Breaking News
light_mode
Trending Tags

DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Paripurna Dengar Penjelasan Nota Raperda

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 30 Mar 2021
  • visibility 323
  • print Cetak

MOJOKERTO – RI, Pagi ini DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dan bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto Jalan R.A Basuni No.53 Sooko, Kecamatan Sooko, Mojokerto. Senen (29/3/2021).

Rapat Paripurna di hadiri Bupati Mojokerto Dr. Hj. Ikfina Fatmawati,S.E, beserta Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra Lc. M,hum., Jajaran Forkopimda, Kepala OPD serta 39 Anggota Dewan Kabupaten Mojokerto yang hadir dalam Paripurna sedangkan 11 tidak hadir.

Agenda Paripurna tersebut adalah Nota Penjelasan Bupati Mojokerto atas 3 Raperda Kabupaten Mojokerto, antara lain Raperda tentang Ketahanan Pangan Daerah, Raperda tentang Fasilitas Pesantren serta Raperda tentang Fasilitas pencegahan dan Pembrantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.

Dalam Rapat Paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuroh, S.E., dalam pembukaanya menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ini telah sesuai Kuorum karena Anggota Dewan sudah lebih dari 50%, selanjutnya kita mempersilakan Bupati Mojokerto untuk memberi penjelasan Terkait 3 Raperda tersebut.

Dalam Pejelasan tersebut yang di bacakan oleh Wakil Bupati Mojokerto H. Muhammad Al Barra Lc. M, hum., sebagai tindak lanjut keputusan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Mojokerto nomor 13 tahun 2020 tentang program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tahun 2021 sebagaimana diubah dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto nomor 3 tahun 2021 telah kami ajukan tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah untuk di jadikan menjadi Peraturan Daerah, tiga Raperda tersebut yaitu :

1. Raperda tentang Ketahanan Pangan Daerah.

2.Rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitas di Pesantren.

3.Rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

”Untuk mendapatkan gambaran tentang pokok-pokok pikiran Raperda berikut kami sampaikan beberapa hal yang menjadi latar belakang dan pertimbangan disusunnya ketiga Rancangan Peraturan Daerah,” ucap Wakil Bupati Mojokerto ‘Muhammad Al Barra. Lc.Hum’.

‘Muhammad Al Barra. Lc. Hum.,’ menyampaikan sekaligus menguraikan, penyelenggaraan pangan pada dasarnya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil merata berkelanjutan dan berdasarkan kedaulatan serta kemandirian pangan dan disusunnya Rancangan ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi, pengaturan penyelenggaraan cadangan pangan dalam Peraturan Daerah tersebut bertujuan untuk mewujudkan tingkat kecukupan pangan terutama pangan pokok mempermudah atau meningkatkan akses pangan bagi masyarakat dan mengantisipasi dampak krisis pangan di Daerah khususnya Kabupaten Mojokerto.

Sedangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana kita ketahui bersama bahwa narkotika sebagai zat atau obat yang diperlukan bagi penyelenggara bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan berpotensi disalahgunakan.

Dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah sangat diperlukan sinergitas dan kerjasama dari semua unsur atau Lembaga baik Unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, baik Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Desa serta masyarakat.

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta menjalankan amanat ketentuan Peundang-undangan.

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor melakukan fasilitas pencegahan dan pemberantasan di Daerah Kabupaten atau Kota.

Ditegaskan pula dalam pasal 3 bahwa fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika sertaa Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 antara lain meliputi  penyusunan Peraturan Daerah mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sosialisasi pelaksanaan deteksi dini.

Raperda tentang Pesantren, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pesantren yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan Yayasan oleh Organisasi Masyarakat Islam yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, menyampaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil alamin.

Pesantren sebagai Lembaga Pendidikan Keagamaan sebagaimana halnya Lembaga Pendidikan Keagamaan yang lain terdiri dari Madrasah Diniyah dan Lembaga Pendidikan Alquran di Kabupaten Mojokerto sangat dibutuhkan keberadaannya.

Berdasarkan data dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto tahun 2021 saat ini jumlah Lembaga pendidikan Keagamaan di Kabupaten Mojokerto kurang lebih 118 Pesantren sedangkan jumlah Ustad atau Ustadzah kurang lebih sebanyak 7500 orang, dalam upaya lebih memberikan dukungan kepada Pesantren sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren serta dukungan terhadap Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yang lain, Pemerintah Daerah perlu memfasilitasi melalui kebijakan dalam bentuk peraturan daerah yang digunakan sebagai landasan hukumnya. Untuk itu dalam ruang lingkup Peraturan Daerah ini diatur pemberian fasilitas yang meliputi fasilitasi pendidikan Diniyah non-formal dan fasilitasi pendidikan dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Mojokerto.

“Demikian usulan yang kami sampaikam tentang Urain Raperda untuk menjadi Perda Kabupaten Mojokerto,” tandasnya  Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.Lc.Hum. (Bams/Adv)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rakor Lintas Sektor Penanggulangan TBC di Kelurahan Wates, Wali Kota Mojokerto Tekankan Sinergi Lintas Sektor

    Rakor Lintas Sektor Penanggulangan TBC di Kelurahan Wates, Wali Kota Mojokerto Tekankan Sinergi Lintas Sektor

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Foto Rakor Lintas Sektor Penanggulangan TBC di Kelurahan Wates, Wali Kota Mojokerto Tekankan Sinergi Lintas Sektor. (Kom) Kota Mojokerto, RI – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, memimpin rapat koordinasi lintas sektor dalam upaya penanggulangan Tuberkulosis (TBC) di Aula Kantor Kelurahan Wates, Jumat (17/10). Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota Mojokerto, Dinas Kesehatan, camat, lurah, […]

  • Gerak Nyata Polri Wujudkan Asta Cita, 20 SPPG Siap Distribusikan MBG

    Gerak Nyata Polri Wujudkan Asta Cita, 20 SPPG Siap Distribusikan MBG

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 161
    • 0Komentar

    JAKARTA, RI – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Pendidikan Dasar Menengah Abdul Mu’ti, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, dan Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo, meresmikan 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Jenderal Sigit menjelaskan, dari 20 SPPG yang diresmikan, empat berada di tingkat Mabes Polri dan 16 […]

  • Sengaja Adegan Tak Pantas Dalam Live Video, Pria Asal Purwodadi Diamankan Polisi

    Sengaja Adegan Tak Pantas Dalam Live Video, Pria Asal Purwodadi Diamankan Polisi

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 174
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI- Pria asal Purwodadi inisial ZA (24 th) kini terancam kurungan 6 tahun penjara akibat perbuatan tak pantas yang ia lakukan di kamarnya, Desa Gerbo Purwodadi Selasa, (6/5). Pria yang sejatinya masih mahasiswa ini mempertontonkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi dalam live video tersebut dengan akun bin_don29 agar pelaku bisa mendapatkan kenalan baru (laki-laki) yang […]

  • PT.Pelindo (Persero) Pelabuhan Kumai Sukses Layani Arus Mudik Lebaran Tahun 2025

    PT.Pelindo (Persero) Pelabuhan Kumai Sukses Layani Arus Mudik Lebaran Tahun 2025

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 352
    • 0Komentar

    PANGKALAN BUN,RI- PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Pelabuhan Kumai mencatatkan peningkatan jumlah arus penumpang mudik lebaran yang cukup signifikan. Semenjak dimulainya arus mudik lebaran yaitu 15 hari sebelum lebaran (H-15) hingga 16 hari setelah lebaran (H+16). PT Pelabuhan Indoenesia (Persero) Pelabuhan Kumai mencatat peningkatan arus penumpang keberangkatan (embarkasi) di terminal penumpang mencapai 39.998 ribu orang, meningkat […]

  • Tinjau Vaksinasi Merdeka Candi, Kapolri: Momentum HUT RI Jadi Upaya Percepat Vaksinasi

    Tinjau Vaksinasi Merdeka Candi, Kapolri: Momentum HUT RI Jadi Upaya Percepat Vaksinasi

    • calendar_month Jumat, 6 Agt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 258
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau pelaksanaan Vaksinasi Merdeka Candi di Semarang, Jawa Tengah, Kamis, (5/8/2021). Kegiatan ini salah satu upaya Akselerasi Vaksinasi sebagai hadiah di hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-76. Sigit mengatakan, dari laporan Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi target Vaksinasi Merdeka Candi, […]

  • Waka Polres Ketapang Hadiri Ibadah dan Perayaan Natal Oikumene Tahun 2025 di Balai Sungai Kedang Pendopo bupati Ketapang

    Waka Polres Ketapang Hadiri Ibadah dan Perayaan Natal Oikumene Tahun 2025 di Balai Sungai Kedang Pendopo bupati Ketapang

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    KETAPANG, RI- Mewakili Kapolres Ketapang, Wakil Kepala Kepolisian Resor Ketapang Kompol Frits Orlando Siagian, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal Oikumene Tahun 2025 yang mengusung tema “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Sungai Kedang, Pendopo Bupati Ketapang, Jalan Agus Salim, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Senin (29/12/2025). […]

expand_less