Polres Mojokerto Kota, Berhasil Amankan Tiga Tersangka Pengedar Sabu Dan Pil Double L
- account_circle Pom py
- calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
- visibility 330
- print Cetak

MOJOKERTO, RI. Tiga terduga tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya telah diamankan Polres Mojokerto kota di kawasan area terminal Kertajaya, Rabu (7/5/2024) malam.
Dalam hal ini, Kapolres Mojokerto Kota AKBP. Daniel Somanonasa, dalam jumpa pers rilisnya menyampaikan Kasat Resnarkoba Iptu. Suparlan bersama jajarannya telah menangkap dan menyita BB berupa
- 14 (empat belas) Klip plastik isi sabu total bruto 186,37 gram, yakni 50 (lima puluh) bungkus plastic berisi tablet pil Double L total keseluruhan 50.000 (lima puluh ribu) butir.
- 1 (satu) sepeda motor merk Honda Beat
- 3 (tiga) buah HP
- 2 (dua) timbangan elektronik.”papar AKBP Daniel,
Disampaikan pula bahwa ketiga tersangka tersebut semuanya dari Sidoarjo yang menyasar ke Kota Mojokerto, diantaranya SS (RESIDIVIS), (48) Pekerjaan sopir, Warga Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, RWA (RESIDIVIS), (20) Pekerjaan Swasta, Warga Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, dan CY, (26), Pekerjaan swasta, Warga Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
Lanjutnya, kejadiannya bermula saat Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota mendapat Informasi dari Masyarakat terkait banyaknya peredaran narkoba jenis sabu diwilayah hukum Polres Mojokerto Kota.’ ungkap AKBP Daniel.
“Masih AKBP Daniel Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota melakukan penangkapan tersangka SS di Terminal Kertajaya Kota Mojokerto, dan menyita BB berupa 2 (dua) klip plastik isi sabu dengan berat keseluruhan 5,76 gram, dan pelaku saat di interograsi, menerangkan jika
mendapatkan barang dari seorang kurir bernama RWA, kemudian dilakukan penangkapan terhadap RWA, dan mengatakan RWA mengambil
narkotika dari seorang yang bernama CY, akhirnya dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap CY. Dari tangan CY didapati barang bukti 12 klip plastik isi sabu total bruto keseluruhan 180,61 gram dan 50 (lima puluh) bungkus plastik berisi Pil Double L dengan total keseluruhan 50.000,” beber AKBP Daniel.
“AKBP Daniel menambahkan, ketiga terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, serta pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Untuk CY ancaman hukumannya ditambah pasal 435 subsider pasal 436 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
“Khusus untuk inisial CY, pasal yang disangkakan ditambah pasal 435 subsider pasal 436 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan,” tandasnya.
“Sementara Kasatnarkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Suparlan mengatakan Indikasi peredaran narkoba ini ada keterkaitannya dengan penangkapan jaringan pil double L beberapa waktu yang lalu senilai Rp3 miliar.
“Kemungkinan ada seseorang dari Surabaya yang bergeser masuk ke terminal Mojokerto, dan SS ini pengedar kecil, ia memesan sabu sebesar 5 gram untuk diedarkan, dan dia mendapat keuntungan Rp 120.000 per gramnya,” ujar Iptu Suparlan.
RWA sebagai kurir yang mengetahui apabila ada ranjau, dan menunggu perintah dari seseorang di Surabaya yang ia tidak tahu berkomunikasi dengan siapa, ia hanya berkomunikasi lewat WhatsApp dan lewat Facebook.
Dari ranjau itu ia mendapatkan perintah lewat WhatsApp dan Facebook untuk mengamankan barang ke tempat CY sebagai gudang.
Ia mendapatkan keuntungan Rp 3000.000 untuk sekali ambil, sedangkan CY mendapatkan keuntungan Rp 400.000.
“Jadi sasaran utamanya memang di wilayah Mojokerto,” pungkasnya.(Bams)
- Penulis: Pom py




Saat ini belum ada komentar