Gara-Gara Tipu Warga Oknum ASN Di Garuk Polres Pemalang

Radar Indonesia
24 Jun 2020 10:15
Hukrim 0 171
2 menit membaca

PEMALANG – RI, Satu Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berniasial IS (39) yang bertugas di salah satu Kantor Pemerintahan Kabupaten Pemalang bersama Rekanya SM (35) Pekerjaan Swasta. Belum lama ini di Garuk Tim Reskrim Polres Pemalang.

Pasalnya, Oknum tersebut diduga telah banyak melakukan tindakan penipuan terhadap beberapa warga. Dengan cara mengiming-imingi untuk dijadikan sebagai ASN. Mereka masing-masing Korban diminta menyalurkan uang dengan nominal jumlah yang bervariasi, yakni Rp 50 juta sampai Rp.100 juta.

Besarnya uang tersebut dikabarkan untuk bisa meloloskan sebagai ASN. Akibat tidak bisa mewujudkan janji tersebut, puluhan warga di duga menjadi Korban penipuan Oknum ASN yang berinisial IS (39) warga Desa Banjar Mulya Pemalang bersama rekanya MS (35) asal Warungpring.

Kedua Tersangka salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara yang sebelumnya bertugas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang, sementara SM adalah Pekerja Swasta yang ditugaskan IS untuk membantu mencarikan mangsanya.

Setelah meraup hasil miliaran rupiah dari para Korban, kini kedua Oknum tersebut  mendekam di Rumah Pesakitan Mapolres Pemalang.

Sementara itu Kapolres Pemalang, AKBP. Ronny Tri Prasetyo Nogroho dalam konferen pers Senin 22 Juni 2020 mengatakan kedua Tersangka SM dan Is di jerat dengan pasal 378 KUHP, yakni perkara penipuan dengan dikenakan sanksi ancaman 4 tahun penjara.

Sesuai dengan hasil penyidikan, dua Tersangka melakukan aksinya bekerja tanpa melibatkan Petinggi maupun yang lain. Meskipun demikian, Polisi masih terus menerus melakukan pengembangan kasus ini.

“Mudus operasinya, kedua Tersangka menjalankan aksinya, dengan cara merayu para Korban yang mendaftar sebagai CPNS yang bisa meloloskan menjadi PNS dengan jalur internet. Aksi ini dilakukan sejak tahun 2019 lalu. Hebatnya lagi, keduanya mengaku sebagai Panitia,” kata Ronny.

Lanjutnya, terbongkarnya kasus tersebut karena ada masyarakat yang melaporkan kepada pihaknya. Dan salah satu Korban yang sudah menyetorkan uangnya sampai 4 kali dengan total setoran sebesar Rp.137 juta.

Akibat sampai waktu yang di sepakati tidak kunjung datang dan tanpa ada kejelasan sebagai PNS sebagaimana yang kedua Tersangka janjikan. 

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan selanjutnya, ternyata aksi tersebut sudah banyak dilakukan bahkan yang sudah menjadi Korban mencapai 54 orang.

Untuk itu, jika semuanya di total dari hasil penipuan yang diraih dari para Korban, Tersangka telah mendapatkan uang sebanyak Rp.4,3 miliar.

Sementara itu, seusai konferensi pers kedua Tersangka mengaku, uang hasil dari kejahatannya dibagi dua. Dan kemudian kami gunakan untuk kesenangan di beberapa Cafe Dangdut,” ujar SM yang merupakan Pegawai Swasta. (Was)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x