sabu dan obat keras berbahaya dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam Jumpa Pers menyampaikan, dalam kasus penyalahgunaan sabu terdapat 3 orang yang jaringannya sampai ke Madura.

“Untuk perkara Narkotika Satnarkoba mengamankan 4 orang Tersangka, 3 orang merupakan jaringan dari Madura. Para tersangka ini di tangkap pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023, dimana sebelumnya pada 24 Desember 2022 telah melakukan pembelian Narkoba ke Pulau Madura dengan jumlah 100 gram, nilainya kurang lebih 90 juta,” ucap Kapolres, Senin (9/1/2023).

Ketiga Tersangka tersebut yakni, AH dan S warga Kecamatan Puger, serta SL warga Kecamatan Sumberbaru kemudian membagi Sabu dalam paket kecil seberat 0,25 gram dan dijual ke pasaran dengan harga Rp 400 ribu perpaket.

Dalam perjalanannya mulai 24 Desember sampai ditangkap Petugas, para Tersangka sudah menjual Sabu seberat 62,7 gram dan sisanya 37,18 gram bisa diamankan Petugas.

Foto : 10 Tersangka Pengedar Sabu dan Obat Keras Berbahaya yang di bekuk Jajaran Satreskoba Polres Jember (dok-foto/mjb/red humas)

Sementara, satu Tersangka laiinnya berinisial Y diamankan Polisi pada 3 Januari di Kawasan Jalan Gajah Mada dengan barang bukti Sabu seberat 0,12 gram.

Selain itu, Satreskoba Polres Jember juga menangkap 6 Tersangka berkaitan dalam Peredaran okerbaya dengan barang bukti sebanyak 730 butir.

Modus yang dipakai para Tersangka, kata Kapolres, dengan melakukan pembelian secara online masing-masing 1 kaleng seharga Rp 500 ribu, yang berisi 1000 butir obat. Kemudian, Pelaku membagi obat tersebut dalam bentuk paket kecil, 1 klip berisi 10 butir yang dijual dengan harga Rp 20 ribu.

“Dari penjualan okerbaya ini, para Pelaku bisa mendapatkan uang sejumlah 2 juta rupiah, sehingga didapatkan keuntungan 1,5 juta perkaleng,” jelasnya.

Dalam perkara ini, para Pelaku penyalahgunaan Narkotika dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, dan denda minimal 1,3 miliar atau maksimal 13 miliar.

Sedangkan, untuk para pelaku pengedar okerbaya Polisi menjerat mereka dengan Pasal 196 sub Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, dan denda 1 miliar. (mjb/red humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sah, Kepengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Lampung Barat, Resmi Dilantik

    Sah, Kepengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Lampung Barat, Resmi Dilantik

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 330
    • 0Komentar

    LAMPUNG BARAT – RI,  Sah, Kepengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Lampung Barat, resmi dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) No 168/SK/PP-IWO-KAB/2020 Pengurus Pusat IWO. Pelantikan ditandai dengan penyerahan Bendera Petaka IWO yang diserahkan langsung, Ketua PD IWO Provinsi Lampung, Riko Amir terhadap PD Lampung Barat Yosua Ngantung, dipusatkan di Kebun Raya Liwa (KRL). Dalam […]

  • Menanggapi Berita Tidak Akurat DPRD Kabupaten Pasuruan Menggelar Pres rilis

    Menanggapi Berita Tidak Akurat DPRD Kabupaten Pasuruan Menggelar Pres rilis

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Dengan adanya pemberitaan tidak akurat terkait pemanggilan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pihak DPRD menggelar Press release pada hari Kamis, 10 Juli 2025 Pihak DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan keberatan atas pemberitaan media online yang menyebutlan bahwa salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan di panggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi […]

  • PAD Tulungagung Diprediksi Naik Seiring Penerapan Opsen PKB

    PAD Tulungagung Diprediksi Naik Seiring Penerapan Opsen PKB

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 468
    • 0Komentar

    TULUNGAGUNG,RI- Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada 2025, diperkirakan mengalami kenaikan seiring penerapan sistem opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Kabid Pembukuan dan Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung Dwi Teguh Prasetyo di Tulungagung, Senin, menyampaikan bahwa kebijakan baru ini berpotensi menyumbang tambahan pemasukan sekitar Rp130 […]

  • <em>Ramadan Bulan Berbagi, 500 Anak Yatim Kota Mojokerto Terima Santunan</em>

    Ramadan Bulan Berbagi, 500 Anak Yatim Kota Mojokerto Terima Santunan

    • calendar_month Minggu, 7 Apr 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 343
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Semarak bulan suci Ramadan 1445 H, sebanyak 500 anak yatim di Kota Mojokerto menerima santunan dari Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Jawa Timur dan Baznas Kota Mojokerto berkolaborasi dengan LAZ (Lembaga Amil Zakat) se-Kota Mojokerto di Sabha Kridhatama, Rumah Rakyat Kota Mojokerto, Kamis (4/4). Mengingat Ramadan yang kerap diidentikkan sebagai bulan memperbanyak […]

  • Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

    Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 171
    • 0Komentar

    PASURUAN, RI – Kepolisian Resor Pasuruan berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari 2026 dengan mengamankan 46 orang tersangka serta barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 5.053,418 gram dan dua butir ekstasi. Hasil ungkap kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. saat press release di […]

  • Kantor Imigrasi Pemalang Bentuk Desa Binaan dan Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang

    Kantor Imigrasi Pemalang Bentuk Desa Binaan dan Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang

    • calendar_month Jumat, 14 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 472
    • 0Komentar

    Pemalang , RI – Dalam rangka mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pemalang membentuk Desa Binaan Imigrasi. Program tersebut dilaksanakan pertama kali di Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah , 13/6/2024. Ari Widodo selaku Kepala Imigrasi Pemalang menyampaikan bahwa, pembentukan Desa Binaan Imigrasi ini adalah sebagai langkah preventif […]

expand_less