Bupati Warsubi Jawab Kekhawatiran Masyarakat Tentang Pajak, Pastikan Pendataan Ulang Pajak Tidak Membebankan Masyarakat
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
- visibility 141
- print Cetak

- Bupati Warsubi, S.H., M.Si., didampingi oleh Wakil Bupati Salmanuddin, S.Ag., M.Pd. Jawab Kekhawatiran Masyarakat Tentang Pajak Dan Pastikan Pendataan Ulang Pajak Tidak Membebankan Masyarakat Jombang.
Jombang, RI – Dalam konferensi pers di hadapan awak media, Senin (11/8/2025), Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., didampingi oleh Wakil Bupati Salmanuddin, S.Ag., M.Pd. menegaskan bahwa pendataan ulang pajak yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Jombang bukanlah upaya untuk menambah beban masyarakat, khususnya warga berpenghasilan rendah. Langkah ini justru dimaksudkan untuk memastikan pengenaan pajak benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan, sehingga adil bagi semua pihak.
Bupati Warsubi menyampaikan pemahaman bahwa urusan pajak kerap menjadi beban pikiran warga. Oleh karena itu, Pemkab Jombang menerapkan sejumlah kebijakan konkret untuk meringankan masyarakat, antara lain:
- Pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat.
- Penghapusan denda pajak mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025.
- Diskon hingga 35% BPHTB untuk semua jenis transaksi sebagai stimulus pembayaran pajak.
Bupati Warsubi juga mengimbau masyarakat yang merasa nilai pajaknya tidak tepat agar tidak ragu mengajukan keberatan. “Kami sudah menyiapkan tim khusus yang akan memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional,” tegasnya.
Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menurut Bupati, merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Penyesuaian ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Dengan semangat gotong royong, Bupati Warsubi berharap pajak yang dibayarkan masyarakat dapat kembali dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan fasilitas yang bermanfaat bagi seluruh warga Jombang.
Bupati Warsubi juga memastikan bahwa revisi perda ke depan tidak akan memuat kenaikan pajak pada tahun 2026. “Ini adalah komitmen pemerintah daerah untuk melindungi kepentingan rakyat,” ujarnya.
Ia menegaskan prinsip Pemkab Jombang dalam pengelolaan pajak meliputi keadilan, kesetaraan, kepastian hukum, efisiensi, keterbukaan, dan netralitas. “Pemerintah hadir bukan hanya sebagai penarik pajak, tetapi juga sebagai pelindung, pendamping, dan pengayom masyarakat,” pungkasnya. (al_ri)
- Penulis: Radar Indonesia

Saat ini belum ada komentar