Kapolres Pasuruan Melakukan Pemusnahan Rokok Ilegal bersama Bea Cukai Pasuruan

Radar Indonesia
17 Nov 2022 11:58
Peristiwa 0 134
2 menit membaca

PASURUAN – RI, Dalam rangka memberantas peredaran barang illegal, Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi,S.H., S.I.K.,M.Si., bersama pihak Bea Cukai Pasuruan dan Forkopimda Kabupaten Pasuruan melakukan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Bea Cukai Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Rabu (16/11/2022).

Pemusnahan barang kena cukai tersebut dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Pasuruan, pada siang dini hari dengan cara dibakar. Barang illegal tersebut terdiri dari rokok yang berjumlah 5.570.432 batang jenis SKM, 3104 batang rokok jenis SKT, dan 17.200 batang rokok jenis SPM.

Jutaan batang rokok tersebut adalah perolehan penindakan periode tahun 2020 dan 2021 yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Menteri Keuangan.

Kapolres mengatakan bahwa pemusnahan barang illegal tersebut merupakan upayan Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama pihak Bea Cukai Pasuruan dalam memberantas peredaran barang tanpa izin resmi yang berdampak kepada masyarakat.

“Pemusnahan barang kena Cukai ini sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan dengan surat nomor S-108/MK.6/KN.4/2022 tanggal 03 Oktober 2022. Kita lakukan pembakaran secara simbolis di Kantor Bea Cukai Pasuruan dan untuk pemusnahannya di PT.Tri Surya Plastik Lawang,” ungkapnya.

Selain jutaan batang rokok illegal, Bea Cukai Pasuruan juga telah memusnahkan 96 botol MMEA dan 143 keping Pita Cukai ilegal dengan nilai barang sebesar Rp5.708.650.240.

Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Pasuruan telah berhasil mencegah peredaran Barang Kena Cukai ilegal dan mengamankan potensi kerugian negara.

Kapolres Pasuruan selaku Pimpinan Polres Pasuruan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut berpartisipasi dalam upaya penegakan hukum di bidang Cukai. Ia pun menghimbau kepada siapa saja yang masih saja memproduksi rokok illegal agar jera dan tak melakukannya lagi.

“Kami dari pihak kepolisian berharap agar peran serta masyarakat dan dukungan sinergi penegak hukum lainnya bersama-sama memberantas peredaran barang illegal tersebut untuk melindungi masyarakat Kabupaten Pasuruan dari peredaran barang kena Cukai ilegal,” pungkasnya. (mjb/tg red humas)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x