PASURUAN – RI, Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan telah melaksanakan Pers Release bertempat di Joglo Mapolres Pasuruan dipimpin langsung Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan S.I.K., S.H.,.M.H. Kamis (18/02/2021).
Pelaku BSR (38) merupakan warga Dusun Cengkok Desa Tempursari Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang kesehariannya adalah sebagai Petani, sudah beristri dan sudah punya anak, dalam memamerkan burung Perkututnya Pelaku sudah berulangkali dimuka umum.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan,S.I.K.,S.H., M.H., pada saat Konferensi Pers mengatakan, “Pelaku dalam melakukan aksinya sejak tahun 2017 dan dalam pengakuannya Pelaku sebanyak 10 kali dan sasaranya Pengguna Jalan, “ jelasnya.
Dalam penjelasan Kapolres Pasuruan Motif BSR diduga ada kelainan dalam orientasi seksual dan Polres Pasuruan rencana akan memeriksakan kejiwaan SBR kepada Psikolog.
“Sampai menunggu hasil pemeriksaan Psikolog Malang kita lakukan penangkapan dan memproses terhadap Pelaku karena Pelaku meresahkan masyarakat,” terangnya.
BSR kini harus menanggung resiko atas perbuatannya yang bersangkutan dikenakan Pasal 36 UU Republik Indonesia No 44 Tahun 2008 dan Pelaku terancam pidana maksimal 10 Tahun Penjara atau denda 5 miliar dan saat ini Pelaku ditahan di Mapolres Pasuruan,” pungkasnya. (MJB / TG)
Tidak ada komentar