MOJOKERTO – RI, Pagi ini DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dan bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto Jalan R.A Basuni No.53 Sooko, Kecamatan Sooko, Mojokerto. Senen (29/3/2021).
Rapat Paripurna di hadiri Bupati Mojokerto Dr. Hj. Ikfina Fatmawati,S.E, beserta Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra Lc. M,hum., Jajaran Forkopimda, Kepala OPD serta 39 Anggota Dewan Kabupaten Mojokerto yang hadir dalam Paripurna sedangkan 11 tidak hadir.
Agenda Paripurna tersebut adalah Nota Penjelasan Bupati Mojokerto atas 3 Raperda Kabupaten Mojokerto, antara lain Raperda tentang Ketahanan Pangan Daerah, Raperda tentang Fasilitas Pesantren serta Raperda tentang Fasilitas pencegahan dan Pembrantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
Dalam Rapat Paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuroh, S.E., dalam pembukaanya menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ini telah sesuai Kuorum karena Anggota Dewan sudah lebih dari 50%, selanjutnya kita mempersilakan Bupati Mojokerto untuk memberi penjelasan Terkait 3 Raperda tersebut.
Dalam Pejelasan tersebut yang di bacakan oleh Wakil Bupati Mojokerto H. Muhammad Al Barra Lc. M, hum., sebagai tindak lanjut keputusan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Mojokerto nomor 13 tahun 2020 tentang program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tahun 2021 sebagaimana diubah dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto nomor 3 tahun 2021 telah kami ajukan tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah untuk di jadikan menjadi Peraturan Daerah, tiga Raperda tersebut yaitu :
1. Raperda tentang Ketahanan Pangan Daerah.
2.Rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitas di Pesantren.
3.Rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
”Untuk mendapatkan gambaran tentang pokok-pokok pikiran Raperda berikut kami sampaikan beberapa hal yang menjadi latar belakang dan pertimbangan disusunnya ketiga Rancangan Peraturan Daerah,” ucap Wakil Bupati Mojokerto ‘Muhammad Al Barra. Lc.Hum’.
‘Muhammad Al Barra. Lc. Hum.,’ menyampaikan sekaligus menguraikan, penyelenggaraan pangan pada dasarnya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil merata berkelanjutan dan berdasarkan kedaulatan serta kemandirian pangan dan disusunnya Rancangan ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi, pengaturan penyelenggaraan cadangan pangan dalam Peraturan Daerah tersebut bertujuan untuk mewujudkan tingkat kecukupan pangan terutama pangan pokok mempermudah atau meningkatkan akses pangan bagi masyarakat dan mengantisipasi dampak krisis pangan di Daerah khususnya Kabupaten Mojokerto.
Sedangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana kita ketahui bersama bahwa narkotika sebagai zat atau obat yang diperlukan bagi penyelenggara bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan berpotensi disalahgunakan.
Dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah sangat diperlukan sinergitas dan kerjasama dari semua unsur atau Lembaga baik Unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, baik Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Desa serta masyarakat.
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta menjalankan amanat ketentuan Peundang-undangan.
Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor melakukan fasilitas pencegahan dan pemberantasan di Daerah Kabupaten atau Kota.
Ditegaskan pula dalam pasal 3 bahwa fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika sertaa Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 antara lain meliputi penyusunan Peraturan Daerah mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sosialisasi pelaksanaan deteksi dini.
Raperda tentang Pesantren, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pesantren yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan Yayasan oleh Organisasi Masyarakat Islam yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, menyampaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil alamin.
Pesantren sebagai Lembaga Pendidikan Keagamaan sebagaimana halnya Lembaga Pendidikan Keagamaan yang lain terdiri dari Madrasah Diniyah dan Lembaga Pendidikan Alquran di Kabupaten Mojokerto sangat dibutuhkan keberadaannya.
Berdasarkan data dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto tahun 2021 saat ini jumlah Lembaga pendidikan Keagamaan di Kabupaten Mojokerto kurang lebih 118 Pesantren sedangkan jumlah Ustad atau Ustadzah kurang lebih sebanyak 7500 orang, dalam upaya lebih memberikan dukungan kepada Pesantren sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren serta dukungan terhadap Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yang lain, Pemerintah Daerah perlu memfasilitasi melalui kebijakan dalam bentuk peraturan daerah yang digunakan sebagai landasan hukumnya. Untuk itu dalam ruang lingkup Peraturan Daerah ini diatur pemberian fasilitas yang meliputi fasilitasi pendidikan Diniyah non-formal dan fasilitasi pendidikan dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Mojokerto.
“Demikian usulan yang kami sampaikam tentang Urain Raperda untuk menjadi Perda Kabupaten Mojokerto,” tandasnya Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.Lc.Hum. (Bams/Adv)
Tidak ada komentar