Breaking News
light_mode
Trending Tags

DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Paripurna Dengar Penjelasan Nota Raperda

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 30 Mar 2021
  • visibility 351
  • print Cetak

MOJOKERTO – RI, Pagi ini DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dan bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto Jalan R.A Basuni No.53 Sooko, Kecamatan Sooko, Mojokerto. Senen (29/3/2021).

Rapat Paripurna di hadiri Bupati Mojokerto Dr. Hj. Ikfina Fatmawati,S.E, beserta Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra Lc. M,hum., Jajaran Forkopimda, Kepala OPD serta 39 Anggota Dewan Kabupaten Mojokerto yang hadir dalam Paripurna sedangkan 11 tidak hadir.

Agenda Paripurna tersebut adalah Nota Penjelasan Bupati Mojokerto atas 3 Raperda Kabupaten Mojokerto, antara lain Raperda tentang Ketahanan Pangan Daerah, Raperda tentang Fasilitas Pesantren serta Raperda tentang Fasilitas pencegahan dan Pembrantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.

Dalam Rapat Paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuroh, S.E., dalam pembukaanya menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ini telah sesuai Kuorum karena Anggota Dewan sudah lebih dari 50%, selanjutnya kita mempersilakan Bupati Mojokerto untuk memberi penjelasan Terkait 3 Raperda tersebut.

Dalam Pejelasan tersebut yang di bacakan oleh Wakil Bupati Mojokerto H. Muhammad Al Barra Lc. M, hum., sebagai tindak lanjut keputusan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Mojokerto nomor 13 tahun 2020 tentang program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tahun 2021 sebagaimana diubah dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto nomor 3 tahun 2021 telah kami ajukan tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah untuk di jadikan menjadi Peraturan Daerah, tiga Raperda tersebut yaitu :

1. Raperda tentang Ketahanan Pangan Daerah.

2.Rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitas di Pesantren.

3.Rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

”Untuk mendapatkan gambaran tentang pokok-pokok pikiran Raperda berikut kami sampaikan beberapa hal yang menjadi latar belakang dan pertimbangan disusunnya ketiga Rancangan Peraturan Daerah,” ucap Wakil Bupati Mojokerto ‘Muhammad Al Barra. Lc.Hum’.

‘Muhammad Al Barra. Lc. Hum.,’ menyampaikan sekaligus menguraikan, penyelenggaraan pangan pada dasarnya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil merata berkelanjutan dan berdasarkan kedaulatan serta kemandirian pangan dan disusunnya Rancangan ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi, pengaturan penyelenggaraan cadangan pangan dalam Peraturan Daerah tersebut bertujuan untuk mewujudkan tingkat kecukupan pangan terutama pangan pokok mempermudah atau meningkatkan akses pangan bagi masyarakat dan mengantisipasi dampak krisis pangan di Daerah khususnya Kabupaten Mojokerto.

Sedangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana kita ketahui bersama bahwa narkotika sebagai zat atau obat yang diperlukan bagi penyelenggara bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan berpotensi disalahgunakan.

Dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah sangat diperlukan sinergitas dan kerjasama dari semua unsur atau Lembaga baik Unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, baik Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Desa serta masyarakat.

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta menjalankan amanat ketentuan Peundang-undangan.

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor melakukan fasilitas pencegahan dan pemberantasan di Daerah Kabupaten atau Kota.

Ditegaskan pula dalam pasal 3 bahwa fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika sertaa Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 antara lain meliputi  penyusunan Peraturan Daerah mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sosialisasi pelaksanaan deteksi dini.

Raperda tentang Pesantren, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pesantren yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan Yayasan oleh Organisasi Masyarakat Islam yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, menyampaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil alamin.

Pesantren sebagai Lembaga Pendidikan Keagamaan sebagaimana halnya Lembaga Pendidikan Keagamaan yang lain terdiri dari Madrasah Diniyah dan Lembaga Pendidikan Alquran di Kabupaten Mojokerto sangat dibutuhkan keberadaannya.

Berdasarkan data dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto tahun 2021 saat ini jumlah Lembaga pendidikan Keagamaan di Kabupaten Mojokerto kurang lebih 118 Pesantren sedangkan jumlah Ustad atau Ustadzah kurang lebih sebanyak 7500 orang, dalam upaya lebih memberikan dukungan kepada Pesantren sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren serta dukungan terhadap Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yang lain, Pemerintah Daerah perlu memfasilitasi melalui kebijakan dalam bentuk peraturan daerah yang digunakan sebagai landasan hukumnya. Untuk itu dalam ruang lingkup Peraturan Daerah ini diatur pemberian fasilitas yang meliputi fasilitasi pendidikan Diniyah non-formal dan fasilitasi pendidikan dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Mojokerto.

“Demikian usulan yang kami sampaikam tentang Urain Raperda untuk menjadi Perda Kabupaten Mojokerto,” tandasnya  Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.Lc.Hum. (Bams/Adv)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyerahan Golden Award Dan Plakat IWO Indonesia Secara Simbolis Kepada Panglima Makodam XII Tanjungpura

    Penyerahan Golden Award Dan Plakat IWO Indonesia Secara Simbolis Kepada Panglima Makodam XII Tanjungpura

    • calendar_month Sabtu, 18 Mei 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 435
    • 0Komentar

    Kubu Raya. RI – Kunjungan kerja Iwo Indonesia ke instasi-instasi pemerintah maupun Tni Polri, dalam rangka memperingati HUT Iwo Indonesia yang ke-6 serta menyerahkan piagam penghargaan. Jum’at (17/05/2024) Maj.Gen Iwan Setiawan menyampaikan, terkait mengenai pesta demokrasi di akhir tahun mendatang, para pejabat-pejabat kita arahkan serta kita pandu dan harus diketahui konfirmasi, koordinasi nantinya. Sementara konsentrasi […]

  • Satgas Yonif 500/Sikatan Borong Hasil Kebun Mama-Mama Papua di Jalan Poros Sugapa–Beoga

    Satgas Yonif 500/Sikatan Borong Hasil Kebun Mama-Mama Papua di Jalan Poros Sugapa–Beoga

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 151
    • 0Komentar

    INTAN JAYA,RI-Wujud nyata kepedulian dan kebersamaan TNI bersama masyarakat kembali terlihat di Distrik Sugapa. Pada hari Selasa, 28 Oktober 2025, personel Satgas Pamtas Mobile RI-PNG Yonif 500/Sikatan TK Mamba Bawah dan TK Mamba Kotis melaksanakan kegiatan “Rosita” (Borong Hasil Petani) di Jalan Poros Sugapa–Beoga, Kampung Mamba, Distrik Sugapa, Intan Jaya Dalam kegiatan tersebut, personel TNI […]

  • Korban Membaik, Bupati Yani dan Forkopimda Gresik Pastikan Situasi Panceng Tetap Kondusif

    Korban Membaik, Bupati Yani dan Forkopimda Gresik Pastikan Situasi Panceng Tetap Kondusif

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Korban Membaik, Bupati Yani dan Forkopimda Gresik Pastikan Situasi Panceng Tetap Kondusif Gresik, RI – Pemerintah Kabupaten Gresik bersama jajaran Forkopimda menjenguk korban insiden pembacokan yang terjadi dua hari lalu di Kecamatan Panceng. Kunjungan dilakukan di RSUD Ibnu Sina Gresik, Minggu (01/03) untuk memastikan kondisi korban serta menjaga kondusivitas wilayah selama bulan suci Ramadan. Hadir […]

  • Pemkab Purwakarta Dukung Pertumbuhan Wirausaha Baru Industri Kecil Menengah

    Pemkab Purwakarta Dukung Pertumbuhan Wirausaha Baru Industri Kecil Menengah

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Kamis, 07 Nov 2024 09:27 PURWAKARTA,RI-Pemkab Purwakarta melalui Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) berkomitmen mendukung pertumbuhan wirausaha baru Industri Kecil Menengah (IKM) dengan sejumlah fasilitas yang ada, diantaranya dengan pelatihan dan pengembangan kapasitas untuk meningkatkan keterampilan wirausaha. Lebih jauh, Pemkab juga berupaya membantu para pelaku wirausaha mendapatkan akses ke pasar yang lebih luas. […]

  • Cabup Mansur Hidayat Ikuti Jalan Sehat Bareng Warga Wanarejan Selatan.

    Cabup Mansur Hidayat Ikuti Jalan Sehat Bareng Warga Wanarejan Selatan.

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Pemalang, RI– Calon bupati Pemalang no 2 Mansur Hidayat, bersama rombongan mengikuti acara jalan sehat yang diadakan oleh Relawan Mas Boy , bersama dengan ratusan warga Wanarejan Selatan di Lapangan Sepakbola setempat pada Minggu (10/11/2024). Ditengah acara jalan sehat yang diprakarsai oleh Ormas 234 SC dan WPSP , serta para pendukung pasangan calon Bupati dan […]

  • Polresta Sumenep Kembali Ungkap Kasus Sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Seorang Pengedar Diamankan

    Polresta Sumenep Kembali Ungkap Kasus Sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Seorang Pengedar Diamankan

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI- Satresnarkoba Polresta Sumenep kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial K (41) berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika. Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Akp Anwar Subagyo, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan […]

expand_less