Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dalam Kurun Waktu 8 Jam, Tim Gabungan Polres Ketapang Ungkap 2 Kasus Narkoba di Kecamatan Air Upas

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
  • visibility 138
  • print Cetak

KETAPANG, RI – Polda Kalbar, Polres Ketapang menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan dua kasus narkoba hanya dalam kurun waktu delapan jam.

Tim gabungan yang terdiri dari Buru Sergap Satuan Reskrim Polres Ketapang, Satuan Narkoba Polres Ketapang, Polsek Marau, serta Polsubsektor Air Upas berhasil mengungkap dua kasus narkoba di wilayah Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, pada Jumat (08/08/2025).

Pengungkapan kasus pertama berlangsung pada jumat sore (08/08/2025) sekira pukul 16.30 Wib di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Air Upas Kecamatan Air Upas.

Tim gabungan langsung mendatangi rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba tersebut setelah melakukan penyelidikan intensif.

Saat melakukan upaya hukum melalui penggrebekan yang disaksikan oleh perangkat warga setempat, petugas mengamankan satu pelaku berinisial SC alias W (25).

Tak hanya itu, dari dalam kamar pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti 1 Klip plastik berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,67 gram bruto, 1 buah timbangan elektrik, 1 unit Handphone, 1 kantong klip besar berisi puluhan klip plastik kecil kosong serta uang tunai sebesar Rp. 4.105.000 yang diduga uang dari hasil penjualan sabu.

Tak sampai disitu, dari penyelidikan selanjutnya, tim gabungan langsung bergerak di lokasi lainnya yaitu di sebuah pondok yang masih berlokasi di Desa Air Upas, dimana pondok tersebut disinyalir sering dipakai untuk menjadi tempat transaksi sabu.

Selang beberapa jam dari pengungkapan yang pertama atau tepatnya di hari Sabtu (09/08/2025) Pukul 00.15 Wib, Tim gabungan kembali melakukan penggrebekan di lokasi tersebut dengan mengamankan dua pelaku berinisial BR alias G (26) dan R alias C (19).

Turut pula diamankan barang bukti dari keduanya berupa 9 kantong klip kecil berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat 10,57 gram bruto, 1 Handphone, Uang tunai sebesar Rp. 3.728.000 dari tangan pelaku BR, Uang tunai sebesar Rp. 985.000 dari tangan pelaku R serta 1 unit sepeda motor CRF merk Honda.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji W, S.A.P., menyampaikan bahwa pelaku SC alias W merupakan seorang residivis yang pernah divonis hukuman penjara pada tahun 2020 dengan kasus yang sama dan dalam kasus ini, pelaku kembali terancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan untuk kedua pelaku BR alias G dan R alias C terancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“ Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti sudah dibawa ke Satuan Narkoba Polres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kami juga masih mendalami asal usul sabu serta jaringan yang terlibat dengan ketiga pelaku.

Pengungkapan 2 kasus ini merupakan wujud keseriusan Polres Ketapang dan jajaran dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba.

Tidak ada kata kendor dalam mengungkap peredaran barang haram ini.

Kami pastikan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Ketapang terus berlanjut ” pungkas AKP Aris Pramudji.

Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bertambah Lagi, Total 23 Pasien Positif Covid-19 Di Kabupaten Pasuruan Dinyatakan Sembuh Dan Di Pulangkan

    Bertambah Lagi, Total 23 Pasien Positif Covid-19 Di Kabupaten Pasuruan Dinyatakan Sembuh Dan Di Pulangkan

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 250
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Wilayah Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan dengan Wakil Bupati Pasuruan, KH Abdul Mujib Imron di dampingi Kasdim 0819 Pasuruan Mayor Czi Sultoni melaksanakan Giat Pelepasan Pasien Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh pada hari Jum’at, (10/07). Kegiatan pemulangan Pasien yang telah dinyatakan sembuh ini dilaksanakan di UPT LKD Kabupaten […]

  • 200 Personil Yonzipur 10/JP/2 Kostrad Pasuruan Diberangkatkan Menuju Lokasi Bencana Sumatra

    200 Personil Yonzipur 10/JP/2 Kostrad Pasuruan Diberangkatkan Menuju Lokasi Bencana Sumatra

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 148
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI –Batalyon Zeni Tempur 10/JP/2 Kostrad Melaksanakan Upacara Pemberangkatan Tugas Kemanusiaan dalam rangka Penanggulangan bencana Aceh yang di laksanakan di Mayon zipur 10.Jumat, (19 Desember 2025). Pemberangkatan ini dipimpin langsung oleh Komandan Batalyon Zeni Tempur 10/JP/2 Kostrad, Letkol Czi Amito Surya Mutiara, S.I.P., M.I.P. Dalam amanatnya, beliau menekankan pentingnya profesionalisme dan dedikasi tinggi bagi setiap […]

  • Serah Terima Jabatan Kepala Desa Kalianget Barat Kepada Pejabat Kepala Desa Kalianget Barat.

    Serah Terima Jabatan Kepala Desa Kalianget Barat Kepada Pejabat Kepala Desa Kalianget Barat.

    • calendar_month Jumat, 17 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 431
    • 0Komentar

    Sumenep,RI – Serah terima jabatan kades Desa Kalianget Barat pada Pj kepala desa Kalianget Barat yang di mulai sekira pukul 9.30 wib bertempat di Balai Desa Kalianget Barat Kec.Kalianget Kab. Sumenep Jawa Timur Jum’at 17/3/2023.  ” Hadir dalam acara tersebut: Kades Kalianget Barat Drs Suharto, Camat Kalianget,Hakiki Maulana Firmansyah, Bhabinkamtibmas polsek Kalianget Barat ,Babinsa Kalianget […]

  • Hari Ke-15 TMMD 121 Mojokerto, Begini Progres Sasaran Fisik Rehab Ruang Perpustakaan

    Hari Ke-15 TMMD 121 Mojokerto, Begini Progres Sasaran Fisik Rehab Ruang Perpustakaan

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 327
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Satgas TMMD Reguler Ke-121 Kodim 0815/Mojokerto terus memaksimalkan pekerjaan sasaran fisik yang berada di Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Salah satunya sasaran fisik Rehab Ruang Perpustakaan SDN Bandung 2 yang berada di Dusun Bandung Wetan. Dengan semangat kemanunggalan TNI bersama Rakyat, anggota Satgas TMMD terus fokus memaksimalkan pekerjaan. Dan SSK […]

  • Ambrolnya Jembatan Penghubung  Gempol – Pandaan  Mengakibatkan Terputusnya Akses Jalan

    Ambrolnya Jembatan Penghubung Gempol – Pandaan Mengakibatkan Terputusnya Akses Jalan

    • calendar_month Senin, 15 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 366
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Curah hujan intensitas cukup tinggi yang mengakibatkan ambruknya salah satu Jembatan Penghubung Kecamatan Gempol dan Kecamatan Pandaan sehingga akses jalan dari Desa Sumbersuko Kecamatan Gempol dan Desa Tawangrejo Kecamatan Pandaan tidak bisa dilalui, Minggu (14/03/2021). Kejadian tersebut sekitar pukul 16.00 WIB beruntung tidak menelan Korban Jiwa, dengan putusnya Jembatan Penghubung antara Dusun Ngipik Desa Sumbersuko […]

  • Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Kuasa Hukum Keluarga Terlapor Akan Laporkan Balik Orang Tua Korban

    Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Kuasa Hukum Keluarga Terlapor Akan Laporkan Balik Orang Tua Korban

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI-Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang sempat diselesaikan melalui mediasi di tingkat desa kini memasuki babak baru. Setelah keluarga korban melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian, keluarga salah satu terlapor yang masih berstatus anak dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pernikahan kedua anak tersebut.Kamis, 04/06/2026 Sebelumnya, […]

expand_less