Dua Warga Lumbang Diamankan Oleh Sat Reskrim Polsek Grati Polres Pasuruan Kota

admin@radarindonesiaonline.com
8 Jan 2021 11:59
Hukrim 0 104
2 menit membaca

PASURUAN – RI, Dua Tersangka berinisial KAS (21 Tahun) merupakan warga Desa Panditan Kecamatan Lumbang dan ACH R juga merupakan warga Desa Panditan  Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan telah diamankan oleh Sat Reskrim Polsek Grati dan keduanya diduga melakukan pencurian dengan Kekerasan terjadi di depan Pom Mini, pada hari Rabu (13/01/2021).

Dalam kejadian tersebut, sekira pukul 13.00 WIB di depan Pom Mini Pinggir Jalan termasuk  Dusun Kebruan RT 02 RW 09 Desa Kedawung Kulon Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan dengan Korban Galang Ramdhani (15 Tahun) Alamat Dusun Kebruan RT 02 RW 09 Desa Kedawung Kulon Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.

Menurut keterangan Kapolsek Grati AKP Suyitno, SH., dalam kronologi kejadian untuk kedua Pelaku mengendarai sepeda motor lalu berhenti untuk membeli BBM jenis Pertalite kepada Korban, disaat itu juga Korban sedang memegangi handphone sambil duduk disamping Pom Mini tersebut.

Tidak menimbulkan kecurigaan Korban, salah satu Pelaku langsung menarik Handphone yang sedang dipegang Korban sehingga handphone tersebut dikuasai oleh Pelaku dan Pelaku menaiki sepeda motornya, namun Korban berusaha untuk mengambil kembali handphonenya dengan cara menarik bagian belakang sehingga Sepeda Motor tersebut terjatuh.

Dalam kepanikannya salah satu Pelaku berusaha melakukan perlawanan kepada Korban, nampaknya salah satu Pelaku menfaatkan situasi untuk mengangkat Sepeda Motor yang terjatuh, tak ayal warga setempat banyak yang berdatangan untuk menolong Korban, apes bagi Tersangka akhirnya keduanya diamankan oleh warga setempat.

Dengan kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp. 1.000.000 ,- (satu juta rupiah) serta mengalami luka lecet pada bagian  dada, berdasarkan laporan Polisi Model B nomor : LP – B /01/1/Res.1.18/2021/Reskrim/SPKT Polsek Grati, Tanggal 06 Januari 2021, kedua Tersangka disangkakan dengan Pasal 365 atau Pasal 363 KUHP pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan.

Barang bukti (BB) yang diamankan oleh Polsek Grati, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Type J2 Prime warna silver nomor IME 1 : 355077106422156/01, IME 2 355078106422154/01, 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha V-Xion warna merah marun tanpa Plat Nomor, No Mesin 3C 1645411 No Rangka MH33C1004BK644380, sebuah Kunci Kontak. (mjb/ajt)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x