Jajaran Satresnarkoba Polresta Pasuruan Mengamankan Warga Kejayan

admin@radarindonesiaonline.com
10 Jul 2022 11:10
Hukrim 0 43
2 menit membaca

PASURUAN – RI, Jajaran Satresnarkoba Polresta Pasuruan berhasil mengamankan warga Kejayan dengan inisial AND (28) diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Trihexypenidyl yang tidak memiliki ijin pada hari Jum’at, (08/07/2022).

Waktu dan Tempat Kejadian Perkara pada hari Jum’at tanggal (08/07/2022), sekira pukul 02.00 WIB didalam Rumah Saksi Sukarno Dwi Fani, alamat Dusun Babatan Kelurahan Bakalan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan.

Tertangkapnya AND (28) berawal dari Petugas Kepolisian berhasil mengamankan seorang SKR pada hari Jum’at, (08/07/2022) sekira pukul 02.00 WIB dan saat digeledah ditemukan Pil Trihexypenidyl sebanyak 980 butir.

Setelah dilakukan interograsi oleh Petugas Kepolisian kalau barang bukti tersebut didapat dengan cara membeli kepada seseorang yang bernama AND pada hari Kamis (07/07/2022), sekira pukul 20.00 WIB.

Kemudian Jajaran Satresnarkoba Polresta Pasuruan telah mengamankan seseorang dengan inisial AND (28) pada hari Jum’at, (08/07/2022), sekira pukul 03.30 WIB, didalam tempat tinggal Terlapor yang beralamat di Desa Arjosari Kecamatan Rejoso dan pada saat digeledah Petugas menemukan Pil Trihexypenidyl sebanyak 28 kaleng yang berisi masing-masing 1000 butir (28.000) butir.

Barang bukti dari Saksi  yang telah diamankan oleh pihak Kepolisian yaitu 1.980 butir pil Trihexypenidyl serta 1 unit Handphone merk Vivo beserta simcardnya. Barang bukti dari Tersangka yang telah diamanakan oleh pihak Kepolisian yaitu 1 buah dus yang didalamnya terdapat 28 botol plastik yang masing-masing berisi 1000 butir Pil Trihexypenidyl yang jumlah keseluruhan 28.000, 1 buah dompet yang berisi uang tunai Rp. 700.000,- serta 1( satu ) unit Handphone merk Oppo beserta Simcardnya jadi total pil yang disita seluruhnya 28.980 butir Trihexypenidyl.

Tersangka dijerat dengan pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo. Pasal 60 UU No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja atau Pasal 196 UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Red/mjb)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x